Showing posts sorted by date for query apa-kabar-perubahan-hukum-acara-perdata. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query apa-kabar-perubahan-hukum-acara-perdata. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Apa Kabar Perubahan Aturan Program Perdata Nasional?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung. Perlu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi, khususnya dalam pembuktian dan sanksi putusan.

Pertemuan di salah satu ruangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah Cililitan Jakarta tak terpublikasi di media massa meskipun aktivitas yang dibahas teramat penting untuk dilewatkan. Para pemangku kepentingan diundang dalam dua sesi diskusi untuk melaksanakan analisis dan penilaian aturan program perdata nasional. Wakil-wakil dari lembaga yang berkaitan datang, dan sebagian memberikan pandangan mereka. Mantan hakim yang kini jadi akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro, termasuk yang didaulat untuk bicara di lembaga akademis itu.
 Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung Ilmu Pengetahuan Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
Gagasan revisi aturan program perdata sudah usang diusung. Foto ilustrasi buku acata perdata: HOL
Asep enggan diwawancarai terkait perkembangan materi aturan acara. Teddy Anggoro secara terbuka menyatakan pandangannya bahwa aturan program perdata nasional sudah waktunya direvisi. Gagasan ini pula yang terus didengungkan tak hanya di Badan Pembinaan Hukum Nasional, tetapi juga dalam perhelatan asosiasi pengajar aturan program perdata, dan di forum-forum akademik lainnya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Pocut Eliza, bahkan mengulang kembali pentingnya mengevaluasi dan merevisi aturan peninggalan kolonial, termasuk aturan program perdata, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional kerjasama BPHN dengan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, pekan terakhir Oktober lalu.

Meskipun Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka, masih banyak peninggalan aturan nasional yang dipakai, contohnya KUH Pidana, Burgerlijk Wetboek (BW) yang lebih dikenal orang sebagai KUH Perdata, dan aturan program perdata yang tersebar pada HIR (Herziene Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). Upaya mengubah peraturan aturan peninggalan Belanda memang terus dilakukan semenjak merdeka tetapi belum semua berhasil.

Perubahan dalam lingkup aturan pidana sanggup disebut lebih maju dibandingkan lapangan aturan perdata, termasuk aturan formilnya. Komisi III dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah sudah berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam bidang aturan formil Indonesia sudah menghasilkan ‘karya agung’ berjulukan KUHAP, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana. Sebaliknya, BW dan aturan program perdata nyaris tak tersentuh meskipun gagasan-gagasan perubahan sudah muncul semenjak puluhan tahun silam.

BPHN dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dua satuan kerja yang banyak bergelut dalam inspirasi perubahan aturan program perdata. Pada tahun 2001, misalnya, Direktorat Jenderal Perundang-undangan melansir informasi bahwa pembahasan RUU Hukum Acara Perdata sudah selesai, tinggal dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tiga tahun kemudian, RUU Hukum Acara Perdata memang termasuk satu dari 75 daftar RUU prioritas yang akan dibahas. Tetapi kemudian, tahun demi tahun terlewat, alih-alih dibahas RUU Hukum Acara Perdata itu lenyap dari daftar.

Belum ada gejala untuk membawa kembali RUU itu ke dalam list RUU prioritas. Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana menjelaskan aturan program perdata nasional masih tersebar dalam banyak sekali undang-undang tanggapan belum adanya cita-cita yang berpengaruh dari pemegang kewenangan legislasi untuk menyatukannya. “Karena memang belum ada upaya menciptakan kodifikasi, mestinya harus ada kodifikasi di tingkat nasional,” jawabnya singkat dikala diwawancarai hukumonline di sela Konferensi Hukum Tata Negara Nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).

Gagasan merevisi aturan program perdata nasional kian sulit lantaran ada pandangan yang menyebut aturan materilnya (yakni BW) harus diubah lebih dahulu, gres ke aturan formil. Dirjen Widodo juga punya pandangan yang sama. “Terutama KUH Perdata. Hukum materilnya dulu, nanti gres aturan formil,” ujarnya.

Teddy Anggoro, dosen aturan perdata bidang ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) justru menganggap aturan program perdata sangat mendesak untuk direvisi. Pasalnya, aturan formil dalam sengketa perorangan antar warga masyarakat berkaitan dekat dengan pemenuhan hak asasi mendapat keadilan. “Hukum program itu dihentikan kaku banget. Ini kan cara orang mendapat keadilan,” katanya dikala diwawancarai hukumonline.

Perubahan tak hanya dalam aturan program pada aturan perdata umum (HIR), tetapi juga aturan perdata khusus. Sebagai akademisi aturan ekonomi yang juga berpraktek advokat Teddy menilai ada dua isu penting dalam aktivitas revisi aturan program perdata nasional. Pertama, mengenai aspek pembuktian yang harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta ragam model transaksi keperdataan. Kedua, mengenai sanksi hasil putusan pengadilan yang selama ini banyak gagal dihukum dengan tidak adanya keterlibatan pegawanegeri penegak hukum. Alasannya lantaran pegawanegeri penegak aturan merupakan alat negara dalam bidang aturan publik dan bukan aturan privat.

Teddy menilai ada banyak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang seharusnya dipertimbangkan sebagai metode bahkan alat bukti dalam mekanisme peradilan perdata. “Kalau ditanya apa yang perlu kita ubah: pembuktian, sudah berubah banget (kebutuhannya),” ujar Teddy melalui sambungan telepon.

Teddy memperlihatkan teladan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat otentik yang dibentuk notaris dalam pembuktian di pengadilan perdata. “Contohnya, mana yang lebih kuat, sertifikat notaris atau rekaman video atau CCTV yang memperlihatkan orang bersepakat?” kata Teddy mengajukan pertanyaan.

Berdasarkan doktrin aturan perdata nasional peninggalan kolonial Belanda, kekuatan sertifikat otentik merupakan alat bukti kuat. Dengan keterlibatan notaris sebagai pejabat umum yang diangkat negara untuk mengesahkan banyak sekali akta, setiap pihak yang mempunyai sertifikat otentik dari notaris akan dipertimbangkan hakim sebagai pihak yang meyakinkan.

Hal ini tidak terlepas dari doktrin aturan lainnya bahwa pembuktian pada peradilan perdata bersifat kebenaran formil sementara pada peradilan pidana bersifat materiil. Bahkan kiprah Hakim pun berbeda dimana Hakim akan bersifat aktif ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti di persidangan masalah pidana. Jika Hakim merasa belum cukup bukti, mereka diharuskan ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti lain untuk memperlihatkan keyakinan atas suatu perkara.

Dalam persidangan masalah perdata kiprah hakim pasif hanya menunggu para pihak menghadirkan bukti-bukti untuk dipertimbangkan. Hakim hanya akan memutus masalah sebatas pada alat bukti yang dihadirkan padanya. Sebagian besar alat bukti yang diterima pada pengadilan perdata ialah alat bukti surat. Bagi Teddy, konsep tersebut bahwasanya mempunyai ruh kolonialisme yang disisipkan dalam mekanisme mencari keadilan. “Perdata harus (kebenaran) formil, pidana (kebenaran) materil, itu dulu digunakan Belanda untuk merebut tanah kita, kekayaan kita, dipaksakan pembuktian formil sehingga niscaya orang kita kalah,” tandasnya.

Teddy merujuk kenyataan bahwa di masa penjajahan, yang sanggup mengakses pembentukan akta-akta hanyalah kalangan yang bersekutu dengan kolonial Belanda. Banyak rakyat kecil yang harus rela kehilangan haknya atas tanah perkebunan sampai tempat tinggal lantaran tidak memegang surat bukti kepemilikan. Padahal manajemen yang ada sepenuhnya dalam kendali pemerintahan kolonial Belanda kala itu.

Kembali pada soal sertifikat notaris, di masa kini Teddy menilai bahwa transfomasi teknologi juga harus menjadi media pembuktian yang berpengaruh dalam pengadilan perdata. “Apa coba arti sertifikat notaris dibanding dengan faktual orang merekam saya dengan kau berjanji, ini saya bayar gitu kan,” lanjutnya. Karena itu, Teddy berharap transformasi penting menyerupai yang ia contohkan harusnya diakomodasi dalam Hukum Acara Perdata.

Mengenai eksekusi, Teddy beropini seharusnya pegawanegeri penegak aturan sanggup dilibatkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan untuk masalah perdata. “Harusnya penegak aturan menyerupai jaksa dan polisi sanggup digunakan untuk eksekusi, mereka kan (tugasnya) menjaga ketertiban,” ujarnya.

“Kita dikala ini kalaupun sudah menang, eksekusinya susah,” tambah akademisi yang juga berpraktek sebagai kurator ini.

Lebih lanjut Teddy mendorong pembuat undang-undang untuk tidak ragu berinovasi dengan mengambil banyak sekali konsep yang ada dalam sistem aturan dunia. “Kita nggak usah juga kayak kini ter-stigma common law-civil law. ‘Ah itu kan pola common law’. Kita ini sudah usang mendikotomikan keduanya tapi jadinya nggak ada,” ungkapnya.

Baca :
Dengan kenyataan globalisasi hukum, berdasarkan Teddy sudah tidak relevan bersikap kaku soal pengadopsian konsep aturan dari banyak sekali sistem aturan yang ada. “Sudah nggak relevan bicara common law-civil law. Hukum program itu harus dinamis,” imbuhnya dikala dikutip dari Hukumonline.

Ketika ditanya apa sebabnya sampai dikala ini aturan program perdata nasional belum juga mendapat perhatian serius untuk direvisi—mengingat aturan program pidana telah diganti dengan KUHAP semenjak 1981—Teddy mengaku tidak sanggup memastikan. Padahal dalam sengketa perdata yang terlibat berkepentingan ialah antar anggota masyarakat secara langsung. “Kalau pidana memang orang mengadu kepada negara, jikalau perdata kan orang per orang yang memperjuangkan dirinya, harusnya lebih prioritas,” kata Teddy.

Ia menduga sanggup jadi lantaran dalam sengketa perdata tidak berkaitan pribadi dengan kerja instansi pemerintah, maka kurang mendapat perhatian. “Kita ini mentang-mentang nggak ada institusi (pemerintah) yang berkepentingan jadi santai-santai,” tutupnya. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (20/12/2017). Dalam sidang ini, Setya Novanto diagendakan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan kegiatan pembacaan eksepsi.

 pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
Terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan kegiatan eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja sebab hal tersebut yaitu suatu proses yang masuk akal yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa sanggup mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak sanggup masuk ke dalam pokok perkara. “Sebab jika berbicara perihal pokok perkara, maka kami berbicara perihal rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya,” kata Febri.

Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah menyidik Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan masalah korupsi e-KTP.

“Kami menerima informasi yang bersangkutan sanggup menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah sanggup menuliskan beberapa hal menyerupai proses yang normal. Jadi, jika dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Febri.

Sesuai diperiksa, Novanto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Politikus Partai Golkar itu hanya menyampaikan soal kondisi kesehatannya.

"Sehat," kata Novanto yang diperiksa sekitar delapan jam tersebut di Gedung KPK Jakarta.

Baca :
Sebelumnya, Novanto sempat mengeluh batuk. “Terakhir kemarin yang bersangkutan mengeluh sebab ada keluhan sakit batuk saja,” kata Febri ketika diberitakan Tirto.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Novanto didakwa menerima laba 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perihal orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi Di Imigrasi Sebab Keberadaan Calo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan paspor biasa yang ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu terjadi mulai dari tahap pengambilan nomor antrian hingga pengambilan paspor.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (12/1/2018), anggota Ombudsman Adrianus Meliala memberikan salah satu tindak maladministrasi yang ditemukan di kantor Ditjen Imigrasi yaitu keberadaan calo.

 Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggar Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi Karena Keberadaan Calo

“Calo membolehkan orang yang sudah membayar sanggup nomor antrian yang lebih cepat atau menerima perlakuan berbeda dari petugas. Ketika pengambilan nomor secara online pun ternyata sanggup dikalahkan melalui pendekatan calo tersebut,” kata Adrianus.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Adrianus, hasil penelusuran Ombudsman juga menyebutkan adanya pengaju paspor yang dokumen kelengkapannya diloloskan alasannya sudah membayar terlebih dulu ke calo. Situasi ini juga terjadi pada tahap pengambilan foto dan sidik jari.

“Ada yang tidak patuh dengan antrian pada tahap pengambilan foto dan sidik jari alasannya orang yang sudah membayar kepada calo didahulukan dibanding yang tidak. Lalu dikala pengambilan paspor, ada petugas imigrasi yang minta uang rokok. Tarif calo mulai Rp950 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Adrianus.

Kajian maladministrasi dibentuk sesudah tim Ombudsman menelusuri Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Pelembang, dan Jakarta Timur serta Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan dan Batam. Penelusuran tim Ombudsman dilakukan dengan berpura-pura sebagai pengguna layanan.

“Temuan ini yaitu riak-riak yang muncul di suatu permukaan tetapi jikalau dibiarkan sanggup menjadi gelombang,” ujar Adrianus.

Menanggapi laporan Ombudsman, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyampaikan pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan calo yang terutama dilakukan lewat distributor jasa pembuatan paspor namun menemui kendala.

“Sejak 2016, kami sudah mengeluarkan edaran dihentikan ada distributor jasa lagi yang masuk di kantor imigrasi. Alhasil kami digugat [pengadilan] TUN [Tata Usaha Negara]. Baru Desember 2017 kami menang atas TUN itu,” ujar Ronny.

Baca :

Di satu sisi, untuk memperbaiki pelayanan paspor Dirjen Imigrasi mengubah hukum pemohon paspor yang mengantri secara fisik menjadi secara online. Namun, di sisi lain, Ronny mengakui kebutuhan paspor dari tahun ke tahun meningkat.

“Untuk antrian paspor tidak ada jalan keluarnya kecuali menambah jumlah kantor Imigrasi yang dikala gres terdapat 125 buah untuk melayani 500 di kabupaten/kota,” ujar Ronny kepada Tirto.

Ronny juga mengakui adanya perbedaan waktu tempuh wawancara dalam pembuatan paspor. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak prosedural.

“Ada yang wawancara, ada yang tidak. Ada yang cepat, ada yang tidak. Wawancara mendalam dilakukan untuk mencegah terjadi pengiriman TKI ilegal, jaringan teroris, jaringan kurir narkoba. Imigrasi punya kewenangan untuk menunda sumbangan paspor kepada orang yang sekiranya akan menjadi korban di luar negeri, maka wawancaranya perlu mendalam,” pungkas Ronny. (***)

Ilmu Pengetahuan Dasar Aturan Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) hingga kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), kita perlu mengetahui apakah sesungguhnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? 

Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang dipakai masyarakat secara gotong royong dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

 Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum Ilmu Pengetahuan Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
Ilustrasi dari jenis-jenis angkutan umum/blog.bersiap.com

Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 wacana Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan memakai kendaraan beroda empat bus atau kendaraan beroda empat penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 wacana Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar aturan angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan kawasan di masing-masing wilayah. Beberapa kawasan membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara kawasan lainnya sudah melarang.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj semenjak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakartaberdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 wacana Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau tubuh tidak boleh membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak ialah kendaraan bermotor yang dipakai untuk angkutan umum menyerupai bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). (Sumber: Hukumonline)

16 Pasal Regulasi Angkutan Umum yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetapkan tidak akan memblokir aplikasi angkutan daring (online) Grab dan Uber. Alasannya, ada harapan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai lebih nyaman dan terjangkau tersebut.

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, suatu perusahaan angkutan umum, ialah tubuh aturan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

"Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah termasuk pemda wajib bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan wajib menyediakannya," tututnya menjelaskan menyerupai dilansir dari Nasional.Republika.

Ia menjabarkan sejumlah regulasi ihwal kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pertama, merujuk Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Yang mencakup keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

"Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin sanggup dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya," kata Djoko.

Kedua, menurut Pasal 73, kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi, sanggup dihapus dari daftar pendaftaran dan identifikasi kendaraan umum atas dasar proposal pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ketiga, menurut Pasal 77 Ayat 4, untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pembinaan pengemudi angkutan umum.

Untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, paling rendah berusia 20 tahun (SIM A UMUM), usia 22 tahun (SIM BI UMUM), usia 23 (BII UMUM).

Keempat, sesuai Pasal 83, persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum ialah lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan wacana pelayanan angkutan umum, akomodasi umum dan akomodasi sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang.

Kelima, Pasal 30, yakni waktu kerja pengemudi angkutan umum paling usang delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit.

Keenam, Pasal 92, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi, sanggup dikenai hukuman administratif. Berupa peringatan tertulis, sumbangan denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Ketujuh, Pasal 124, yakni, pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Kedelapan, bersadarkan Pasal 185, subsidi angkutan penumpang umum sanggup diberi oleh pemerintah termasuk pemda.

Kesembilan, sesuai Pasal 186-189, kewajiban perusahaan angkutan umum ialah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jikalau terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang, wajib mengasuransikan.

Ke-10, Pasal 197, yakni pemerintah termasuk pemda wajib menunjukkan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan penilaian baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum.

Ke-11, menurut Pasal 121, setiap pengusaha atau pengemudi angkutan umum, wajib mencegah terjadi pencemaran udara dan kebisingan.

Ke-12, Pasal 125, yaitu, perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan aktivitas ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi isu yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi klarifikasi mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

Ke-13, Pasal 234, yaitu, pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusakasan jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jikalau adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan sikap korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau binatang meski telah diambil tindakan pencegahan.

Baca :

Ke-14, menurut Pasal 237, perusahaan angkutan umum wajib ikuti aktivitas kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Ke-15, sesuai Pasal 242, perusahaan angkutan umum wajib menunjukkan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.

Ke-16, Pasal 254, pemerintah termasuk pemda wajib melaksanakan pembinaan terhadap manajemen perjuangan angkutan umum untuk tingkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

"Perusahaan angkutan umum wajib berbadan aturan yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI sesuai dengan PP 74/2014 wacana Angkutan Jalan," ujar Djoko. (***)

Ilmu Pengetahuan Beneficial-Ownership Regulation Established To Chase Down Taxpayers In Tax-Haven Countries

Hukum Dan Undang Undang The OECD’s Global Forum on Transparency and the Exchange of Information (Global Forum) has mandated that Indonesia should establish a regulation which addresses the corporate obligation to provide information relating to corporations’ beneficial owners. This obligation relates to the Exchange of Information on demand which Indonesia is currently implementing within the financial sector.

According to Minister of Finance, Sri Mulyani, the disclosure of beneficial ownership information is an integral part of the principle Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) framework. The BEPS pushes for information disclosure all over the world, especially within developed countries, in a bid to chase down taxpayers who transfer their tax liabilities to tax-haven countries.

s Global Forum on Transparency and the Exchange of Information  Ilmu Pengetahuan Beneficial-Ownership Regulation Established to Chase down Taxpayers in Tax-Haven Countries
Sri Mulyani, Minister of Finance of the Republic of Indonesia. Photo by: HOL/SGP

“The current global ekspresi dominan is to encourage transparent business practices and good governance across all jurisdictions,” explained Mrs. Mulyani on Monday, 24 July from the House of Representatives building.

In addition, Indonesia, alongside other countries which have committed to the Automatic Exchange of Information (AEoI) mechanism in a bid to combat tax avoidance and evasion and the use of tax havens, will continue to support and participate in the Global Forum movement on taxation interests.

According to Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Director of International Taxation at the Ministry of Finance, the first phase assessment which was completed in 2014 did not include any beneficial-owner related initiative. During that initial phase, the Global Forum was still primarily focused upon formulating requirements relating to access to financial information by tax authorities.

However, standards are now changing and the Global Forum has revised the relevant terms of reference, adding beneficial-ownership regulations that participating countries, including Indonesia, must fully comply with during the second phase of the assessment. According to Mr. Hutagaol, the Global Forum will assess all of the regulations that apply to beneficial ownership, and these consist not only of regulations which address taxation, but also other areas which are relevant to the issue of beneficial ownership. Hence, fulfilment of the relevant regulations will not only concern the Directorate General of Taxation (Direktorat Jendral Pajak – DJP) and the Ministry of Finance, but ultimately all ministries and their related institutions.

“So, in order to successfully tackle this second round of assessment, the government has to be united. We have to help each other to show assessors that Indonesia is committed to taxation transparency as a country and is not a tax haven,” explained Mr. Hutagaol.

Yunus Husein, Chairman of the Draft Presidential Regulation Drafting Team also spoke to Hukumonline about this issue and explained that the drafting process for this new regulatory framework was completed last May.

Mr. Husein added that several ministries and related institutions had also been invited to express their views about the harmonization process with other regulations. This process resulted in the Draft Presidential Regulation on The Application of the Know-Your-Beneficial-Owner Principle by Corporations for the Prevention and Eradication of the Criminal Acts of Money Laundering and Terrorism Financing, which now only requires approval to be granted by the President.

"I do not know whether it has already been signed or not, however the discussion and harmonization processes have now been completed. Representatives from the DJP have also been involved due to their connection with the issue of taxation,” Mr. Yunus told Hukumonline on Friday, 14 July.

According to Mr. Hutagaol, the discourse on beneficial ownership emerged thanks to cooperation between the Global Forum and the Financial Action Task Force (FATF). The Global Forum has set itself the goal of encouraging information disclosure for taxation purposes in order to ensure that taxpayers around the world abide by the applicable tax rules which relate to the identities of registered taxpayers. Meanwhile, the FATF is aiming to encourage countries to fight money laundering and terrorism financing. These two institutions ultimately decided to collaborate to encourage disclosures of information relating to beneficial ownership, as well as to break down barriers between themselves.

Mr. Hutagaol is hopeful that the government will soon be able to finalize the new legal instruments which relate to beneficial ownership, as in October of this year (2017), the Global Forum will undertake its assessment. If the results of this assessment are bad, then Indonesia may well find itself ostracized by the international community due to its inability to force transparency from tax evaders or undertake aggressive tax planning.

Read :
"If things do not improve, then we will be ranked as a non-cooperative jurisdiction by international institutions such as the Global Forum, FATF and the European Union. The highest rating is compliant and as a country we should be aiming to at least achieve a ranking of one level under compliant, namely largely compliant. Hopefully we will be classified as having a compliant rating,” Mr. Hutagaol predicted.

In addition to being ostracized by the international community, Indonesia will also miss out on the opportunity to request reciprocal Exchanges of Information based on demands made by other countries or partner jurisdictions if its ranking is poor. Source: Hukumonline (***)

Ilmu Pengetahuan Penggugat Usikan Banding Kasus Larangan Tionghoa Punya Tanah Di Diy

Hukum Dan Undang Undang Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak somasi terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 ihwal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi mempunyai hak milik atas tanah di Daerah spesial Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa.

 Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak somasi terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY N Ilmu Pengetahuan Penggugat Ajukan Banding Kasus Larangan Tionghoa Punya Tanah di DIY
Keraton Yogyakarta. tirto.id/Riva
Terkait putusan ini, Handoko, advokat sekaligus penggugat mengajukan banding pada Rabu (28/2/2018) ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. "Sudah [mengajukan banding]," kata Handoko singkat kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Akta Permohonan Banding tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan nomor 132/Pdt. G/2017/PN.Yyk.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY alasannya dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 ihwal Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak somasi itu yakni alasannya menganggap Instruksi Wagub DIY Tahun 1975 tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun sebuah kebijakan.

Putusan majelis hakim beralasan, sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aba-aba tersebut merupakan perundang-undangan. Namun, sesudah UU tersebut berlaku, maka aba-aba bukan lagi sebuah aturan perundang-undangan.

Oleh alasannya ketentuan itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka tidak sanggup dilakukan pembatasan dan pengujian dengan memakai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan itu menyatakan tidak ada peraturan yang digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Tetapi pengujian terhadap peraturan kebijakan yakni dengan memakai asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) alasannya dari segi pembentukannya, peraturan kebijakan bersumber dari fungsi eksekutif," kata Hakim Sri Harsiwi.

Oleh alasannya itu, berdasarkan Majelis Hakim, untuk mengetahui perbuatan tergugat yang memberlakukan aba-aba tersebut melawan aturan atau bukan, maka tidak sanggup diuji dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang dipaparkan Handoko dalam gugatannya.

Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemerintah Daerah DIY, bahwa penerbitan dan pemberlakuan aba-aba tersebut dengan alasan untuk melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.

Baca :


Pertimbangan hakim lainnya yang menciptakan somasi tersebut ditolak yakni UU Nomor 13 Tahun 2012 ihwal Keistimewaan DIY. UU tersebut memperlihatkan hak keistimewaan bagi DIY dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam pokok kasus menolak somasi penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya kasus yang hingga ketika ini ditaksir sebesar Rp407 ribu," kata Hakim Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, ibarat dikutip dari Tirto, Selasa (20/2/2018). (***)

Ilmu Pengetahuan Polres Sumedang Menangkap Persekutuan Penipu Seleksi Penerimaan Cpns 2018

Hukum Dan Undang Undang (Sumedang) Polres Sumedang menangkap persekutuan penipu seleksi penerimaan CPNS 2018 yang berupa aktivitas lokakarya pada Kamis (1/3/2018).

Pelaku yang berjumlah lima orang itu ditangkap sehabis Polres Sumedang bekerja sama dengan Polsek Jatinangor dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pengintaian selama dua hari.

“Komplotan yang setidaknya terdiri dari lima orang sanggup kami tangkap di dua lokasi yang berbeda di Jatinangor," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar, sebagaimana dikutip BKN, Kamis (1/3/2018).

 Polres Sumedang menangkap persekutuan penipu seleksi penerimaan CPNS  Ilmu Pengetahuan  Polres Sumedang Menangkap Komplotan Penipu Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Sejumlah peserta mengikuti ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI 2017 di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BKN bersama polisi melaksanakan pengintaian sehabis menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, lebih dari 60 orang yang berasal dari banyak sekali kawasan menjadi korban penipuan seleksi itu.

“Setoran awal korban berkisar Rp5-Rp15 juta dan akan ada setoran lebih banyak sehabis korban menerima SK CPNS yang tentu saja palsu”, kata Hari sebagaimana yang diberitakan oleh Tirto.

Korban penipuan berasal dari banyak sekali kawasan ibarat Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, laptop, EDC BRI, HP, dan beberapa barang lain. "Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk memburu otak pelaku," pungkas Hari.

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan meminta biar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan berupa iming-iming menjadi CPNS lewat jalur di luar proses seleksi resmi.

“Semua informasi perihal penerimaan CPNS hanya disampaikan melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki BKN, di antaranya web bkn.go.id, media umum Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube Channel”, tuturnya di depan para korban penipuan.

Baca :


Ridwan menambahkan, meskipun belum ditemukan keterlibatan oknum BKN, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan tersebut.

Ia juga berpesan pada para korban biar segera melaporkan ke polisi setempat bila menemukan seleksi CPNS yang tidak sesuai dengan yang tertera di informasi resmi pemerintah. (***)

Ilmu Pengetahuan Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar As

Hukum Dan Undang Undang (Sumedang) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah mendapatkan kiriman uang jutaan dolar AS. Keponakan Setya Novanto itu menyangkal pernah menukarkan duit jutaan dolar AS kiriman dari negara Mauritius lewat perusahaan money changer.

Irvanto memberikan bantahannya ketika bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/3/2018). Dia merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima tender proyek e-KTP. Irvanto juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka di perkara e-KTP.

 Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah mendapatkan kiriman uang jutaan dolar AS Ilmu Pengetahuan Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ketika bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Irvanto membantah ketika Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi keterangan saksi Riswan alias Iwan Barala. Pegawai marketing PT Inti Valuta Money Changer itu mengungkapkan ada kiriman duit 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto. Uang itu diambil secara tunai oleh orang suruhan Irvanto berjulukan Ahmad.

"Saya tidak pernah minta Ahmad untuk mengambil uang dan saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Jangankan rekening dolar di luar negeri, di dalam negeri saya tidak ada," kata Irvanto.

Hakim Yanto sempat mengonfirmasi keterangan Riswan lainnya, “Pernahkah saudara memberikan ke Iwan (Riswan), 'saya punya uang di luar negeri, mau saya kirim, mau saya tukar di sini'?"

Irvanto menjawab, "Enggak pernah yang mulia. alasannya yakni saya enggak punya uang di luar [negeri]."

Irvanto juga mengaku gundah ketika Hakim Yanto bertanya wacana kiriman uang jutaan dolar AS dari negara Mauritius. Uang itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan aneh salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 di proyek e-KTP.

"Eh... di mana itu [negara Mauritius] yang mulia?" Kata Irvanto.

Hakim Yanto kemudian berkomentar, "Loh, tanya saya? Ini perkataan saudara dengan pak iwan loh."

Irvanto kembali membantah dengan menjawab, "Enggak ada yang mulia."

Selain itu, Hakim Yanto mengonfirmasi keterangan keterangan bahwa Irvanto pernah mengambil uang di Singapura.

Hakim Yanto bertanya, "Saksi-saksi menyampaikan Irvanto mau tukar tukar barang dolar nun jauh di sana, tapi maunya diterima tidak di Indonesia, mintanya money changer bukanya di Singapura. Nanti mau diambil di sana dalam bentuk dolar, itu bohong ya?"

Irvanto kemudian malah menjawab, "Eh... kelihatannya complicated [rumit] sekali yang mulia."

Hakim Yanto kemudian menegaskan pertanyaannya, "Itu bohong berarti ya?"

"Iya yang mulia," begitu balasan Irvanto.

Keterangan Saksi Soal Kiriman Duit Jutaan Dolar AS untuk Irvanto

Pada sidang hari ini, kesaksian Marketing PT Inti Valuta Money Changer berjulukan Riswan alias Iwan Barala mengonfirmasi adanya kiriman 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto.

"Uang 3,5 juta dolar AS diambil secara bertahap, pertama 1 juta dolar AS, kemudian 1 juta dolar AS dan 1,5 juta dolar AS secara bertahap. Diambil secara eksklusif di kantor oleh orang yang disuruh Irvanto," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang 3,5 juta dolar AS itu diperoleh dengan sistem barter. Menurut Iwan, Irvanto tiba ke Inti Valuta Money Changer meminta proses tukar barang yaitu menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri.

Namun, Iwan tidak mempunyai uang hingga 3,5 juta dolar AS di luar negeri. Ia kemudian menghubungi orang berjulukan Juli Hira dari perusahaan money changer PT Berkah Langgeng Abadi untuk mencari dolar AS di luar negeri.

Baca :


"Irvanto kasih saya nomor rekening, saya forward (teruskan) ke orang Bu Juli, kemudian dari mereka yang masuk ke Bu Juli Hira 3,55 juta dolar AS dan dari Bu Juli Hira ke saya 3,53 juta dolar AS, jadi selisih 20 ribu dolar AS," kata Iwan ketika dilansir dari Tirto.

Selisih itu menjadi fee untuk Juli Hira. Sedangkan Iwan mengaku mengambil fee juga dari Irvanto Rp100 per dolar sehingga tinggal 3,5 juta dolar AS yang hingga ke tangan Irvanto.

Saksi lain di persidangan hari ini yakni Nunuy Kurniasih, salah satu staf PT Berkah Langgeng Abadi. Nunuy menyampaikan uang jutaan dolar AS dari luar negeri itu dikirimkan oleh PT Biomorf. Duit itu kemudian ditransfer ke banyak sekali perusahaan lain dalam 4 kali pengiriman pada Januari-Februari 2012. (***)

Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin Ruu Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

 RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antitero Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Supiadin mengatakan, dewan perwakilan rakyat sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.

Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada janji dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. dewan perwakilan rakyat RI hanya menunggu soal janji definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini ibarat dikutip dari Tirto.

Baca :

Purnawirawan Mayjen Tentara Nasional Indonesia ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka lalu akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Apabila dewan perwakilan rakyat sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)