Ilmu Pengetahuan Dasar Aturan Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) hingga kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), kita perlu mengetahui apakah sesungguhnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? 

Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang dipakai masyarakat secara gotong royong dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

 Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum Ilmu Pengetahuan Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
Ilustrasi dari jenis-jenis angkutan umum/blog.bersiap.com

Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 wacana Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan memakai kendaraan beroda empat bus atau kendaraan beroda empat penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 wacana Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar aturan angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan kawasan di masing-masing wilayah. Beberapa kawasan membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara kawasan lainnya sudah melarang.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj semenjak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakartaberdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 wacana Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau tubuh tidak boleh membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak ialah kendaraan bermotor yang dipakai untuk angkutan umum menyerupai bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). (Sumber: Hukumonline)

16 Pasal Regulasi Angkutan Umum yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetapkan tidak akan memblokir aplikasi angkutan daring (online) Grab dan Uber. Alasannya, ada harapan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai lebih nyaman dan terjangkau tersebut.

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, suatu perusahaan angkutan umum, ialah tubuh aturan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

"Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah termasuk pemda wajib bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan wajib menyediakannya," tututnya menjelaskan menyerupai dilansir dari Nasional.Republika.

Ia menjabarkan sejumlah regulasi ihwal kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pertama, merujuk Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Yang mencakup keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

"Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin sanggup dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya," kata Djoko.

Kedua, menurut Pasal 73, kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi, sanggup dihapus dari daftar pendaftaran dan identifikasi kendaraan umum atas dasar proposal pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ketiga, menurut Pasal 77 Ayat 4, untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pembinaan pengemudi angkutan umum.

Untuk mendapat SIM kendaraan bermotor umum, paling rendah berusia 20 tahun (SIM A UMUM), usia 22 tahun (SIM BI UMUM), usia 23 (BII UMUM).

Keempat, sesuai Pasal 83, persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum ialah lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan wacana pelayanan angkutan umum, akomodasi umum dan akomodasi sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang.

Kelima, Pasal 30, yakni waktu kerja pengemudi angkutan umum paling usang delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit.

Keenam, Pasal 92, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi, sanggup dikenai hukuman administratif. Berupa peringatan tertulis, sumbangan denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Ketujuh, Pasal 124, yakni, pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Kedelapan, bersadarkan Pasal 185, subsidi angkutan penumpang umum sanggup diberi oleh pemerintah termasuk pemda.

Kesembilan, sesuai Pasal 186-189, kewajiban perusahaan angkutan umum ialah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jikalau terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang, wajib mengasuransikan.

Ke-10, Pasal 197, yakni pemerintah termasuk pemda wajib menunjukkan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan penilaian baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum.

Ke-11, menurut Pasal 121, setiap pengusaha atau pengemudi angkutan umum, wajib mencegah terjadi pencemaran udara dan kebisingan.

Ke-12, Pasal 125, yaitu, perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan aktivitas ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi isu yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi klarifikasi mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

Ke-13, Pasal 234, yaitu, pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusakasan jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jikalau adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan sikap korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau binatang meski telah diambil tindakan pencegahan.

Baca :

Ke-14, menurut Pasal 237, perusahaan angkutan umum wajib ikuti aktivitas kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Ke-15, sesuai Pasal 242, perusahaan angkutan umum wajib menunjukkan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.

Ke-16, Pasal 254, pemerintah termasuk pemda wajib melaksanakan pembinaan terhadap manajemen perjuangan angkutan umum untuk tingkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

"Perusahaan angkutan umum wajib berbadan aturan yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI sesuai dengan PP 74/2014 wacana Angkutan Jalan," ujar Djoko. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment