Ilmu Pengetahuan Meski Masih Di Rawat Di Rscm Komisi Pemberantasan Korupsi Resmi Tahan Setnov
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto semenjak Jumat (17/11).
Setnov sendiri sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari semenjak Jumat (17/11) hingga Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.
Setnov sekarang dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis (15/11) malam.
“KPK lakukan penahanan kepada SN alasannya yakni diduga keras serta bukti yang cukup telah melaksanakan tindak pidana korupsi perkara KTP-elektronik (KTP-el),” terang Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.
Febri menambahkan berdasarkan hasil investigasi di RSCM pascakecelakaan, hingga ketika ini Setnov masih memerlukan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melaksanakan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.
- Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini
- Ini Ancaman Hukuman Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jika Ini Yang Dia Lakukan
- Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
- Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
- Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
- Pengamat: Setnov Berperilaku Buruk dan Sangat Berdampak
- Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan
- Untuk Penyidikan e-KTP, Novanto Dipindahkan ke RSCM
- Setnov Alami Kecelakaan, Polisi Tetapkan HA Sebagai Tersangka
- KPK Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov
“Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa aturan menolak menandatangani isu program pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan isu program penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN,” terang Febri ketika dikutip dari Aktual.(***)
0 komentar:
Post a Comment