Ilmu Pengetahuan Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Protes dari sejumlah pihak terhadap pelaporan akun-akun penyebar meme dianggap angin kemudian oleh Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat RI ini akan tetap melanjutkan proses aturan dan tidak berniat sama sekali melaksanakan mediasi dengan siapapun.

"Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto, usai persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11/2017).]

 Protes dari sejumlah pihak terhadap pelaporan akun Ilmu Pengetahuan Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor
 Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Kita lanjutkan," katanya menegaskan.

Sebagaimana undangan penggugat, maka polisi akan tetap melanjutkan proses sebagaimana mestinya. Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Safrudin menyampaikan bahwa untuk dikala ini mereka masih melaksanakan penyelidikan terhadap akun-akun tersebut. Setiap laporan, terlepas dari siapapun yang melaporkan, katanya, niscaya diusut hingga tuntas.

"Kalau dari hasil penyelidikan siber itu terbukti ada [pelanggaran], maka kami tingkatkan ke penyidikan. Dicari dulu mana [akun] yang aktif mana yang tidak," kata Asep kepada Tirto.

Kalau akun-akun yang dilaporkan itu terbukti melaksanakan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan dua alat bukti, maka pemiliknya akan dicari dan dipidanakan.

"Kalau dari 32 itu tidak ada bukti, kami tidak akan lanjut," tambah Asep.

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan puluhan akun media umum ke polisi. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu. Sekitar 32 akun yang mengunggah meme Setya Novanto tersebut dinilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik. Salah satu pemilik akun itu yaitu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi.

Tindakan pelaporan ini dinilai konyol. Henri Subiakto, mantan Ketua Tim Antarkementerian Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016, misalnya, menyampaikan bahwa Novanto tidak paham apa itu penghinaan. Unggahan akun-akun itu bukan penghinaan, tapi satire. Satire, kata Henri, terang tak sanggup dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.

"Kecuali dalam satirenya ada tuduhan. Misalnya tuduhan mencuri, memperkosa, nyolong," ucap Henri.

Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus mantan penggerak Forum Komunikasi Senat Mahasiswa (FKSMJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan perilaku ini menyampaikan bahwa Novanto yaitu langsung yang antikritik. Sikap Novanto, lanjutnya, "merusak kualitas demokrasi."

Pernyataan terkini tiba dari Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet atau Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara. Damar Juniarto, koordinator jaringan tersebut, menyampaikan bahwa Novanto tidak memahami bahwa tersebarnya meme-meme itu yaitu alasannya masyarakat geram atas apa yang terjadi di masalah korupsi KTP-elektronik yang juga sempat menjerat Novanto sebagai tersangka.

Baca :
"Pemisahan teks dengan konteks dalam masalah penyebaran meme ini menciptakan pokok duduk kasus aturan menjadi timpang dan tidak menyentuh pangkal masalah korupsi yang mengakibatkan munculnya penyebaran meme tersebut," kata Damar.

Menjadikan penyebar meme sebagai tersangka, kata Damar, sanggup berimplikasi pada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment