Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya

Hukum Dan Undang Undang Secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia.

Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.

 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Ind Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
Ilustrasi Visa Indonesia/Republic Of Indonesia. baliviza.com
Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Jenis-Jenis Visa

Visa Republik Indonesia (“Visa”), berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (“UU 6/2011”), ialah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pinjaman Izin Tinggal.

Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib mempunyai Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU 6/2011 dan perjanjian internasional.[1]

Secara umum Visa terdiri atas:[2]

a. Visa diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan kiprah yang bersifat diplomatik.[3]

b. Visa dinas

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan kiprah resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah absurd yang bersangkutan atau organisasi internasional.[4]

c. Visa kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[5]

d. Visa tinggal terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:[6]

1) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesiauntuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

2) dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Makara secara umum visa itu ada 4 jenis, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.

Visa Kunjungan

Pengaturan lebih rinci mengenai visa kunjungan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 24/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).

Visa kunjungan terdiri atas:[7]

a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival).

Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[8]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. memperlihatkan bimbingan, penyuluhan dan pembinaan dalam penerapan dan penemuan teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kolaborasi pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

i. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
l. melaksanakan pembicaraan bisnis;
m. melaksanakan pembelian barang;
n. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti bazar internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
q. melaksanakan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja absurd dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.


Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[9]

a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. kiprah pemerintahan;
e. melaksanakan pembicaraan bisnis;
f. melaksanakan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti bazar internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sedangkan Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 30 hari. Visa kunjungan ketika kedatangan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[10]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melaksanakan pembicaraan bisnis;
j. melaksanakan pembelian barang;
k. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti bazar internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.



Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melaksanakan kegiatan:[11]

1. dalam rangka bekerja, meliputi:[12]

a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan kiprah sebagai rohaniawan;
d. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
e. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
f. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan acara olahraga profesional;
m. melaksanakan acara pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

2. tidak dalam rangka bekerja, meliputi:[13]

a. melaksanakan penanaman modal asing;
b. mengikuti pembinaan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.


Visa tinggal terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:[14]

a. 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) tahun;
c. 6 (enam) bulan;
d. 90 hari; atau
e. 30 hari.


Visa tinggal terbatas selama 2 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[15]

a. penanam modal;
b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan
c. tenaga hebat pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca :

Visa tinggal terbatas selama 1 tahun, 6 tahun, 90 tahun, dan 30 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[16]

a. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
b. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
c. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan acara olahraga profesional;
j. melaksanakan acara pengobatan;
k. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian;
l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
n. repatriasi;
o. eks warga negara Indonesia;
p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
q. tenaga ahli, penanam modal, pembinaan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan


Makara menjawab pertanyaan Anda, bahwa secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia, dan lain-lain.

Visa kunjungan ini terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.


Sumber hukum;

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

[1] Pasal 8 ayat (2) UU 6/2011
[2] Pasal 34 UU 6/2011
[3] Pasal 35 UU 6/2011
[4] Pasal 36 UU 6/2011
[5] Pasal 38 UU 6/2011
[6] Pasal 39 UU 6/2011
[7] Pasal 5 Permenkumham 24/2016
[8] Pasal 6 Permenkumham 24/2016
[9] Pasal 7 Permenkumham 24/2016
[10] Pasal 8 Permenkumham 24/2016
[11] Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[12] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[13] Pasal 22 ayat (3) Permenkumham 51/2016
[14] Pasla 23 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[15] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[16] Pasal 23 ayat (3) Permenkumham 51/2016

Sumber; Hukumonline

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment