Ilmu Pengetahuan Polres Sumedang Menangkap Persekutuan Penipu Seleksi Penerimaan Cpns 2018
Hukum Dan Undang Undang (Sumedang) Polres Sumedang menangkap persekutuan penipu seleksi penerimaan CPNS 2018 yang berupa aktivitas lokakarya pada Kamis (1/3/2018).
Pelaku yang berjumlah lima orang itu ditangkap sehabis Polres Sumedang bekerja sama dengan Polsek Jatinangor dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pengintaian selama dua hari.
“Komplotan yang setidaknya terdiri dari lima orang sanggup kami tangkap di dua lokasi yang berbeda di Jatinangor," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar, sebagaimana dikutip BKN, Kamis (1/3/2018).
BKN bersama polisi melaksanakan pengintaian sehabis menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, lebih dari 60 orang yang berasal dari banyak sekali kawasan menjadi korban penipuan seleksi itu.
“Setoran awal korban berkisar Rp5-Rp15 juta dan akan ada setoran lebih banyak sehabis korban menerima SK CPNS yang tentu saja palsu”, kata Hari sebagaimana yang diberitakan oleh Tirto.
Korban penipuan berasal dari banyak sekali kawasan ibarat Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, laptop, EDC BRI, HP, dan beberapa barang lain. "Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk memburu otak pelaku," pungkas Hari.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan meminta biar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan berupa iming-iming menjadi CPNS lewat jalur di luar proses seleksi resmi.
“Semua informasi perihal penerimaan CPNS hanya disampaikan melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki BKN, di antaranya web bkn.go.id, media umum Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube Channel”, tuturnya di depan para korban penipuan.
Baca :
- Penggugat Ajukan Banding Kasus Larangan Tionghoa Punya Tanah di DIY
- Beneficial-Ownership Regulation Established to Chase down Taxpayers in Tax-Haven Countries
- Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
- Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi Karena Keberadaan Calo
- Pembubaran Ormas: Kemenkumham Tolak Replik HTI di Sidang PTUN
- e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
- Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Ridwan menambahkan, meskipun belum ditemukan keterlibatan oknum BKN, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan tersebut.
Ia juga berpesan pada para korban biar segera melaporkan ke polisi setempat bila menemukan seleksi CPNS yang tidak sesuai dengan yang tertera di informasi resmi pemerintah. (***)