Ilmu Pengetahuan Hebat Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menjadikan terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang menimpa Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov) di Kawasan Jakarta Selatan.

Kecelakaan kemudian lintas tersebut terjadi ketika Hilman menyopiri kendaraan beroda empat Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO, yang ketika itu membawa Setnov dan ajudannya.

 Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah men Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

Mudzakir beropini ada dua alternatif pasal yang dikenakan kepada Hilman, yaitu kecelakaan kemudian lintas dan menghalangi proses penyidikan hukum.

“istilah hukumnya itu concursus, perbuatan yang melanggar dua atau lebih aturan pidana, maka dikenakan bahaya pidana yang terberat,” terang Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

Ia menjelaskan, dalam concursus, pihak penyidik tidak perlu menetapkan dua pasal kepada tersangka atau terdakwa pelanggar pidana, melainkan harus menentukan salah satu di antara alternatif yang dirasa mempunyai bobot pidana yang paling berat.

“Misalnya ada seorang pencuri yang melompat pagar dan merusak pintu. (Pencuri) itu tidak dapat dituduhkan masuk pekarangan orang lain tanpa izin terus juga merusak pintu dan mencuri, itu tidak bisa,” jelasnya menyerupai diberitakan dari Aktual.

“Karena merusak pintu dan masuk pekarangan tanpa izin itu lebih ringan hukumannya, maka cukup dikenakan pasal mencuri alasannya yakni memang niatnya begitu,” imbuhnya.

Baca :
Pada kasus Hilman, Mudzakir pun menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang justru menilik Hilman pada kasus kecelakaan kemudian lintas saja. Padahal menurutnya, pada kasus itu ada indikasi yang terlihat terang jikalau Hilman sedang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP karena diduga menyembunyikan keberadaan sang tersangka, Setya Novanto.

“Iya, obstruction of justice yang tepat. makanya KPK harus koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan ini, untuk memastikan pasal itu yang dikenakan,” tutupnya.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment