Showing posts sorted by date for query kasus-penipuan-rp400-miliar-berkedok. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kasus-penipuan-rp400-miliar-berkedok. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Penipuan Rp400 Miliar Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap dua tersangka sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik kepolisian, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.

"Dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) ditangkap oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) ibarat dikutip Antara.

 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap dua tersangka sindikat  Ilmu Pengetahuan Kasus Penipuan Rp400 Miliar Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Polisi

Ilustrasi) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya didampingi Kepala grup Departemen Pengedaran Uang Luctor E Tapiheru membuktikan uang palsu ketika rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Agung menjelaskan kedua pelaku yang berinisial DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI) diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Agung, penyidik juga telah menetapkan seorang Warga Negara Malaysia dengan inisial LKC sebagai tersangka. LKC diduga berpengaruh menjadi otak operasi penipuan ini. Penyidik sekarang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polisi Republik Indonesia maupun pihak Imigrasi untuk sanggup melaksanakan upaya pemanggilan paksa atau penerbitan red notice terhadap tersangka LKC.

"Kami menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama, dimana awalnya Mr. LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, lalu tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melaksanakan penipuan kepada masyarakat," kata dia.

Modus penipuan sindikat ini yaitu dengan mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba yang besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3.000.000," kata Agung.

PT MGI menjanjikan kepada konsumennya akan mengatakan hadiah sebanyak 300 poin yang sanggup ditukar menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau dalam waktu 23 bulan. (***)

Ilmu Pengetahuan Hasil Penjelasan Ombudsman Soal Aduan Kecurangan Skd Cpns Kemenkeu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ombudsman RI hari ini memanggil perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk keperluan klarifikasi. Proses penjelasan ini membahas sejumlah laporan ke Ombudsman yang menduga ada kecurangan di penentuan hasil proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.

Komisioner Ombudsman Laode Ida menyampaikan terdapat 7 catatan dari kesimpulan hasil proses penjelasan itu. Dia menyimpulkan masih perlu ada perbaikan terhadap prosedur seleksi CPNS di Kemenkeu.

 Ombudsman RI hari ini memanggil perwakilan Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Hasil Klarifikasi Ombudsman Soal Aduan Kecurangan SKD CPNS Kemenkeu
(Ilustrasi) Peserta mengikuti ujian memakai Computer Assisted Tes (CAT) dalam seleksi CPNS Kementerian Sosial di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Laode mencontohkan, kesalahan paling fatal ialah tidak disampaikannya kualifikasi pendidikan dalam setiap pos atau gugusan CPNS yang diharapkan di Kemenkeu semenjak awal.

Hal ini menyebabkan banyaknya protes dari para peserta SKD CPNS Kemenkeu sehabis pengumuman seleksi tersebut dipublikasikan. Para peserta yang mempunyai nilai lebih tinggi tapi tak lolos curiga ada kecurangan alasannya peserta dengan nilai lebih kecil malah bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.

"Ternyata (pengumuman awal) itu tidak komplit atau tidak rinci," ujar Loade di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkeu Humiati memastikan pihaknya akan mengumumkan data lengkap hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kemenkeu untuk memperjelas proses evaluasi di tes itu.

"Sehingga nanti para peserta yang bertanya-tanya selama ini bisa melihatnya secara lengkap posisinya di dalam Hasil SKD tersebut," ungkap dia.

Humiati mengimbuhkan "Hasil SKD yang kami upload tersebut tentunya menurut penelitian dan pelaksanaan SKD yang telah dilaksanakan oleh BKN."

Berikut 7 catatan hasil penjelasan Ombudsman dengan pihak Kemenkeu dan BKN:

1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak memerinci jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan gugusan jabatan, sehingga masyarakat tidak memperoleh warta jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pelapor atas nama Saidbot Roulina Panjaitan memenuhi nilai passing grade dan dinyatakan lulus serta mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan tanggal 5 November. Sedangkan pelapor atas nama Shela Aprilia Kartika memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus lantaran peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

3. Semua peserta SKD akan sanggup melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id. hari ini (tanggal 3 November 2017).

4. Terdapat 1.774 peserta SKD di Medan, dengan perincian 275 peserta gugusan umum memenuhi passing grade, 3 peserta dari gugusan cumlaude, dan 1 peserta dari gugusan disabilitas, yang datanya gres diterima dari BKN pada tanggal 2 November 2017 dan akan diumumkan hari ini (3 November 2017).

