Ilmu Pengetahuan Hasil Penjelasan Ombudsman Soal Aduan Kecurangan Skd Cpns Kemenkeu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ombudsman RI hari ini memanggil perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk keperluan klarifikasi. Proses penjelasan ini membahas sejumlah laporan ke Ombudsman yang menduga ada kecurangan di penentuan hasil proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.

Komisioner Ombudsman Laode Ida menyampaikan terdapat 7 catatan dari kesimpulan hasil proses penjelasan itu. Dia menyimpulkan masih perlu ada perbaikan terhadap prosedur seleksi CPNS di Kemenkeu.

 Ombudsman RI hari ini memanggil perwakilan Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Hasil Klarifikasi Ombudsman Soal Aduan Kecurangan SKD CPNS Kemenkeu
(Ilustrasi) Peserta mengikuti ujian memakai Computer Assisted Tes (CAT) dalam seleksi CPNS Kementerian Sosial di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Laode mencontohkan, kesalahan paling fatal ialah tidak disampaikannya kualifikasi pendidikan dalam setiap pos atau gugusan CPNS yang diharapkan di Kemenkeu semenjak awal.

Hal ini menyebabkan banyaknya protes dari para peserta SKD CPNS Kemenkeu sehabis pengumuman seleksi tersebut dipublikasikan. Para peserta yang mempunyai nilai lebih tinggi tapi tak lolos curiga ada kecurangan alasannya peserta dengan nilai lebih kecil malah bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.

"Ternyata (pengumuman awal) itu tidak komplit atau tidak rinci," ujar Loade di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkeu Humiati memastikan pihaknya akan mengumumkan data lengkap hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kemenkeu untuk memperjelas proses evaluasi di tes itu.

"Sehingga nanti para peserta yang bertanya-tanya selama ini bisa melihatnya secara lengkap posisinya di dalam Hasil SKD tersebut," ungkap dia.

Humiati mengimbuhkan "Hasil SKD yang kami upload tersebut tentunya menurut penelitian dan pelaksanaan SKD yang telah dilaksanakan oleh BKN."

Berikut 7 catatan hasil penjelasan Ombudsman dengan pihak Kemenkeu dan BKN:

1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak memerinci jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan gugusan jabatan, sehingga masyarakat tidak memperoleh warta jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pelapor atas nama Saidbot Roulina Panjaitan memenuhi nilai passing grade dan dinyatakan lulus serta mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan tanggal 5 November. Sedangkan pelapor atas nama Shela Aprilia Kartika memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus lantaran peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

3. Semua peserta SKD akan sanggup melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id. hari ini (tanggal 3 November 2017).

4. Terdapat 1.774 peserta SKD di Medan, dengan perincian 275 peserta gugusan umum memenuhi passing grade, 3 peserta dari gugusan cumlaude, dan 1 peserta dari gugusan disabilitas, yang datanya gres diterima dari BKN pada tanggal 2 November 2017 dan akan diumumkan hari ini (3 November 2017).

5. BKN memberikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu BKN akan melaksanakan kajian terhadap faktor/penyebab tidak terkirimnya file tersebut, dan akan memberikan hal tersebut ke Ombudsman RI.

6. Ombudsman RI meminta BKN maupun Kementerian Keuangan RI untuk melaksanakan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain memberikan secara rinci jumlah gugusan menurut kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan secara rinci pada tiap tahapan dalam pengumuman.

7. Ombudsman RI meminta BKN untuk merespon secara cepat dan memberikan kesannya kepada publik mengenai adanya hambatan teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

Kemenkeu sudah membantah adanya kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS 2017. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengklaim rekrutmen CPNS sudah dirancang melalui sejumlah tahapan dengan syarat ketat.


Baca :

Hadiyanto berdalih jumlah kelulusan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sesuai nilai ambang batas (passing grade) dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, proses pengumuman kelulusan sepenuhnya merupakan keputusan dari BKN.

“Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dari proses ini. Apabila ditengarai ada praktik kecurangan, tidak transparan, maupun anggapan jelek terkait integritas, itu tidak ada,” ujar Hadiyanto pada Kamis kemarin, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment