Showing posts sorted by relevance for query ini-ancaman-hukuman-kepada-wartawan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ini-ancaman-hukuman-kepada-wartawan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Rkuhp: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang-Undang kitab undang-undang hukum pidana dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan melibatkan banyak sekali pihak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili 37 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ketika konferensi pers, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

“Hentikan seluruh perjuangan mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial,” kata Erasmus.

 Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang Ilmu Pengetahuan RKUHP: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menawarkan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana disahkan/Tirto.


Selain itu, kata Erasmus, aliansi masyarakat sipil ini juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana menjadi dagangan politik partai-partai di DPR.

Mengapa RKUHP Harus Ditolak?

Setidaknya terdapat 7 alasan yang disampaikan oleh aliansi ini sebagai dasar tuntutan mereka. Pertama, RUU kitab undang-undang hukum pidana dianggap sangat represif dengan persepektif pemenjaraan melebihi kitab undang-undang hukum pidana produk kolonial.

Asril, perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), dalam kesempatan yang sama menyatakan, dari 1.251 perbuatan pidana dalam draf RUU KUHP, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Menurut dia, kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan forum pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas.

“Kami mau menghilangkan kolonialisasi, salah satunya dengan mengurangi ancaman hukuman. Saat ini kita malah menaikkan ancaman eksekusi melebihi Belanda itu sendiri," kata Asril.

Ia mencontohkan, pasal penghinaan presiden yang ancaman hukumannya naik satu tahun, dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun yang sanggup menciptakan pelakunya pribadi ditahan. “Di Belanda itu tidak hingga 5 tahun,” kata Asril.

Kedua, aliansi ini berpandangan draf RUU kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini disusun dewan perwakilan rakyat dan pemerintah belum berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan. Menurut Khotimun Sutanti atau yang erat disapa Imun, perwakilan LBH APIK, hal ini terlihat dalam pasal perzinaan dan “samenleven.”

Imun menilai, dua pasal tersebut dibentuk tanpa pertimbangan yang matang dan berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat sopan santun dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan mempunyai dokumen perkawinan resmi.

"Ini sanggup meningkatkan angka kawin di belum dewasa yang sudah dialami 25 persen anak wanita di Indonesia. Data BPS 5 persen dari anak yang kawin di belum dewasa itu putus sekolah," kata Imun.

Selanjutnya, kata Imun, dua pasal tersebut juga rentan menjerat korban kekerasan seksual dengan pidana dan membatasi hak mereka terhadap saluran kesehatan.

“Korban kekerasan seksual akan takut untuk melapor. Karena beliau sanggup justru dipidanakan ketika tidak sanggup menandakan dirinya sebagai korban. Ketika mereka memeriksakan kerusakan organ tubuhnya akhir kekerasan juga malah sanggup dipidana," kata Imun.

Lagi pula, kata Imun, pemerintah tidak sempurna memidanakan ranah privat. Dua pasal tersebut justru memperlihatkan lemahnya tugas pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual.

"Pidana itu ultimum remidium yang harusnya menjadi penyelesaian paling selesai dari sebuah persoalan. Apakah tugas agama, budaya dan pendidikan sudah segagal itu hingga ranah privat dipidanakan," kata Imun.

Ketiga, aliansi ini juga berpandangan RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam agenda pembangunan pemerintah, terutama agenda kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan.

Ricky Gunawan, perwakilan dari LBH Masyarakat, dalam kesempatan yang sama mengatakan, larangan penyebaran informasi perihal kontrasepsi, menyerupai yang termaktub dalam pasal 534 RUU kitab undang-undang hukum pidana berpotensi menghambat agenda pencegahan HIV/AIDS.

“Ini wujud miskoordinasi antarlembaga pemerintah. Ada kriminalisasi terhadap kondom. Kalau kondom dikriminalisasi akan menghambat agenda penanganan HIV/AIDS," kata Ricky.

Keempat, aliansi ini beropini RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Ade Wahyudin, perwakilan dari LBH Pers menyatakan, salah satu bukti dalam hal ini yaitu pasal 309 RUU kitab undang-undang hukum pidana perihal “Berita Bohong” dan pasal 328-329 perihal contempt of court.

Ade menyoroti pasal 309 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan isu bohong atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.

Ade mencontohkan multitafsir ayat tersebut ketika ada wartawan meliput suatu masalah korupsi, kemudian mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber lain untuk mendapat cover both side sesuai etika jurnalistik. Namun, ketika isu tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, maka wartawanlah yang akan dianggap memberitakan kebohongan.

"Ini sanggup teman-teman kena pasal tersebut," kata Ade.

Hal yang sama, kata Ade, juga sanggup berlaku bagi pasal contempt of court. Menurut dia, ketika wartawan meliput di pengadilan, hakim atau pihak manapun sanggup memperkarakan dengan alasan mempengaruhi integritas hakim sebab isu yang tersiar dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Terkait ini, Ade merujuk pada Pasal 329 karakter (d) yang berbunyi "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akhir yang sanggup mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan."

Sementara, kata Ade, apabila merujuk pada pasal 328, maka wartawan sanggup dikenakan pidana 5 tahun penjara sebab perbuatan tersebut.

Pasal lain yang sanggup membungkam kebebasan berekspresi yaitu pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia yang berbunyi “Setiap orang yang membuka belakang layar yang wajib disimpannya sebab jabatan atau profesinya baik belakang layar yang kini maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Ade menilai, maksud belakang layar di sini masih multitafsir. Sedangkan wartawan dalam melaksanakan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan belakang layar instansi tertentu, namun diungkapkan oleh narasumber secara terbuka.

"Jadi nanti ketika teman-teman wartawan mempublikasikan belakang layar jabatan, yang ketika ini memang belum terang apa itu belakang layar jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman sanggup juga kena pasal ini," kata Ade ketika dilansir dari Tirto.

Kelima, aliansi ini juga menilai RUU kitab undang-undang hukum pidana masih memuat banyak pasal karet dan tak terang yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat. Erasmus, perwakilan dari ICJR mengatakan, bukti atas hal ini yaitu masuknya unsur living law atau peraturan yang hidup di masyarakat dalam RUU KUHP, yakni pasal 2.

"Yang ancaman itu aturan itu tidak diinterpretasikan oleh pemangku adat, tapi oleh KUHP. Penegakan hukumnya juga oleh aparat. Ini sanggup menciptakan Anda yang tidak tahu sopan santun suatu tempat terkena pidana sebab dianggap melanggar hal itu," kata Erasmus.


Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
  • Dalil Saksi Ahli Sultan Soal Dasar Larangan Cina Punya Tanah di DIY
  • Hukum Jika Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan
  • Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
  • Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru


  • Perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menilai, adanya delik-delik pidana korupsi dalam RUU kitab undang-undang hukum pidana sanggup menciptakan KPK tidak berfungsi dan melemah. Karena, kitab undang-undang hukum pidana nantinya akan menuntut UU Pemberantasan Korupsi No 28 tahun 1999 dan UU KPK nomor 30 tahun 2002 menyesuaikan yang berpotensi menghilangkan beberapa pasal penindakan korupsi yang spesifik.

    "Penyesuaian dalam kitab undang-undang hukum pidana itu tidak tepat. Makara lebih baik UU Korupsi yang diperkuat," kata Tama.

    Ketujuh, merujuk pada enam alasan sebelumnya, aliansi ini menganggap RUU kitab undang-undang hukum pidana telah kasatmata dibahas tanpa melibatkan forum pemerintah dalam sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

    "Presiden Jokowi harus hati-hati, sebab bila RKUHP ini disahkan kini sanggup merugikan pemerintahannya sebab dianggap membangkang konstitusi," kata Erasmus. (***)

    Ilmu Pengetahuan Hebat Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menjadikan terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang menimpa Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov) di Kawasan Jakarta Selatan.

    Kecelakaan kemudian lintas tersebut terjadi ketika Hilman menyopiri kendaraan beroda empat Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO, yang ketika itu membawa Setnov dan ajudannya.

     Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah men Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

    Mudzakir beropini ada dua alternatif pasal yang dikenakan kepada Hilman, yaitu kecelakaan kemudian lintas dan menghalangi proses penyidikan hukum.

    “istilah hukumnya itu concursus, perbuatan yang melanggar dua atau lebih aturan pidana, maka dikenakan bahaya pidana yang terberat,” terang Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

    Ia menjelaskan, dalam concursus, pihak penyidik tidak perlu menetapkan dua pasal kepada tersangka atau terdakwa pelanggar pidana, melainkan harus menentukan salah satu di antara alternatif yang dirasa mempunyai bobot pidana yang paling berat.

    “Misalnya ada seorang pencuri yang melompat pagar dan merusak pintu. (Pencuri) itu tidak dapat dituduhkan masuk pekarangan orang lain tanpa izin terus juga merusak pintu dan mencuri, itu tidak bisa,” jelasnya menyerupai diberitakan dari Aktual.

    “Karena merusak pintu dan masuk pekarangan tanpa izin itu lebih ringan hukumannya, maka cukup dikenakan pasal mencuri alasannya yakni memang niatnya begitu,” imbuhnya.

    Baca :
    Pada kasus Hilman, Mudzakir pun menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang justru menilik Hilman pada kasus kecelakaan kemudian lintas saja. Padahal menurutnya, pada kasus itu ada indikasi yang terlihat terang jikalau Hilman sedang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP karena diduga menyembunyikan keberadaan sang tersangka, Setya Novanto.

    “Iya, obstruction of justice yang tepat. makanya KPK harus koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan ini, untuk memastikan pasal itu yang dikenakan,” tutupnya.(***)

    Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov Dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto (Setnov) dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu mereka juga menolak menandatangani surat pembantaran untuk menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta.

    “Berita program ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, gosip program tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN, Deisti Astriani Tagor,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (17/11).
     dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluark Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
    Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
    Lantaran ditolak, lanjut Febri, pihak penyidik karenanya menciptakan gosip program penolakan dan ditolak ditandatangani Novanto dan pihak keluarga. “Satu rangkap ini diserahkan kepada istri SN,” terang Febri.

    Langkah penahanan kata ia diambil alasannya yaitu penyidik sudah mengantongi cukup bukti kalau Setnov bersama dengan pihak lain melaksanakan tindak pidana korupsi atas proyek KTP elektronik (KTP-el).

    Setnov sendiri ditahan selama 20 hari ke depan semenjak 17 November sampai 6 Desember 2017.

    Setnov sedianya bakal ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Tetapi lalu penahanan itu dibantarkan alasannya yaitu Setnov sendiri masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Sampai hari ini masih diperlukan perwatan lebih lanjut atau rawat inap observasi lebih lanjut, maka KPK melaksanakan pembantaran SN,” tukas Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

    Baca :
    Sebelumnya diberitakan Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan tunggal di Kawasan Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017. Akibat kecelakaan itu, Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menerima perawatan medis.

    Sehari menerima perawatan medis di RS Medika Permata Hijau, penyidik KPK lalu karenanya membawa Novanto ke RSCM, Salemba, Jakarta Pusat. Setnov sendiri akan menjalani investigasi kesehatan lanjutan, salah satunya pemindaian tiga dimensi (CT Scan).(***)

    Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Anak Buah Novanto, Daniel Muttaqien

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari panggilan KPK menerima respon negatif yang luar biasa, bahkan menjadi perbincangan di semua lapisan masyarakat. Tersangka perkara korupsi proyek e-KTP kian menjadi sorotan sesudah mengalami kecelakaan kemudian lintas.

    Hal tersebut justru menciptakan publik beranggapan bahwa ini hanya pura-pura Ketua Umum Partai Golkar, alasannya ialah dinilai sudah melewati batas. Bergulirnya kemarahan kolektif atas tontonan isu Setya Novanto selaku wakil rakyat terus tersaji di media-media hingga menciptakan time line sosial media dipenuhi caci maki dan lontaran amarah.

     Mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari panggilan KPK menerima respon negatif yang lua Ilmu Pengetahuan KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Anak Buah Novanto, Daniel Muttaqien

    Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Siti Nurjannah dari Kaukus Perempuan Anti-Korupsi (KPAK) meminta KPK tegas menindak para politisi bacin korup yang tersebar baik di DPR maupun pemerintahan. KPK diminta pro-aktif melalukan pencegahan dengan bertindak sedini mungkin melalui gerakan antisipasi lolosnya para koruptor menjadi penguasa.

    “Perhelatan Pilkada serentak 2018 seharusnya menjadi fokus KPK, KPU, Bawaslu dan pemilih, bagaimana sanggup menghasilkan pemimpin yang tidak hanya higienis melainkan juga anti-korupsi,” paparnya dikala mendatangi gedung KPK untuk meminta melaksanakan pencegahan lolosnya koruptor menjadi calon kepala kawasan di Jawa Barat, Sabtu, (18/11).

    Siti Nurjannah menyampaikan, dirinya bersama tim KPAK Jabar secara khusus meminta KPK menindaklanjuti dugaan adanya gratifikasi kendaraan beroda empat Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah dan puteranya anggota DPR asal partai Golkar Daniel Muttaqien, yang merupakan salah satu bakal calon wakil gubernur Jawa Barat.

    Dalam kesempatan ini, ia juga mendesak biar forum antirasuah itu menjalankan fungsi pencegahan jangan hingga daerah-daerah yang sedang menjalankan Pilkada tahun 2018 dipimpin oleh para koruptor atau figur yang ditenggarai mempunyai perkara korupsi.

    “Kami mau Jawa Barat tidak dipimpin oleh koruptor. Makara jikalau KPK ada data dimana bakal kandidat diduga terlibat perkara korupsi atau gratifikasi maka dahulukan untuk ditangani, itu gres fungsi pencegahan berjalan,” ujar Siti Nurjannah dikala dikutip dari Aktual.

    Dugaan gratifikasi Daniel Muttaqien terungkap sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

    Baca :
    Rohadi mengakui penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan sebuah kendaraan beroda empat darinya yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu. Bahkan Rohadi menyebut kendaraan beroda empat gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Ia memperlihatkan kendaraan beroda empat itu melalui Daniel Muttaqien putera Bupati Indramayu, di sebuah tempat di Jakarta.

    KPK sendiri telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka atas tiga perkara korupsi berbeda. Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, menyerupai kendaraan beroda empat ambulans, kendaraan beroda empat eksklusif Mitshubisi Pajero Sport, kendaraan beroda empat Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di kendaraan beroda empat Rohadi dikala ditangkap.

    Selain itu KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu serta Rumah Sakit Resya Permata.(***)

    Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil Kpk

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelarian Setya Novanto. Kendati demikian, apabila KPK memerlukan keterangan dari Hilman maupun Reza untuk melengkapi berkas kasus Novanto, tidak tertutup kemungkinan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

    "Kalau nanti ada kaitan dengan proses penyidikan ini dan diharapkan investigasi saksi-saksi tersebut terkait dengan insiden itu tentu akan kami panggil sebagai saksi, tapi siapa dan kapan saya kira penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

     belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelaria Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil KPK
    Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
    Hilman diketahui merupakan sopir kendaraan beroda empat yang ditumpangi Setya Novanto dan ajudannya berjulukan Reza dikala terjadi kecelakaan pada Kamis malam. Hilman merupakan jurnalis televisi Metro TV yang hendak membawa Ketua dewan perwakilan rakyat itu untuk sebuah sesi wawancara.

    Febri juga menyampaikan, KPK tetap melaksanakan koordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk kasus kecelakaan yang menimpa Novanto, terutama terkait warta hasil olah TKP kecelakaan.

    Menurut pihak Novanto, kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan menuju KPK--beberapa jam sesudah komisi antirasuah itu hendak melaksanakan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pada Kamis malam.

    Toyota Fortuner TRD bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto menabrak tiang listrik di tempat Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto lantas dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

    Dari olah di tempat insiden kasus (TKP), kepolisian menduga, kecelakaan terjadi akhir kelalaian pengemudi. Namun sampai dikala ini polisi belum memutuskan tersangka dalam kecelakaan tunggal ini.

    Analis safety driving, Jusri Palubuhu menyampaikan bahwa kendaraan beroda empat yang dikemudikan Hilman dikala menabrak tiang listrik dalam kecepatan rendah. "Kecepatannya 20 km per jam ke bawah," kata Jusri, kepada Tirto, Jumat (17/11/2017).

    Baca :
    Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto gres saja ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga ikut bahu-membahu tersangka lain mendapatkan pedoman dana korupsi e-KTP sejumlah Rp2,3 triliun. KPK menjerat Novanto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Penetapan kembali status tersangka ini sebab hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9/2017) memenangkan sebagian somasi Novanto. Hakim memutuskan status tersangka Setya Novanto yang sebagaimana ditudingkan KPK tidak sah, kecuali statusnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.(***)

    Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga Di Rscm Untuk Novanto, Ini Isinya

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dirawat semenjak Jumat (17/11), sesudah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam.

    Dua karangan bunga itu tiba di lobi RSCM Kencana Jakarta, Sabtu (18/11) pagi sekitar pukul 10.45 WIB diantar pengantar bunga. Satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano SP yang mengucapkan doa untuk kesembuhan.

     Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo  Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga di RSCM untuk Novanto, Ini Isinya
    Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
    “Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI”.

    Sementara satu papan karangan bunga lainnya berisi ucapan lekas sembuh dengan nada sarkas dari Sam Aliano.

    “Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK”.

    Beberapa waktu kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua papan karangan bunga itu ke area parkir belakang karena khawatir keberadaannya papan karangan bunga mengotori area lobi.

    Berdasarkan pantauan, kondisi RSCM Kencana masih terlihat normal. Belum ada penjagaan ketat dan belum juga terlihat kunjungan kerabat atau kuasa aturan Novanto semenjak pagi tadi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menunggu Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto biar sehat dan sanggup menjalani investigasi maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

    “Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah ‘fit to be questioned’ atau ‘fit to stand in trial’ menurut putusan dokter, investigasi sanggup dilakukan, termasuk dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (17/11).

    Setya Novanto ketika ini sedang menjalani perawatan di RSCM sesudah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau sesudah mengalami kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

    KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Novanto semenjak 17 November 2017 hingga dengan 6 Desember 2017.

    Baca :
    1. Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
    2. Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Harapan Menang Praperadilan Lagi
    3. Dipindah ke RSCM, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto
    4. Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
    5. Polisi ASEAN Sepakati Buat SIM Bersama
    6. Meski Masih Di Rawat Di RSCM KPK Resmi Tahan Setnov
    7. Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini
    8. Ini Ancaman Hukuman Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jika Ini Yang Dia Lakukan
    9. Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
    10. Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
    Namun, alasannya ialah Novanto sedang sakit, ia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit alasannya ialah jikalau dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.

    Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak mempunyai jangka waktu.

    “Pembantaran penahanan secara aturan menghilangkan hitungan masa tahanan alasannya ialah dihitung semenjak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi aturan tidak menambah masa penahan tersebut,” ungkap Febri menyerupai diberitakan Aktual.

    Ia berharap seluruh proses aturan KTP-el sanggup dibawa ke persidangan.(***)

    Ilmu Pengetahuan Meski Masih Di Rawat Di Rscm Komisi Pemberantasan Korupsi Resmi Tahan Setnov

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto semenjak Jumat (17/11).

    Setnov sendiri sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari semenjak Jumat (17/11) hingga Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.

    Setnov sekarang dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis (15/11) malam.

     secara resmi menahan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto semenjak Jumat  Ilmu Pengetahuan Meski Masih Di Rawat Di RSCM KPK Resmi Tahan Setnov

    “KPK lakukan penahanan kepada SN alasannya yakni diduga keras serta bukti yang cukup telah melaksanakan tindak pidana korupsi perkara KTP-elektronik (KTP-el),” terang Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.

    Febri menambahkan berdasarkan hasil investigasi di RSCM pascakecelakaan, hingga ketika ini Setnov masih memerlukan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melaksanakan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.

    Baca :
    “Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa aturan menolak menandatangani isu program pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan isu program penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN,” terang Febri ketika dikutip dari Aktual.(***)

    Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondisi internal Partai Golkar ketika ini. Penjagaan ketat oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini pun membawa duduk kasus gres di badan partai berlambang pohon beringin tersebut.

    Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, kondisi tersebut akan mempersulit elite partai kalau ingin berkonsultasi dengan Novanto.
     Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondis Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
    Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
    “Akan sangat sulit bagi pengurus partai untuk konsultasi dengan ketua umumnya. Oleh sebab itu dapat saja ke depan ada kekosongan kepemimpinan,” kata Andi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

    Kekosongan kepimpinan ini pun sangat berdampak pada sistem kepengurusan Partai Golkar. Menurut Andi, sistem partai sudah kuat, sehingga kalau ketua umum berhalangan maka kiprah partai dapat diambil alih oleh ketua harian dan sekjen.

    Secara terang-terangan, Andi mengakui pihaknya tak boleh terus menerus menjustifikasi hal itu. Golkar menurutnya juga harus memikirkan konstituen partai.

    “Kita perlu cepat merecover diri. Karena Golkar dihentikan terus menerus menjustifikasi kami tidak kuat besar terhadap figur pemimpin,” tuturnya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan ketika menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

    Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

    KPK berupaya menahan Novanto dengan mendatangi rumahnya pada Rabu (15/11/2017) namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

    Baca :
    Novanto gres menampakan diri di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sesudah mengalami keccelakaan mobil, menyerupai diberitakan Aktual Kamis (16/11/2017).

    Atas kebutuhan penyidikan dan kurang lengkapnya alat yang diharapkan untuk menyidik kondisi Novanto, penyidik KPK memindahkannya ke RSCM.

    Novanto ditahan KPK pada Jumat (17/11/201) untuk 20 hari pertama. Namun, sebab kondisi kesehatannya, pembantaran penahanan dilakukan.(***)

    Ilmu Pengetahuan Polisi Asean Sepakati Buat Sim Bersama

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ‎Nusa Dua Polisi kemudian lintas se-ASEAN berkumpul di Bali dalam pertemuan ASEAN Traffic Police Forum 2017. Ada sembilan poin dan sepuluh solusi yang dihasilkan‎ dari pertemuan itu. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Royke Lumowa menjelaskan, tujuan pertemuan ini ialah untuk merajut kebersamaan antar-polisi kemudian lintas ASEAN.

    “Bagaimana lebih peduli terhadap keselamatan kemudian lintas. Membangun kerja sama, juga ada beberapa isu dan saran yang kita angkat, ialah bagaimana mempererat persaudaran dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) ASEAN,” kata Royke di Nusa Dua, Bali, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

    ASEAN berkumpul di Bali dalam pertemuan ASEAN Traffic Police Forum  Ilmu Pengetahuan Polisi ASEAN Sepakati Buat SIM Bersama
    Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Royke Lumowa
    Meski sudah ‎disepakati untuk memberlakukan SIM ASEAN, namun menurutnya tak gampang untuk mengimplementasikannya. Misalnya saja perbedaan antara Indonesia dan Filipina, di mana di sana memakai lajur kanan dalam berkendara.

    “Tidak gampang untuk sekeragaman SIM. Contohnya, tidak semua negara mobilnya stir kiri. Idonesia jalan sebelah kiri, Filipina sebelah kanan. Rambu juga tidak seragam, perlu ada keseragaman,” ujarnya.

    Sebetulnya, kata ‎Royke, hal-hal itu tak menjadi hambatan bagi pemberlakuan SIM ASEAN. “Tujuannya biar tidak menjadi kesulitan apabila kita ingin berkendara di negara lain, alasannya ialah sudah ada SIM ASEAN ini,” tuturnya.

    Baca :
    Meski sudah disepakati, namun belum dalam waktu akrab SIM ASEAN akan diberlakukan. Utamanya mengenai format dan teknis pelaksanaannya. ‎”Formatnya, teknisnya akan kita bicarakan kemudian. Perlu pembahasan khusus. Format, bentuk, teknis itu butuh diskusi spesifik. Berlaku berapa lama, bentuknya menyerupai apa, itu juga perlu jadi perhatian. Yang penting setuju dulu. Kita nanti akan ada rapat-rapat lanjutan,” demikian Royke.(***)

    Ilmu Pengetahuan Dipindah Ke Rscm, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka masalah korupsi KTP elektronik Setya Novanto dipastikan menjalani menginap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini disampaikan pribadi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

    ‎”Dirawat inap. Kaprikornus kini dirawat oleh lima dokter,” kata Fredrich di ‎RSCM, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

    Fredrich mengatakan, kepastian rawat inap dilakukan sesudah lima tim dokter yang menangani Novanto menyampaikan bahwa kliennya masih membutuhkan perawatan imbas dari kejadian kecelakaan mobil, yang dialaminya Kamis (16/11) malam kemarin.

     Tersangka masalah korupsi KTP elektronik Setya Novanto dipastikan menjalani menginap di Rum Ilmu Pengetahuan Dipindah ke RSCM, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto
    Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
    Namun, ia enggan membocorkan hasil investigasi yang dilakukan tim dokter. Menurutnya, itu merupakan belakang layar medis yang tak boleh dibeberkan ke publik.

    “Medical record itu nggak boleh dibuka. Pastinya tanya sama dokternya bukan sama saya,” kata Fredrich berdalih.

    Tak hanya itu, Fredrich juga enggan membocorkan di ruangan apa Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani perawatan.

    “Saya dihentikan kasih tahu kamar,” tegas Fredrich ketika dikutip dari Aktual.

    Namun, menurut foto ‎yang berhasi didapat awak media, tertera tersangka e-KTP itu dirawat di kamar VIP (Very Important Person) nomor 705 dan ditangani oleh satu orang dokter berjulukan Freddy Sitorus.

    Baca :
    Diketahui, ‎Novanto telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) semenjak Jumat (17/11) siang.

    Ia dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM untuk menjalani investigasi CT Scan‎ sesudah mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat pada Kamis (16/11) malam.(***)

    Ilmu Pengetahuan Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Cita-Cita Menang Praperadilan Lagi

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengklaim, Setya Novanto masih mempunyai keinginan sanggup memenangkan somasi pra-pradilan yang kedua kalinya.

    “Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan KPK yang dititipkan di rumah sakit, semenjak hari Jumat ini, tapi tetap mempunyai keinginan untuk bebas,” kata Mahyudin usai membuka kegiatan Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam.
     Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengklaim Ilmu Pengetahuan Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Harapan Menang Praperadilan Lagi
    Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
    Menurut Mahyudin, KPK memutuskan Setya Novanto sebagai tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung semenjak Jumat (17/11), tapi dititipkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebab kondisinya masih cidera akhir kecelakaan.

    Meskipun Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tahanan selama 20 hari, berdasarkan dia, tapi Novanto sudah mendaftarkan somasi pra-pradilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Novanto, kata dia, tetap mempunyai keinginan sanggup memenangkan somasi pra-pradilan yang kedua sehingga bebas kembali.

    Baca :
    “Kalau sidang pra-pradilan memenangkan somasi Novanto, maka ia bebas lagi,” katanya menyerupai diberitakan Aktual.

    Sebelumnya, Novanto memenangkan somasi pra-pradilan di PN Jakarta Selatan, sesudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTPE).(***)