5. BKN memberikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu BKN akan melaksanakan kajian terhadap faktor/penyebab tidak terkirimnya file tersebut, dan akan memberikan hal tersebut ke Ombudsman RI.

6. Ombudsman RI meminta BKN maupun Kementerian Keuangan RI untuk melaksanakan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain memberikan secara rinci jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan secara rinci pada tiap tahapan dalam pengumuman.

7. Ombudsman RI meminta BKN untuk merespon secara cepat dan memberikan kesannya kepada publik mengenai adanya hambatan teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

Kemenkeu sudah membantah adanya kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS 2017. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengklaim rekrutmen CPNS sudah dirancang melalui sejumlah tahapan dengan syarat ketat.


Baca :

Hadiyanto berdalih jumlah kelulusan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sesuai nilai ambang batas (passing grade) dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, proses pengumuman kelulusan sepenuhnya merupakan keputusan dari BKN.

“Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dari proses ini. Apabila ditengarai ada praktik kecurangan, tidak transparan, maupun anggapan jelek terkait integritas, itu tidak ada,” ujar Hadiyanto pada Kamis kemarin, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Naikkan Kasus Korupsi Proyek Reklamasi Jakarta Ke Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya meningkatkan status masalah dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar masalah ternyata termasuk pidana sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) menyerupai dikutip Antara.

Beckho tampak beraktifitas di daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta,
Senin (30/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi di proyek reklamasi ini berdasarkan hasil gelar masalah baru-baru ini. Tapi, kenaikan status masalah ini ke penyidikan belum disertai penetapan tersangka.

Saat ini berdasarkan Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih menyidik beberapa saksi dan mencari tersangka tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

"Kami masih mencari pelaku dan memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Argo.

Menurut Argo, investigasi penyidikan lanjutan akan berfokus mendalami nilai kerugian negara di masalah yang terkait dengan lelang penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta. Polisi juga masih mengkaji hukum pelaksanaan pelelangan.

Argo memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyidik para pihak terkait dengan proyek pengerjaan reklamasi.

Proyek Reklamasi Juga Kaprikornus Sorotan Ombudsman dan KPK

Persoalan terkait dengan proyek reklamasi Jakarta juga sedang disoroti oleh Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ombudsman sudah membentuk tim khusus untuk meninjau proses manajemen pembentukan sejumlah pulau reklamasi di aneka macam provinsi di Indonesia. Tim itu dibuat alasannya ada beberapa laporan dugaan maladministrasi di pelaksanaan reklamasi di sejumlah wilayah. Misalnya ialah reklamasi Pantai Makassar, Teluk Jakarta dan Palu.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyampaikan langkah meninjau proses manajemen sejumlah proyek reklamasi sudah dimulai semenjak 1 November lalu. "Administratif review itu mulai dari regulasi hingga proses yang terjadi. Kaprikornus dari mulai perizinan hingga praktik. Ya ada semua, Teluk Jakarta dan beberapa titik reklamasi [di Indonesia]," kata beliau pada hari ini.

Sementara KPK membuka penyelidikan masalah korupsi korporasi di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca :
"Kami mau pelajari pidana korporasinya, tapi saya tidak dapat menyampaikan menuju ke sana (keuntungan korporasi dari tindak pidana) cuma lagi mempelajari saja teman-teman sedang mendalaminya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, pada Senin (30/10/2017) menyerupai dilansir Antara.

Untuk keperluan penyelidikan ini, KPK sudah menyidik Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Jumat (27/10/2017). Menyusul kemudian, KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pada Selasa (31/10/2017).

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Protes dari sejumlah pihak terhadap pelaporan akun-akun penyebar meme dianggap angin kemudian oleh Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat RI ini akan tetap melanjutkan proses aturan dan tidak berniat sama sekali melaksanakan mediasi dengan siapapun.

"Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto, usai persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11/2017).]

 Protes dari sejumlah pihak terhadap pelaporan akun Ilmu Pengetahuan Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor
 Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Kita lanjutkan," katanya menegaskan.

Sebagaimana undangan penggugat, maka polisi akan tetap melanjutkan proses sebagaimana mestinya. Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Safrudin menyampaikan bahwa untuk dikala ini mereka masih melaksanakan penyelidikan terhadap akun-akun tersebut. Setiap laporan, terlepas dari siapapun yang melaporkan, katanya, niscaya diusut hingga tuntas.

"Kalau dari hasil penyelidikan siber itu terbukti ada [pelanggaran], maka kami tingkatkan ke penyidikan. Dicari dulu mana [akun] yang aktif mana yang tidak," kata Asep kepada Tirto.

Kalau akun-akun yang dilaporkan itu terbukti melaksanakan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan dua alat bukti, maka pemiliknya akan dicari dan dipidanakan.

"Kalau dari 32 itu tidak ada bukti, kami tidak akan lanjut," tambah Asep.

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan puluhan akun media umum ke polisi. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu. Sekitar 32 akun yang mengunggah meme Setya Novanto tersebut dinilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik. Salah satu pemilik akun itu yaitu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi.

Tindakan pelaporan ini dinilai konyol. Henri Subiakto, mantan Ketua Tim Antarkementerian Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016, misalnya, menyampaikan bahwa Novanto tidak paham apa itu penghinaan. Unggahan akun-akun itu bukan penghinaan, tapi satire. Satire, kata Henri, terang tak sanggup dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.

"Kecuali dalam satirenya ada tuduhan. Misalnya tuduhan mencuri, memperkosa, nyolong," ucap Henri.

Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus mantan penggerak Forum Komunikasi Senat Mahasiswa (FKSMJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan perilaku ini menyampaikan bahwa Novanto yaitu langsung yang antikritik. Sikap Novanto, lanjutnya, "merusak kualitas demokrasi."

Pernyataan terkini tiba dari Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet atau Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara. Damar Juniarto, koordinator jaringan tersebut, menyampaikan bahwa Novanto tidak memahami bahwa tersebarnya meme-meme itu yaitu alasannya masyarakat geram atas apa yang terjadi di masalah korupsi KTP-elektronik yang juga sempat menjerat Novanto sebagai tersangka.

Baca :
"Pemisahan teks dengan konteks dalam masalah penyebaran meme ini menciptakan pokok duduk kasus aturan menjadi timpang dan tidak menyentuh pangkal masalah korupsi yang mengakibatkan munculnya penyebaran meme tersebut," kata Damar.

Menjadikan penyebar meme sebagai tersangka, kata Damar, sanggup berimplikasi pada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun Yang Dilaporkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada 10 Oktober mendapatkan laporan 32 akun (tepatnya 31 akun alasannya 1 serupa) terkait meme Setya Novanto yang diunggah di sejumlah media umum (medsos) menyerupai Facebook, Twitter, dan Instagram. Fredrich Yunadi, salah satu kuasa aturan Novanto menilai, puluhan akun tersebut telah mencemarkan nama baik politikus Partai Golkar itu.

Fredrich bahkan mengklaim, selama perkembangan investigasi di kepolisian, dari 32 akun yang dilaporkan meningkat hingga menjadi sekitar 69 akun. Fredrich berkata, hal ini merupakan evaluasi dari penyidik secara langsung melalui saksi andal bahasa dan andal UU ITE.

 terkait meme Setya Novanto yang diunggah di sejumlah media umum  Ilmu Pengetahuan Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun yang Dilaporkan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi mengatakan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Namun demikian, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin membantah klaim Fredrich Yunadi. Asep memastikan, pihaknya tidak akan menyidik aku-akun lain, selain 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya.

“Ya enggak lah ya, yang dilaporkan kan mereka [32 akun] saja,” kata Asep ketika dikonfirmasi Tirto, Jumat (3/11/2017).

Dalam masalah ini, polisi pada Selasa (31/10/2017) telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi yang diduga sebagai pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan. Perempuan berusia 29 tahun ini ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.

Saat ini, Dyann berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Penyelidik Ditsiber Bareskrim Polri, kata Asep, hanya bergerak berdasar laporan. Apabila laporan tersebut tidak menyebutkan akun-akun yang lain, tentu lebih dari 500 akun yang mencuitkan ulang meme Setya Novanto yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik Novanto tidak akan ditindak.

Selain itu, Asep juga membantah pernyataan Fredrich Yunadi yang menyebut polisi telah menangkap satu orang lagi terkait meme Setya Novanto. Asep memastikan, hingga ketika ini, pihaknya gres menetapkan kader PSI, Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.

“Enggak ada [tersangka lain]. Baru Dyann itu aja,” kata Asep merespons klaim pengacara Novanto.

Polisi Didesak Tak Proses Laporan Meme Novanto

Laporan kuasa aturan Setya Novanto terkait akun yang membuatkan meme tersebut menerima respons negatif dari publik. Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun bahkan menyebut apa yang dilakukan Novanto sebagai perilaku antikritik yang berbahaya bagi tatanan demokrasi.

Apalagi, kata Ubedillah, yang bersikap demikian ialah seorang pejabat publik sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.
“Sebaiknya sebagai Ketua DPR, Novanto sanggup menjaga kualitas demokrasi. Jadi, tidak kemudian justru melihat demokrasi dengan cara represif atau otoriter. Itu merusak kualitas demokrasi,” kata Ubedillah kepada Tirto, Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.

“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto dan sebaiknya kuasa hukumnya mencabut aduan alasannya imbas yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata Damar dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (3/11/2017).

Ada sejumlah alasan mengapa SAFEnet menganjurkan polisi dan kuasa aturan Novanto melaksanakan hal tersebut. Salah satunya ialah bahwa yang dijadikan tersangka tidak diberikan kesempatan terlebih dulu untuk melaksanakan klarifikasi. Pemidanaan seharusnya merupakan langkah aturan terakhir.

“Polisi seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Damar.

Selain itu, lanjut Damar, konteks kemunculan meme-meme tersebut juga tidak sanggup diabaikan begitu saja. Penyebaran meme, kata Damar, ialah lisan kegeraman masyarakat atas korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Dalam masalah e-KTP, misalnya, KPK sempat mengakibatkan Novanto sebagai tersangka. Namun, jadinya status tersangka itu dicabut alasannya Novanto menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat masih jadi tersangka dan sepanjang proses praperadilan, alih-alih tiba dan memenuhi panggilan, Novanto justru tiba-tiba sakit dan mangkir. Konteks ini menciptakan tuduhan pengacara Novanto yang bilang bahwa penyebar meme digerakkan oleh bintang film intelektual menjadi tidak beralasan.

Baca :
“Pemisahan teks dengan konteks dalam masalah penyebaran meme ini menciptakan pokok problem aturan menjadi timpang dan tidak menyentuh pokomasalah korupsi yang mengakibatkan munculnya penyebaran meme tersebut,” kata Damar.

Damar menyatakan, pihak penegak aturan semestinya tidak menangkap penyebar meme terhadap Setya Novanto, melainkan memediasi keduanya biar masalah sanggup diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam konteks ini, polisi harus menjadi perantara atas dua belah pihak, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto Di Persidangan Ktp-Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat pagi, (3/11/2017). Dikawal sejumlah sekondan, Novanto yang berjalan bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, meluncur ke ruang sidang. Papa, istilah yang kerap digunakan untuk menggantikan nama Novanto, menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong di perkara korupsi KTP-elektronik.

Kedatangan Novanto di gedung itu sangat dinanti. Maklum, Novanto sudah dua kali dipanggil tapi tak hadir. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat meminta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Andi Narogong untuk membacakan informasi jadwal pemeriksaannya ketika di penyidikan.
 Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto di Persidangan KTP-elektronik
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tim jaksa tak mau. Novanto pun dipanggil untuk yang ketiga kalinya. Di panggilan ketiga inilah, Novanto, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara ketika berstatus tersangka korupsi KTP-elektronik, jadinya memenuhi panggilan. Dengan mengenakan batik cokelat, Novanto melenggang ke ruang sidang, sekira pukul 09.50 WIB.

Novanto jadi saksi pertama yang didengar keterangannya dalam sidang Jumat itu. Ia duduk sendirian di dingklik ketiga dari lima dingklik yang berada di tengah ruang sidang. Dengan kalem, Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar soal bagi-bagi uang di parlemen.

"Kami betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Novanto.

Kata "tidak" dalam balasan tersebut, rupanya menjadi yang pertama dari serangkaian kelitan Novanto di persidangan. Sepanjang kesaksian, Novanto hanya mengutarakan balasan yang isinya tidak beranjak jauh dari "tidak benar", "tidak pernah", "tidak ada", "tidak kenal" atau "tidak ingat."

Kata-kata bantahan itu digunakan Novanto dalam konteks yang berbeda-beda. Frasa "tidak benar", diucapkan Novanto untuk menampik keterangan saksi lain di sidang sebelumnya. Seperti ketika ditanya soal kesaksian Ade Komaruddin—rekannya sesama Golkar, yang pernah bersaksi bahwa ia dan Novanto sempat membicarakan soal proyek KTP-elektronik.

Frasa "tidak tahu", digunakan untuk berkelit soal peristiwa, menyerupai ketika ia ditanya soal pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Sekjen Kementerian Dalam Negeri atau perihal kerja samanya dengan Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum dalam mengatur proyek e-KTP.

"Tidak benar, yang terang saya sebagai ketua fraksi adakala kita tiba melawat untuk membicarakan program-program ke depan. Biasa membicarakan problem kefraksian… Tidak benar. Seperti dalam BAP dan dalam sidang yang lalu…tidak pernah kerja sama."

Frasa "tidak pernah" diucapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini untuk menegasikan pemikiran duit yang diduga mengalir ke kantongnya. "Tidak pernah, tidak pernah," kata Setya.

Sementara itu, frasa "tidak kenal" digunakannya untuk menangkis kesaksian yang menyebut dirinya kenal dengan Paulus Thanos atau Johanes Marlim. Kini, Johanes sudah meninggal alasannya ialah diduga bunuh diri di Amerika Serikat (AS). Adapun "tidak ingat" meluncur ketika Setya dicecar soal tahun.

Jawaban yang diawali kata "tidak" ini menciptakan salah seorang hakim anggota tampak jengkel. Hakim itu berpegang pada surat dakwaan yang menyebut nama Setya Novanto puluhan kali.

"Itu hak Anda untuk menjawab. Karena Anda sudah disumpah," ucap Hakim M. Idris M. Amin.

Setya Novanto tampak tak hirau dengan kejengkelan hakim. Bekas Bendahara Umum Partai Golkar ini tetap bersikukuh dengan jawabannya: "tidak tahu", "tidak benar", "tidak ada", dan "tidak kenal."

Lantaran terus berbelit ketika ditanya, Majelis Hakim tetapkan untuk berhenti bertanya. Namun, hal itu tak berarti Novanto rampung diperiksa. Majelis berpendapat, Novanto dimungkinkan kembali dipanggil dalam persidangan selanjutnya.

"Dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan jikalau memang dibutuhkan lagi, Anda diundang lagi di sini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

John kemudian menyentil perihal kelitan Novanto sepanjang persidangan. "Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak? Tadi saya cermati," tanya John.

Menjawab ini, Novanto mengaku insiden dan perkara tersebut sudah terlalu lama. "Kami lebih banyak tidak tahu," ujar Setya.

Baca :
Di ujung kesaksian, Novanto bercerita hal lain di luar konteks persidangan. Menurutnya, ia dan keluarganya merasa tersudut dengan semua tudingan yang keluar dalam persidangan itu.

"Mudah-mudahan [kesaksian] ini yang terakhir. Tidak menjadi alat politik dan fitnah ke saya. Saya mencicipi kesehatan saya, penderitaan saya dan keluarga dari pihak-pihak yang melaksanakan fitnah ke saya. Itu saja," ucap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat ini., demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Menteri Darmin: Pemda Penghambat Izin Investasi Akan Terima Sanksi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan setiap pemerintah daerah, yang masih menghambat proses perizinan Investasi, akan mendapatkan sanksi.

"Kami sedang kaji dan menyiapkan hukuman yang sanggup diberikan kepada pemerintah tempat jikalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden Jokowi," kata Darmin usai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) menyerupai dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution ketika membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Darmin menyampaikan Presiden Jokowi telah memerintahkan adanya akomodasi santunan izin investasi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.

Menurut dia, meski ketika ini merupakan kurun otonomi daerah, pemegang kekuasaan tertinggi tetap Presiden RI. Karena itu, kode Presiden Jokowi harus ditaati oleh semua pemerintah daerah.

"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden ialah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang tetapkan kebijakan dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.

