Showing posts sorted by date for query narogong-sebut-kerugian-negara-sebesar. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query narogong-sebut-kerugian-negara-sebesar. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tni Au Dalam Penyelundupan Miras Di Papua

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyelundupan 797 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil diungkap Kepolisian Daerah Papua pada Rabu, 29 November kemarin.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Papua AKBP Suryadi Diaz, miras-miras itu diselundupkan di dalam 32 baskom cat dan dikirim berbarengan dengan barang kebutuhan masyarakat lain menyerupai sembako dan minuman.

“Miras itu ada di dalam baskom cat,” ujar Suryadi kepada Tirto, Kamis (30/11). Ia menegaskan penyelundupan terungkap berkat kerja intelijen Kepolisian.
 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil di Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
Hercules Tentara Nasional Indonesia AU. ANTARA FOTO/Fadlansyah
Penyelundupan Miras Bukan Pertama

Menurut Suryadi, pengungkapan penyelundupan minuman keras di wilayah Papua melalui jalur udara bukan kali pertama terjadi. Sepanjang setahun terakhir ini, sudah ribuan botol miras berhasil digagalkan Kepolisian. Kebanyakan, kata Suryadi, penyelundup miras memakai pesawat Trigana Air.

“Bisa dibilang, untuk pesawat Hercules ini gres pertama kali terungkap,” ujar Suryadi.

Kini penyelidikan perkara tersebut sudah diserahkan ke Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara karena penyeludupan memakai armada milik Tentara Nasional Indonesia AU. Polisi hanya menangkap AS, 38, selaku pemilik miras seludupan ini.

Keterangan Suryadi diamini Pendeta Benny Giay, tokoh masyarakat Papua. Benny mengatakan, penyeludupan minuman keras merupakan hal lumrah yang terjadi di Papua, bahkan, penyeludupan bukan terjadi lewat pesawat saja tapi juga kapal laut.

“Sudah biasa dari dulu. Kaprikornus kapal maritim juga biasa [mengangkut miras] dan bersandar malam-malam di Nabire,” kata Benny kepada Tirto.

Benny menyebut, banyaknya penyeludupan ini karena Papua dianggap sebagai tanah bebas yang berjarak jauh oleh petinggi NKRI, sehingga banyak petinggi termasuk petinggi militer bermain.

“Siapa yang berani sentuh mereka. Itu [sama saja] berhadapan dengan tembok,” kata Benny.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia AU Marsma Jemi Trisonjaya mengakui soal penyeludupan miras dengan memakai pesawat milik matra AU. Menurut Jemi, Pesawat Herkules memang sering dijadikan alat untuk mengirimkan kebutuhan logistik masyarakat.

Kendati penyelundupan dilakukan dengan memakai pesawat Hercules milik Tentara Nasional Indonesia AU, ia membantah keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam perjuangan penyelundupan itu. Ia malah menuding ada pihak lain yang menyalahgunakan kemudahan pengiriman logistik dengan mengakibatkan pesawat Hercules untuk mengangkut minuman keras.

“Ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan," ungkap Jemi kepada Tirto.

Jemi mengaku, pihaknya kini sedang menyidik lebih lanjut bagaimana penyeludupan ini dilakukan. Tak hanya itu, Jemi berjanji menindak anggotanya kalau ada yang terlibat.

"Fokusnya kini pendalaman dan penyidikan oleh internal Tentara Nasional Indonesia AU. Kalau ada yang terlibat tentu akan diberi tindakan tegas," kata Jemi.

Informasi yang berhasil dihimpun Tirto, vodka yang disimpan dalam baskom ini tidak diperiksa melalui X-Ray dikala dikirim. Pemeriksaan juga tak dilakukan dikala barang-barang ini hingga di Bandara Wamena.

Jemi meyakini penyelundupan ini gres yang yang pertama. "Kalau sering, kan, sudah tertangkap tangan dari dulu," kata Jemi menegaskan.

Kasus Penyelundupan 2015

Kendati sangat sedikit yang memberitakan, namun pada 2015 silam pernah muncul perkara yang mirip.

