Showing posts sorted by relevance for query keponakan-setya-novanto-bantah-terima. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query keponakan-setya-novanto-bantah-terima. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar As

Hukum Dan Undang Undang (Sumedang) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah mendapatkan kiriman uang jutaan dolar AS. Keponakan Setya Novanto itu menyangkal pernah menukarkan duit jutaan dolar AS kiriman dari negara Mauritius lewat perusahaan money changer.

Irvanto memberikan bantahannya ketika bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/3/2018). Dia merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima tender proyek e-KTP. Irvanto juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka di perkara e-KTP.

 Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah mendapatkan kiriman uang jutaan dolar AS Ilmu Pengetahuan Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ketika bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Irvanto membantah ketika Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi keterangan saksi Riswan alias Iwan Barala. Pegawai marketing PT Inti Valuta Money Changer itu mengungkapkan ada kiriman duit 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto. Uang itu diambil secara tunai oleh orang suruhan Irvanto berjulukan Ahmad.

"Saya tidak pernah minta Ahmad untuk mengambil uang dan saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Jangankan rekening dolar di luar negeri, di dalam negeri saya tidak ada," kata Irvanto.

Hakim Yanto sempat mengonfirmasi keterangan Riswan lainnya, “Pernahkah saudara memberikan ke Iwan (Riswan), 'saya punya uang di luar negeri, mau saya kirim, mau saya tukar di sini'?"

Irvanto menjawab, "Enggak pernah yang mulia. alasannya yakni saya enggak punya uang di luar [negeri]."

Irvanto juga mengaku gundah ketika Hakim Yanto bertanya wacana kiriman uang jutaan dolar AS dari negara Mauritius. Uang itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan aneh salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 di proyek e-KTP.

"Eh... di mana itu [negara Mauritius] yang mulia?" Kata Irvanto.

Hakim Yanto kemudian berkomentar, "Loh, tanya saya? Ini perkataan saudara dengan pak iwan loh."

Irvanto kembali membantah dengan menjawab, "Enggak ada yang mulia."

Selain itu, Hakim Yanto mengonfirmasi keterangan keterangan bahwa Irvanto pernah mengambil uang di Singapura.

Hakim Yanto bertanya, "Saksi-saksi menyampaikan Irvanto mau tukar tukar barang dolar nun jauh di sana, tapi maunya diterima tidak di Indonesia, mintanya money changer bukanya di Singapura. Nanti mau diambil di sana dalam bentuk dolar, itu bohong ya?"

Irvanto kemudian malah menjawab, "Eh... kelihatannya complicated [rumit] sekali yang mulia."

Hakim Yanto kemudian menegaskan pertanyaannya, "Itu bohong berarti ya?"

"Iya yang mulia," begitu balasan Irvanto.

Keterangan Saksi Soal Kiriman Duit Jutaan Dolar AS untuk Irvanto

Pada sidang hari ini, kesaksian Marketing PT Inti Valuta Money Changer berjulukan Riswan alias Iwan Barala mengonfirmasi adanya kiriman 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto.

"Uang 3,5 juta dolar AS diambil secara bertahap, pertama 1 juta dolar AS, kemudian 1 juta dolar AS dan 1,5 juta dolar AS secara bertahap. Diambil secara eksklusif di kantor oleh orang yang disuruh Irvanto," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang 3,5 juta dolar AS itu diperoleh dengan sistem barter. Menurut Iwan, Irvanto tiba ke Inti Valuta Money Changer meminta proses tukar barang yaitu menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri.

Namun, Iwan tidak mempunyai uang hingga 3,5 juta dolar AS di luar negeri. Ia kemudian menghubungi orang berjulukan Juli Hira dari perusahaan money changer PT Berkah Langgeng Abadi untuk mencari dolar AS di luar negeri.

Baca :


"Irvanto kasih saya nomor rekening, saya forward (teruskan) ke orang Bu Juli, kemudian dari mereka yang masuk ke Bu Juli Hira 3,55 juta dolar AS dan dari Bu Juli Hira ke saya 3,53 juta dolar AS, jadi selisih 20 ribu dolar AS," kata Iwan ketika dilansir dari Tirto.

Selisih itu menjadi fee untuk Juli Hira. Sedangkan Iwan mengaku mengambil fee juga dari Irvanto Rp100 per dolar sehingga tinggal 3,5 juta dolar AS yang hingga ke tangan Irvanto.

Saksi lain di persidangan hari ini yakni Nunuy Kurniasih, salah satu staf PT Berkah Langgeng Abadi. Nunuy menyampaikan uang jutaan dolar AS dari luar negeri itu dikirimkan oleh PT Biomorf. Duit itu kemudian ditransfer ke banyak sekali perusahaan lain dalam 4 kali pengiriman pada Januari-Februari 2012. (***)

Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin Ruu Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

 RUU Antiterorisme yakin dewan perwakilan rakyat RI dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU Antitero Ilmu Pengetahuan Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan
Polisi berjaga ketika penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Supiadin mengatakan, dewan perwakilan rakyat sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.

Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada janji dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. dewan perwakilan rakyat RI hanya menunggu soal janji definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini ibarat dikutip dari Tirto.

Baca :

Purnawirawan Mayjen Tentara Nasional Indonesia ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka lalu akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Apabila dewan perwakilan rakyat sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)