Ia menyampaikan hukuman yang sanggup diberikan kepada pemerintah tempat antara lain dengan mengurangi atau menunda santunan Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN semenjak 2014.

"Kami sedang menyiapkan ini (sanksi) dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.

Selain itu, hukuman lainnya yang sanggup diberikan ialah mencabut kewenangan pemerintah tempat tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.

"Kalau sudah diperingatkan, tentu saja sanggup ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, sanggup ke Provinsi. Kalau itu di Provinsi, sanggup ke Pusat," kata Darmin.

Pemerintah Pusat telah menyiapkan pemikiran pembentukan Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 perihal Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Konsep aktivitas dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah menciptakan langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," kata Darmin sebagaimana siaran pers Kemenko Perekonomian pada hari ini.

Rencananya, Satuan Tugas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab eksklusif kepada Presiden Jokowi dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota Satgas itu ialah 12 pimpinan kementerian/lembaga.

Baca :
Darmin menjelaskan Satuan Tugas Nasional akan membawahkan dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung.

“Mereka (satgas) harus melaksanakan debottlenecking, yaitu upaya menuntaskan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Penunggak Iuran Bpjs Kesehatan Capai Jumlah 10 Juta Peserta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Keuangan dan Investasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kemal Imam Santoso mencatat setidaknya ada 10 juta akseptor yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Angka itu hanya berdasar data hingga sekitar Juni-Juli 2017 lalu. Menurut Kemal, sebagian besar akseptor yang menunggak berasal dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Angkanya itu masih kumulatif. Untuk lebih pastinya, sebaiknya kita lihat nanti (audit dari) kantor akuntan publik,” ujar Kemal di Jakarta pada Jumat (3/11/2017).

 Kesehatan Kemal Imam Santoso mencatat setidaknya ada  Ilmu Pengetahuan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai Jumlah 10 Juta Peserta
Petugas BPJS Kesehatan membantu warga yang akan mengurus manajemen di Kantor Divisi Regional I, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/5/2017). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.
Kemal enggan memerinci lebih detail kategori kelompok akseptor BPJS yang paling banyak menunggak. Dia menyampaikan setiap kelompok mempunyai profilnya masing-masing sehingga tidak dapat untuk mengklaim jumlah penunggak terbanyak hanya dengan menyebutkan kelompok.

“Untuk yang menunggak itu, di kelas 1 ada berapa, kelas 2 ada berapa, dan kelas 3 berapa,” ucap Kemal.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 perihal Jaminan Kesehatan, para akseptor yang menunggak memang akan memperoleh sanksi. Peserta yang terlambat membayar iuran satu bulan, kepesertaannya akan tidak boleh sementara.

“Tapi nanti pada dikala beliau bayar tunggakan, ditambah iuran bulanan tersebut, maka kepesertaannya eksklusif aktif,” kata Kemal.

Kendati demikian, Kemal mengklaim tingkat kepatuhan akseptor BPJS dalam membayar iuran terus meningkat. Dia mencontohkan tingkat kepatuhan korporasi dalam membayar iuran pekerjanya, persentasenya sudah di atas 90 persen.

Dengan perolehan semacam itu, Kemal optimistis angka pembayaran iuran akseptor BPJS Kesehatan masih sejalan dengan sasaran yang direncanakan.

“Kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam membayar iuran pekerja meningkat. Tentu tantangan ke depannya ialah menjaga disiplin biar mereka tetap sempurna waktu dalam membayar iuran,” ujarnya.

Baca :
Semakin tingginya kesadaran akseptor maupun dari korporasi dalam membayar iuran, berdasarkan dia, merupakan efek dari fasilitas kanal yang pembayaran.

Saat ini, Kemal menyebutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sudah dapat dilakukan melalui perbankan dan ritel modern, menyusul selanjutnya lewat aplikasi pada gawai.

“Kami ialah public service (lembaga pelayan publik), tapi pengelolaannya komersial,” kata Kemal. Demikian dikutip dari Tirto .id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa Pt Mgi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sanggup melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indone Ilmu Pengetahuan Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico
Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat menciptakan pengaduannya. 

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga dikala ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban sanggup segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya ibarat dilansir dari Tirto.id.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan bahaya pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu mengatakan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapat laba besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

Baca :
"Sebagai pola apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapat 300 poin yang sanggup ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran sanggup dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.(***)