Showing posts sorted by date for query kasus-setya-novanto-polisi-periksa. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kasus-setya-novanto-polisi-periksa. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, Pdip Ingatkan Polri Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atas delik dugaan melaksanakan perbuatan menyatakan permusuhan atau kebencian di Polda Jawa Timur patut dicurigai.

Ia menilai jikalau pelaporan tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan propaganda dan provokasi informasi SARA pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2018.

 DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati  Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno putri dilaporkan ke Polda Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com) 
“Laporan Polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melaksanakan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di pidato HUT PDI Perjuangan tanggal 10 Januari 2017 ke Polda Jawa Timur pada tanggal 8 November 2017. Sebagai sesuatu tindakan aturan yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan informasi SARA dalam Pilkada Jawa Timur,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, di Jakarta, Kamis (9/11).

Untuk itu, ia menghimbau semoga seluruh kader partai se-Jawa Timur dan tim pendukung pasangan calon Syaifulloh Yusuf-Azwar Anas tidak terpancing dengan upaya banyak sekali pihak untuk membuat instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan informasi SARA.

“Kami sanggup memahami, dalam sistem negara aturan Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat sanggup melaporkan siapapun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polisi Republik Indonesia ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur pidananya,” sebut Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI.

“Apalagi jikalau laporan polisi tersebut didasari motif menjadikan problem SARA yang sanggup membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” papar beliau ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Oleh sebab itu, Basarah meyakini sepenuhnua kepada pihak Polda Jatim akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini, sehingga tidak berubah menjadi problem sosial yang sanggup mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

“Mari sama-sama kita cipatakan Pilkada Jatim yang aman, tertib dan tenang dengan tetap menjaga persaudaraan kebangsaan kita bersama,” pungkas ketua fraksi PDIP MPR RI itu.

Ilmu Pengetahuan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Secara resmi polisi menghentikan penyidikan masalah yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.

Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan alasan penghentian penyidikan masalah ini sehabis laporan yang dibentuk Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda resmi dicabut.

Allianz
“Jadi penyidik sudah mendapatkan adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, sehingga dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus-kasus tersebut,” sebut Iman menyerupai dilansir dari Metrotvnews.com, di Jakarta Sabtu (11/11).

Iman pun menyebut pihaknya sendiri tidak mengetahui secara niscaya alasan keduanya mencabut laporannya. Sebab, pada dalam berkas pencabutan pengaduan tidak dicantumkan dasar pencabutan laporan oleh pelapor.

Kendati demikian sebut Iman, pihaknya tidak mempermasalahkan alasan pencabutan laporan tersebut.

Baca :
“Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar contoh kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua petinggi PT Allianz,” jelas Iman menyerupai dikutip dari Aktual.

Sementara itu Alvin Liem menyebut pencabutan laporan yang dilakukan kliennya itu karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Punya Bukti Gres Menetapkan Setnov Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e-KTP untuk menjerat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Selin bukti baru, KPK juga didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, yang tetap relevan dipakai untuk menjerat Novanto.

"Ada bukti baru, dan juga penanganan masalah ini tidak sanggup dipisahkan dari konstruksi besar masalah e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih sanggup dipakai dalam seluruh masalah KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

 pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka gres masalah korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi tetapkan kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik. (ANTARA)
Febri menyampaikan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat aturan terkait masalah ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan. "Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak tiba dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita sanggup meningkatkan ke proses penyidikan," terang Febri.

Febri juga optimis dengan bukti gres ini. Namun, dia belum sanggup memberikan secara rinci bentuk dari bukti gres tersebut. "Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin masalah ini punya kontruksi aturan yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum sanggup memberikan apa bukti yang dimiliki, alasannya ialah tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum sanggup sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun menjiplak uang alasannya ialah pembuatan surat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan dasar aturan dari surat tersebut kuat.

"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi alasannya ialah ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dasar hukumnya berpengaruh sehingga berdasarkan kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.

Baca :
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana semenjak dari proses penyelidikan, pihak KPK sanggup menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah E-KTP ini. "Karena UU KPK bersifat khusus, maka semenjak proses penyelidikan kita sudah sanggup sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam masalah tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh masalah yang ditangani oleh KPK, sanggup penyidikan tanpa ada tersangka alasannya ialah ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan masalah ketika ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya ibarat dikutip dari gresnews.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Aku Halangi Kpk, Keluar Indonesia!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melaksanakan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta aturan yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada masalah korupsi.

 mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakuka Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas menciptakan laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masalah KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa perjuangan ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi masalah korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan bahwa Setya Novanto tentu dapat menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam masalah KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait masalah KTP elektronik terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

Baginya, itu perintah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– dihentikan diusik lagi terkait masalah KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan dapat mengeluarkan sprindik gres terhadap Novanto kembali mencar ilmu bahasa Indonesia.

“Jadi bila ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada jago bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada forum antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat pribadi menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi saat ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya dewan perwakilan rakyat tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. dewan perwakilan rakyat itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Baca :
Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak mempunyai bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda dapat kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.

 Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.

Baca :
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Joko Widodo Ganti Panglima Tni

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. "Ada beberapa alasan mengapa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia penting dan perlu segera dilakukan," ujar Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Gufron menyampaikan salah satu alasan hal ini harus cepat dilakukan alasannya ialah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengajuan calon nama Panglima Tentara Nasional Indonesia gres akan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan menilik profil kandidat. "Dengan begitu, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa sanggup dihindari," katanya.

 Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Pangli Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Ganti Panglima TNI
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dan jadwal reformasi sektor keamanan di kantor Imparsial, Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Gufron menyebutkan proses pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dari kini sanggup memperlihatkan ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam mencermati kandidat calon. Dia menilai hal ini sangat penting bagi Jokowi untuk mempertimbangkan masukan dari publik. "Meski penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Presiden," ucapnya.

Di sisi lain, Gufron menilai semakin cepat proses penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia akan membantu memperlancar transisi manajerial organisasi di dalam badan TNI. "Sedikit banyak ini sanggup membantu proses transisi itu," tuturnya.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015.

Setelah penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan, Direktur Imparsial Al Araf meminta Jokowi mencari pengganti dari non Angkatan Darat. Al Araf beralasan jabatan panglima harus digilir. "Hal ini telah ditegaskan juga dalam Pasal 13 Ayat 4 Undang-undang TNI," ujar Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Jika dikala ini Panglima Tentara Nasional Indonesia berasal dari Angkatan Darat, maka periode berikutnya ialah angkatan lain. "Artinya, jikalau Panglima Tentara Nasional Indonesia dikala ini berlatarbelakang Angkatan Darat, maka posisi berikutnya harus dirotasi kepada Angkatan Udara atau Angkatan Laut," katanya.

Menurut Al Araf, penerapan tumpuan rotasi jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia ini penting. Sebab, kata dia, hal ini juga telah dimandatkan oleh UU TNI. "Ini juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam badan TNI," ucapnya dikala dikutip dari Tempo.co.

Baca :
Di sisi lain, kata Al Araf, tumpuan rotasi jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia akan menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Dengan adanya rasa setara ini, kata dia, juga akan mengakibatkan aspek kesatuan antar matra Tentara Nasional Indonesia menjadi lebih baik.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015. Gatot dan Moeldoko sebelumnya merupakan Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari AD.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Proposal Pembebasan Ppn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jangka waktu tertentu.

Usulan ini dimaksud biar meningkatkan intensitas transaksi ditengah penurunan daya beli. Dengan begitu harapanya sektor ritel kembali bergairah.


 Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri  Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Mengenai hal ini Sri Mulyani mengaku masih mempelajari proposal dari Kadin tersebut dan ia juga masih perlu menelaah dari regulasi yang ada.

“Kalau proposal Kadin berbagai mengenai proposal yang digunakan untuk meningkatkan confidence, baik dari investasi dan konsumen. Kita mempelajari proposal tersebut, dan memang sudah di dalam APBN dilakukan. Sifatnya dengan apakah promosi memakai atau memperlihatkan mengenai PPN akan kita lihat dari sisi aturan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, ditulis Sabtu (11/11).

Sementara sebagai optimisme penerimaan negara, Sri Mulyani mengaku terus memantau pergerakan harga komoditas. Menjelang final tahun ini beberapa harga komoditas bergerak kasatmata yang nantinya berimbas ke penerimaan bea keluar.

“Ya kita akan memantau terus pergerakan harga komoditas. Sejak Juli 2017, harga komoditas sudah meningkat baik watu bara, minyak, gas, dan harga mineral lain. Di sisi lain positif, penerimaan bea keluar maupun masuk meningkat namun di sisi lain melihat perkiraan makro di 2017 dan 2018,” kata Sri Mulyani.

Baca :
Sebelumnya memang ketua Kadin, Roslan P Roslani mengaku telah mengajukan proposal kepada Sri Mulyani biar membebaskan PPN dalam rangka meningkatkan daya beli.

“Saya pernah ngusulin salah satunya saja untuk orang berbelanja, dalam jangka waktu tertentu, misalny dalam waktu seminggu belanja kebutuhan sehari-hari dibebaskan PPNnya. Itu menstimulus orang untuk belanja gitu, kebijakan itu yang perlu dilihat lagi. Saya yakin orang akan banyak belanja,” kata Rosan ketika dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi Di Timika

Hukum Dan Undang Undang (Papua) Saldi Hermanto, wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika, Sabtu (11/11/2017) malam, dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok oknum anggota Polres Mimika.

Ditemui Antara di Timika, Minggu (12/11/2017), Saldi menuturkan bahwa dirinya dianiaya di Pos Terpadu bersahabat pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Kartini, Sempan, Timika oleh sekitar enam hingga delapan orang oknum polisi.

 wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.
"Saya dikeroyok oleh sekitar enam hingga delapan orang di pos itu. Sampai di Kantor Polres Mimika, saya masih dipukuli oleh anggota Brimob di pos penjagaan," kata Saldi, menyerupai dilansir dari Antara.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, Saldi mengalami luka di bab kiri wajahnya dan leher.

Tidak itu saja, wajah Saldi terlihat infeksi dan lebam.

Saldi yang juga merupakan kontributor pada media Okezone.com untuk wilayah Timika itu mengaku masih merasa sakit pada rusuk kanannya sehingga kesulitan bernafas.

Ikhwal penganiayaan terhadap Saldi bermula dari kegiatan Pasar Malam yang berlangsung di Lapangan Timika Indah.

Pada Sabtu (11/11) malam, Saldi bersama anaknya ikut menikmati hiburan di arena Pasar Malam Timika Indah itu.

Sementara program berlangsung, terjadi kericuhan di arena itu.

Peristiwa itu menciptakan Saldi memberikan kritik kepada oknum pegawapemerintah melalui akun facebooknya.

Rupanya kritikan Saldi menciptakan sejumlah oknum pegawapemerintah kepolisian berang alasannya yakni dianggap telah dilecehkan.

Beberapa anggota Satuan Sabhara Polres Mimika lantas mencari Saldi ke warung depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Warung tersebut biasa dimanfaatkan oleh para wartawan di Timika untuk mengerjakan sekaligus mengirim informasi ke banyak sekali media.

Saat itu juga Saldi pribadi digelandang menuju Pos Terpadu di pertigaan Jalan Kartini dan Jalan Budi Utomo hingga terjadi agresi pengeroyokan dan penganiayaan.

Pemimpin Redaksi Harian Pagi Salam Papua Fidelis Jaminta mengutuk keras tindakan brutal oknum anggota Satuan Sabhara Polres Mimika yang ditengarai melaksanakan penganiayaan kepada Saldi.

"Kami akan mengawal proses aturan oknum-oknum polisi yang terlibat menganiaya Saldi hingga masalah ini tuntas," kata Fidelis.

Baca :
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan berjanji akan memproses para pelaku penganiayaan terhadap Saldi.

Oknum anggota yang terlibat masalah tersebut, katanya, sedang diperiksa intensif oleh Bagian Propam Polres Mimika.

"Pak Kapolres (AKBP Victor Dean Mackbon) memohon maaf atas insiden yang diluar dugaan ini. Beliau sangat menyesalkan insiden ini. Sekarang ini dia masih fokus menuntaskan duduk kasus di Tembagapura. Sesuai perintah pimpinan, proses penegakkan aturan berjalan. Silakan rekan-rekan mengontrol penanganan masalah ini. Sekali lagi kami mohon maaf," kata Dionisius.(***)

Ilmu Pengetahuan Jadi Tersangka Ketika Ulang Tahun, Novanto: Agar Diberi Kesehatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto sempurna dua hari sesudah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam masalah korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum ketika ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa dapat menghadapi duduk kasus yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

  Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke Ilmu Pengetahuan Kaprikornus Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Diberi kesehatan. Semoga segala duduk kasus dapat diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] program tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu ialah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan biar Novanto dapat menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, laki-laki yang juga menjabat Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan mengikuti proses aturan yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses aturan dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP menurut sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada simpulan Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota dewan perwakilan rakyat RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan sesudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melaksanakan penyelidikan gres masalah e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah mengusut sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melaksanakan gelar kasus dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada simpulan Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI 2009-2014 diduga gotong royong dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.


Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masalah e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal sebab pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.

“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca :
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.

Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem Di Sidang E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Direktur PT. Biomorf Johannes Marliem dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sekaligus mencecar isi percakapan tersebut kepada Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan percakapan tersebut terjadi di kantornya. "Percakapan itu di ruangan saya," kata Sugiharto dikala menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
Terdakwa masalah korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sugiharto menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas konflik yang terjadi antara Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem. "Setiap Johannes ketemu saya, aku diminta tagihkan utangnya ke Anang. Tapi jikalau ketemu bertiga, membisu saja, enggak ada ngomong problem utang," ujar dia.

Dalam percakapan tersebut, jaksa mendalami keterangan soal hitung-hitungan jatah proyek e-KTPuntuk pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana. Wawan menanyakan jatah yang dimaksud. Sugiharto mengatakan, "Terkait jatah Anang dan Andi."

Sugiharto pun menyampaikan adanya pembahasan jatah duit untuk bos Andi Narogong. "Bosnya Andi itu ya, SN," ujarnya. "SN itu Setya Novanto."

Rekaman tersebut mengungkapkan bahwa Setya Novanto mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Awalnya, Sugiharto menyampaikan biar jatah untuk Novanto yang dikala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, yang tersedia gres Rp 60 miliar.

Baca :
Sugiharto menambahkan dikala itu ada perhitungan yang belum mencapai titik temu antara Anang Sugiana, Andi Narogong, dan Johannes Marliem. "Ada hitungan di lapangan yang hingga dikala ini belum dihitung. Kami melaksanakan perhitungannya," kata Sugiharto dikala dikutip dari Tempo.co.

Ketika jaksa menanyakan jatah Rp 60 miliar tersebut untuk siapa, Sugiharto mengatakan, "Untuk Andi. Andi untuk bosnya," katanya.