Pada 2015, perkara penyelundupan serupa diungkap Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, Jayapura, dan melibatkan dua anggota Paskhas Tentara Nasional Indonesia AU Landasan Udara Jayapura. Dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU ini berinisial W dan S, dan diduga terlibat pengiriman minuman keras ke Kabupaten Tolikara Papua.

Dikutip dari laman Berita Satu, kedua anggota Tentara Nasional Indonesia AU itu diduga menjadi beking penyelundupan miras yang melibatkan pegawai Koperasi Pelabuhan Udara (Kopelu) berinisial TH. Saat itu, menyerupai akreditasi TH, ia bekerja sama dengan W dan S untuk menyelundukan minuman keras melalui pesawat Trigana Air dan dikirim ke Tolikara.

“TH tak hanya sekali melaksanakan pengiriman miras ke kabupaten di pegunungan Papua, namun sudah sering,” ujar Kepala Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, AKP Jubelina Wali. Ia pun menegaskan kalau pengiriman itu melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU dari Lanud Jayapura.
Baca :
“TH juga mengaku bahwa dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU diduga membantu dalam pengiriman ini.”

Dari hasil pengungkapan polisi dikala itu, ditemukan 80 botol minuman keras jenis vodka dan 6 botol Chivas yang akan dikirim memakai penerbangan ke Tolikara.

Namun keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia itu disanggah Komandan Lanud Jayapura, Kolonel (Pnb) I Made Susila Adyana. Bantahan I Made Susila hampir sama dengan ucapan Jemi Trisonjaya: menengarai ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Tentara Nasional Indonesia AU.

“Saya sudah bertanya kepada anggota itu, dapat saja ada pihak lain yang tidak bahagia dengan Tentara Nasional Indonesia AU. Tapi nanti saya akan cek eksklusif ke lapangan,” kata I Made Susila, dikutip dari usang Berita Satu. (***)

Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Sasaran Penerimaan Pajak Di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan abnormal yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan pribadi oleh pimpinan perusahaan itu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.

 Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusa Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.
“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menuntaskan kiprah dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken dikala jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).

Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak sanggup menyebutkan angka sebab ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken menyampaikan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun gres sanggup diketahui pada sore ini.

“Target penerimaan di November 2017 ialah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.

Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada perundingan yang dilakukan hingga risikonya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melaksanakan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun sanggup menjadikannya sebagai contoh dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).

Baca :
“Bayar pajak itu bukan menurut dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken dikala dikutip dari Tirto.

Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai hukum perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.

DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT semenjak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan. (***)

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Gres Harus Kredibilitas Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal berakhir hari ini, Kamis (30/11/2017). Selesainya masa jabatan itu dikarenakan Ken sudah memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan nama pengganti Ken.

Pada pekan lalu, sempat santer terdengar nama Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert sendiri ketika ini merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang menduduki posisi sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

 Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal  Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Saat diklarifikasi eksklusif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dirinya enggan berkomentar banyak. Sri Mulyani mengaku gres akan berbicara kepada publik mengenai penunjukan Dirjen Pajak sehabis ada penetapan dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk isu itu saya tidak ada komentar. Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan ke Kementerian Keuangan yakni apabila sudah ada penetapan dari Presiden. Saya tidak berkomentar terhadap rumor,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 23 November lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, siapapun Dirjen Pajak yang terpilih bakal eksklusif dihadapkan pada situasi yang berat.

Dalam memenuhi sasaran penerimaannya, Yustinus menilai bahwa Dirjen Pajak dituntut sanggup menarik pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi dengan sasaran penerimaan pajak di tahun depan yang terbilang moderat, Dirjen Pajak diimbau semoga tidak bergairah serta menjaga semoga situasi tetap kondusif.

“Ini untuk mendorong keadilan bagi wajib pajak. Bagaimana ada konsekuensi bagi (wajib pajak) yang tidak patuh, tapi juga memberi reward bagi yang patuh,” ungkap Yustinus ketika dihubungi Tirto via telepon pada Kamis (30/11/2017).

Baca :
Adapun Yustinus menilai Dirjen Pajak yang gres harus sanggup menawarkan kepercayaan bagi masyarakat. “Sehingga sanggup memunculkan sumbangan juga dari masyarakat,” ucap Yustinus lagi.

Yustinus juga menilai sosok Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak berhasil dalam melakukan agenda tax amnesty. Kendati demikian, Yustinus menilai secara mudah tidak ada yang luar biasa dari kepemimpinan Ken.

“Salah satunya menyerupai pembangunan sumber daya insan (SDM). Untuk hal penempatan, sistem mutasi, dan promosi tidak terlalu kelihatan kemarin. Lalu sempat juga ada kasus korupsi, menyerupai ada yang kena OTT. Itu ditakutkan tidak sanggup membangun kepercayaan,” terang Yustinus ketika dikutip dari Tirto.

Sementara itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Johnny Plate berharap semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup meneruskan kinerja Ken selama ini. Johnny menilai Ken sudah berhasil menciptakan agenda tax amnesty hingga agenda pertukaran data secara otomatis (AEOI).

“Semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup segera menuntaskan RUU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan),” ucap Johnny kepada Tirto via telepon, Kamis (30/11).

Meski begitu, Johnny tidak bersedia untuk berkomentar banyak mengenai penunjukan Dirjen Pajak yang baru. Johnny menilai penetapan Dirjen Pajak itu merupakan urusan birokrasi, dan bukan menjadi ranah dari dewan perwakilan rakyat RI.

Saat disinggung apakah Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI sudah mendengar nama pengganti Ken, Johnny mengaku tidak tahu. “Kita tunggu saja Keputusan Presidennya,” kata Johnny lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri dikabarkan bakal melantik Dirjen Pajak gres malam ini. Sampai ketika ini, nama pengganti Ken masih belum keluar. Bahkan ketika dijumpai sore ini pun Ken mengaku masih belum tahu sosok yang akan menggantikannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan Untuk Eksekutif Jenderal Pajak Yang Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktur Jenderal Pajak yang gres dilantik pada hari ini, Robert Pakpahan, yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sri memberikan kepada Robert untuk meningkatkan kompetensi Direktorat Jenderal Pajak di mata masyarakat dan mengejar penerimaan pajak.

Sri menyampaikan, dikala ini Robert mengemban kiprah yang lebih besar dibandingkan jabatannya sebelumnya, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktu Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Saya ingin memberikan kepada Pak Robert, walaupun ini tinggal satu bulan tapi kiprah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir yakni kiprah yang sangat berat dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya lebih berat,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11/2017).

Ke depan, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan, secara internal institusi organisasi, dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yakni dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, Robert juga harus bisa membangun disiplin staf semoga sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta keyakinan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

“Legal itu mudah, mengikuti hukum itu mudah. Saya ingin Pak Robert menekuni dan menyebarkan sistem itu, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang gampang dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Sri berpesan untuk Robert menyiapkan fisik dan mental sebelum efektif disibukkan dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Pajak per Jumat (1/11/2017). Sebelumnya, disebutkannya kiprah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yakni sebatas mengurus tanda tangan dan warta utang.

Baca :
“Meneruskan pembuatan peraturan perundangan yang kita godok bersama DPR. Saya yakin dengan pengalaman Pak Robert sebagai ketua reformasi 10 tahun lalu, niscaya bisa memperbaiki proses di DJP,” ucapnya.

Sri melanjutkan, amanah jabatan ini dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Robert karena pengalaman dan kapasitas ilmunya di jabatan sebelumnya. “Pengalaman dalam menjalankan reformasi sebelumnya akan membantu dalam menjalankan kiprah yang tidak gampang ini,” katanya.

Kemudian tak lupa, Sri memberikan ucapan terima kasah atas pengabdian Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, dalam berkinerja dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, di penghujung pidatonya Sri sedikit menyinggung persoalan kesehatan Ken.

“Pak Ken jaga kesehatan alasannya pas rapat sering kirim WA (WhatsApp), lagi diperiksa di laboratorium. Semoga tidak sering diperiksa lagi. Luangkan waktu untuk keluarga,” pungkasnya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Cocokan Bukti Pedoman Dana Korupsi E-Ktp Ke Anggota Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

“Tadi kami menerima informasi perkembangan yang cukup cantik dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menyampaikan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan semenjak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
 menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakw Ilmu Pengetahuan KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yakni Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya ketika ini masih berjalan.

Baca :
“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri ibarat diberitakan Aktual.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebetulnya saja sebab hal tersebut tentu sanggup dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.

Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada janji pembagian “fee” untuk dewan perwakilan rakyat sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. (***)

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Reglemen Aturan Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa, sudah hampir 170 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku. Khusus untuk investigasi program pidana memang sudah ada UU No. 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana. Tetapi untuk aturan program perdata, masih jauh panggang dari api.

Orang mungkin tak ingat lagi nama J.M Kiveron, laki-laki Belanda yang membubuhkan tanda legalitas pada undang-undang itu. Sama halnya lupa terhadap nama Mr. HL Wichers dan JJ Rochussen. Mungkin tak banyak pula yang memperhatikan Menteri Kehakiman Wongsonegoro yang tetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 perihal Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Padahal nama-nama itu yaitu orang-orang yang terkait dengan HIR, aturan program perdata yang hingga kini masih berlaku di Indonesia.
 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku Ilmu Pengetahuan Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES
Pasal 6 UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diteken Wongsonegoro tadi tegas menyebutkan ‘Reglemen Indonesia yang dibaharui seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman’. Lebih dari 66 tahun setelah Wet itu terbit, ternyata apa yang disebut Reglemen Indonesia yang dibaharui itu masih berlaku. Orang lebih mengenalnya sebagai HIR. Mr. R. Tresna, salah satu tokoh aturan Indonesia yang menerjemahkan dan memberi komentar atas Reglemen itu lebih bahagia menggunakan kata HIR. “Istilah HIR itu telah lebih dikenal dan sudah biasa dipakai orang’, tulisnya pada tarikh Oktober 1955.

Karya Mr Tresna, ‘Komentar HIR’ salah satu karya klasik yang secara komprehensif mengungkap kembali kepada generasi kini bagaimana aturan program pengadilan negeri di Hindia Belanda disusun. Cerita lain sanggup disimak dari karya Prof. Soepomo ‘Hukum Acara Pengadilan Negeri’ atau karyaHukum Acara Perdata karya Prof. R. Subekti. Para jago aturan itu mengungkapkan tanggal 1 Mei 1848 sebagai momentum penting dalam perjalanan sejarah aturan program perdata di Indonesia. Pada tanggal itulah mulai berlaku Reglemen Bumiputera (Inlands Reglement), Staatblad Tahun 1848 No. 16.

Belanda bahwasanya membeda-bedakan aturan yang berlaku kepada golongan penduduk kala itu: Eropa dan yang dipermasakan, Timur Asing dan yang dipersamakan, serta orang bumiputera. Oleh alasannya yaitu aturan yang berlaku berbeda kepada golongan penduduk Hindia Belanda, maka pengadilan dan tata cara peradilannya juga berbeda. Bahkan dibedakan pula wilayahnya. Untuk Jawa dan Madura diberlakukan HIR, sedangkan di luar pulau itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

HIR yaitu akronim dari Herziene Indonesisch Reglement. Mr. H.L Wichers yaitu orang penting di balik penyusunan Reglemen untuk aturan program di muka pengadilan negeri ini. Sebagai Presiden Hooggerechtsshof, Wichers diminta bersama tim menyusun sebuah aliran atau aturan program yang berlaku di pengadilan Bumputera. Wichers dan tim menuntaskan reglemen berisi 432 pasal mengenai ‘administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana’ bagi golongan Bumiputera.

Pasal yang memantik perdebatan dikala itu yaitu Pasal 432, yang kini dikenal sebagai Pasal 393 HIR. Ayat (1) pasal ini menyebutkan ‘dalam hal mengadili masalah di hadapan Mahkamah Bumiputera dilarang diperhatikan peraturan lain atau yang melebihi daripada yang ditentukan dalam reglemen ini’. Ayat (2) memungkinkan pengecualian, yakni menggunakan peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa dalam hal-hal tertentu. Gubernur Jenderal Rochussen menolak rumusan ayat (2) tersebut alasannya yaitu seharusnya aturan program yang disusun harus lengkap. Pengecualian itu ia anggap menyimpang dari asas yang disebut pada ayat (1). Protes Gubernur Jenderal Rochussen diterima, sehingga rumusan yang terbaca dalam HIR kini sudah lain, dan tampak ada campur tangan Gubernur Jenderal.

Isi HIR

Sebenarnya, semenjak pertama kali diberlakukan pada tahun 1848, Inlands Reglement sudah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan penting terjadi pada tahun 1926 dan 1941. Salah satunya mengenai revisi peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa; investigasi persiapan dalam masalah pidana yang dilakukan Bumiputera dan Timur Asing. Staatsblad Tahun 1941 No. 32 menyebutkan keberlakuan Reglemen pada ayat (2), yaitu: “Reglemen Bumiputera, sebagaimana bunyinya sehabis diadakan perubahan-perubahan di dalam Ordonansi ini, akan berlaku di dalam wilayah aturan Landraad-Landraad yang dimaksud di atas, sanggup disebut Herziene Inlandsh Reglement”. Salah satu yang membedakan IR dengan HIR yaitu pembentukan forum Kejaksaan sebagai penuntut umum (Openbaar ministerie).

HIR yang dikenal kini dan dianalisi Mr. Tresna, berisi 394 pasal, yaitu versi yang dimuat dalam Besluit Gubernur Jenderal No. 2, tertanggal 21 Februari 1941, dan dimuat dalam Staatblad Tahun 1941 No. 44. Terdiri dari 15 titel. Titel I mengenai hal melaksanakan pekerjaan polisi; disusul Titel II perihal menyidik kejahatan dan pelanggaran. Titel III hingga Titel VI bicara tentangkepala distrik, kepala jaksa dan jaksa; bupati dan patih; serta residen dan tangan kanan residen.

Titel VII mengenai pengadilan distrik; Titel VIII perihal pengadilan kabupaten; disusul Titel IX mengenai perihal mengadili masalah sipil di pengadilan negeri; dan mengadili kejahatan di muka pengadilan negeri dalam Titel X. Selanjutnya, Titel XI mengenai masalah sumir; Titel XII mengenai mengadili masalah pelanggaran. Tahanan sementara dan kurungan sementara diatur dalam Titel XIII; sedangkan perihal hal tiada berlaku lagi, berhenti atau terhapus penuntutan dan sanksi diatur pada Titel XIV. Terakhir, Titel XV mengatur peraturan rupa-rupa.

Nasibmu Kini

Tentu saja, sudah banyak rumusan HIR yang tak sesuai dengan kondisi kekinian. Indonesia sudah mempunyai UU No. 8 Tahun 1981, sebuah aliran penyelesaian masalah mulai dari penyelidikan dan proses di pengadilan hingga upaya aturan luar biasa dan sanksi putusan pidana. Sayang, tidak demikian halnya dengan aturan program dalam lapangan aturan perdata.

Padahal, semenjak Indonesia para pembentuk Undang-Undang dan para juristssebenarnya menginginkan adanya suatu aturan program perdata nasional. Semangat itu pula yang sanggup dibaca dari rumusan Pasal 68 UU No. 2 Tahun 1986 perihal Peradilan Umum. Pasal ini menyebutkan ‘Ketentuan-ketentuan mengenai aturan program yang berlaku bagi peradilan diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Toh, hingga kini Undang-Undang tersendiri yang dimaksud belum ada.

Baca :
Apatah lagi kini, Mahkamah Agung sudah usang menganut pandangan bahwa suatu masalah perdata sanggup diselesaikan di luar pengadilan. Pasal 58 UU No. 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman tegas mengatur ‘upaya penyelesaian sengketa perdata sanggup dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa’. Bahkan ketika masalah sudah diregistrasi dan mulai disidangkan, hakim wajib meminta para pihak bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Mahkamah Agung mengatur tata cara mediasi itu melalui Perma No. 1 Tahun 2016 perihal Mediasi di Pengadilan.

Dengan kata lain, aturan program perdata telah berkembang dalam praktek. Dan rumusan-rumusan dalam HIR sudah banyak yang tak sesuai dengan perundang-undangan di bidang peradilan, setidaknya telah tersebar dalam perundang-undangan lain.Apalagi lapangan aturan yang menggunakan aturan program perdata semakin berkembang. Tengok saja di peradilan agama, Pengadilan Hubungan Industrian, bahkan sengketa informasi. Demikian dilansir dari Hukumonline (***)

Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya

Hukum Dan Undang Undang Secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia.

Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.

 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Ind Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
Ilustrasi Visa Indonesia/Republic Of Indonesia. baliviza.com
Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Jenis-Jenis Visa

Visa Republik Indonesia (“Visa”), berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (“UU 6/2011”), ialah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pinjaman Izin Tinggal.

Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib mempunyai Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU 6/2011 dan perjanjian internasional.[1]

Secara umum Visa terdiri atas:[2]

a. Visa diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan kiprah yang bersifat diplomatik.[3]

b. Visa dinas

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan kiprah resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah absurd yang bersangkutan atau organisasi internasional.[4]

c. Visa kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[5]

d. Visa tinggal terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:[6]

1) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesiauntuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

2) dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Makara secara umum visa itu ada 4 jenis, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.

Visa Kunjungan

Pengaturan lebih rinci mengenai visa kunjungan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 24/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).

Visa kunjungan terdiri atas:[7]

a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival).

Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[8]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. memperlihatkan bimbingan, penyuluhan dan pembinaan dalam penerapan dan penemuan teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kolaborasi pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

i. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
l. melaksanakan pembicaraan bisnis;
m. melaksanakan pembelian barang;
n. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti bazar internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
q. melaksanakan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja absurd dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.


Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[9]

a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. kiprah pemerintahan;
e. melaksanakan pembicaraan bisnis;
f. melaksanakan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti bazar internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sedangkan Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 30 hari. Visa kunjungan ketika kedatangan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[10]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melaksanakan pembicaraan bisnis;
j. melaksanakan pembelian barang;
k. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti bazar internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.



Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melaksanakan kegiatan:[11]

1. dalam rangka bekerja, meliputi:[12]

a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan kiprah sebagai rohaniawan;
d. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
e. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
f. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan acara olahraga profesional;
m. melaksanakan acara pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

2. tidak dalam rangka bekerja, meliputi:[13]

a. melaksanakan penanaman modal asing;
b. mengikuti pembinaan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.


Visa tinggal terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:[14]

a. 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) tahun;
c. 6 (enam) bulan;
d. 90 hari; atau
e. 30 hari.


Visa tinggal terbatas selama 2 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[15]

a. penanam modal;
b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan
c. tenaga hebat pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca :

Visa tinggal terbatas selama 1 tahun, 6 tahun, 90 tahun, dan 30 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[16]

a. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
b. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
c. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan acara olahraga profesional;
j. melaksanakan acara pengobatan;
k. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian;
l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
n. repatriasi;
o. eks warga negara Indonesia;
p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
q. tenaga ahli, penanam modal, pembinaan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan


Makara menjawab pertanyaan Anda, bahwa secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia, dan lain-lain.

Visa kunjungan ini terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.


Sumber hukum;

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

[1] Pasal 8 ayat (2) UU 6/2011
[2] Pasal 34 UU 6/2011
[3] Pasal 35 UU 6/2011
[4] Pasal 36 UU 6/2011
[5] Pasal 38 UU 6/2011
[6] Pasal 39 UU 6/2011
[7] Pasal 5 Permenkumham 24/2016
[8] Pasal 6 Permenkumham 24/2016
[9] Pasal 7 Permenkumham 24/2016
[10] Pasal 8 Permenkumham 24/2016
[11] Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[12] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[13] Pasal 22 ayat (3) Permenkumham 51/2016
[14] Pasla 23 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[15] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[16] Pasal 23 ayat (3) Permenkumham 51/2016

Sumber; Hukumonline