Showing posts sorted by relevance for query polisi-tangkap-14-anggota-grup-family. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polisi-tangkap-14-anggota-grup-family. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family Mca Dari Sejumlah Kota

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia telah menangkap 14 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'The Family MCA' sepanjang tahun 2018. MCA diduga yaitu kependekan dari Muslim Cyber Army.

Kasubsit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Irwan Anwar menyampaikan sekitar 8 orang ditangkap oleh polisi pada awal 2018. Sementara 6 lainnya gres ditangkap pada Senin kemarin (26/2/2018).

Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto/WhatsApp 'The Family MCA'
Irwan menjelaskan dari banyak anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', polisi hanya menangkap mereka yang diduga berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Enam anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', yang ditangkap pada Senin kemarin, terciduk di sejumlah kota berbeda. Menurut Irwan, mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Palu dan Yogyakarta. Dari enam orang itu, lima orang yang sudah diumumkan identitasnya oleh polisi yaitu Muhammad Luth, Rizky Surya Dharma, Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Ramdani Saputra.

Irwan menambahkan penyidik kepolisian juga berencana mengejar satu pelaku lainnya yang diduga berada di Korea Selatan.

Sayangnya, Irwan belum menjelaskan motif 14 anggota grup WhatsApp 'The Family MCA' tersebut dalam acara penyebaran ujaran kebencian. Menurut dia, penyidik kepolisian masih mendalami motif mereka. Polisi juga belum menjelaskan kemungkinan acara mereka dilandasi motif ekonomi sebagaimana sindikat Saracen.

"Nanti kami dalami dulu, tersangka gres sampai. Yang dari Palu dan Yogyakarta gres sampai," kata Irwan ketika dihubungi Tirto pada Selasa (27/2/2018).

Berdasar penyelidikan polisi di sejumlah telepon arif milik 14 orang tersebut, ada 9 grup WhatsApp lain yang menggunakan nama MCA atau menyerupainya. Menurut Irwan, grup-grup WhatsApp ini memang mempunyai jumlah anggota tidak mengecewakan banyak.

Sembilan grup selain yang berjulukan The Family MCA yaitu Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

Baca :


Menanggapi kasus ini, Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan polisi memang dapat saja menangkap penyebar ujaran kebencian dan hoaks via aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Sebab, penyebar ujaran kebecian dan hoaks juga dapat membagikan pesan ke banyak orang melalui sarana WhatsApp.

"Bagaimana Anda dapat menjamin isu itu tertutup? Kalau memang isinya satu atau dua, apa dapat dijamin tidak menyebar? Kalau bertambah anggota hingga 20 saja itu juga sudah menyebar ke publik," kata Henri mirip dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti Mk: Dpr Perkarakan Pers Pakai Uu Md3 Sama Dengan Uji Nyali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti dari Mahkamah Konstitusi (MK), Nallom Kurniawan, memprediksi dewan perwakilan rakyat akan berpikir berulang kali jikalau mau memperkarakan pers yang dinilai merendahkan martabat mereka. Sebab, alih-alih memusuhi, wakil rakyat justru ingin terus bersahabat dengan media massa.

"Legislatif tidak akan berani memperkarakan wartawan. Itu uji nyali namanya," kata Nallom ketika menjadi narasumber pada program "Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia" di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).

 memprediksi dewan perwakilan rakyat akan berpikir berulang kali jikalau mau memperkarakan pers yang dinilai mere Ilmu Pengetahuan Peneliti MK: dewan perwakilan rakyat Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pernyataan Nallom dalam rangka merespons Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi yang disahkan pada 12 Februari lalu. Dengan aturan ini, legislatif punya kewenangan untuk memanggil paksa siapa pun dengan derma polisi, termasuk wartawan—sepanjang memenuhi syarat.

Pada Pasal 122 abjad k UU MD3 tertulis: "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah aturan dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan dewan perwakilan rakyat dan anggota DPR".

Dengan beleid ini, suatu ketika mungkin saja ada anggota dewan yang memperkarakan jurnalis sebab tersinggung dengan tulisannya. Sementara di satu sisi, kerja-kerja jurnalis mengharuskan mereka tidak hanya melaporkan hal-hal yang "disenangi" anggota dewan, tapi juga yang negatif asalkan memang berimbang.

Beleid ini tentu tidak hanya besar lengan berkuasa kepada juru warta, tapi juga seluruh warga negara. Secara lebih luas, aturan ini sanggup mengancam kebebasan berekspresi yang sebenarnya sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar.

Sama ibarat banyak pasal dalam UU yang bermasalah, tidak pernah ada batasan yang terang mengenai apa yang dimaksud dengan "merendahkan kehormatan."

Nallom menilai masalah ini ibarat mirip Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 perihal Pornografi. Meski paling terang mendefinisikan apa itu pornografi dibanding UU ITE dan KUHP, aturan itu tidak serta-merta menciptakan banyak orang kena pidana.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui banyak sekali bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

"Kalau definisi ini diterapkan konsisten, orang yang mandi di sungai sanggup kena pasal. Tapi kan tidak. Kaprikornus meskipun UU MD3 sudah diresmikan, tidak serta merta berlaku begitu saja," tambah Nallom ketika dilansir dari Tirto..

Baca :


Ia pun mempersilakan siapapun yang merasa hak konstitusinya dirugikan dengan terbitnya aturan ini untuk melaksanakan uji bahan di MK.

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) jadi pihak pertama yang menggugat UU MD3, 14 Februari lalu. Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dilayangkan pada 23 Februari.

Ilmu Pengetahuan Bantahan Fadli Zon Soal Gosip Makan Bersama Admin Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi beredarnya foto makan bersama antara dirinya dengan pengurus Muslim Cyber Army (MCA), kelompok yang diduga sebagai persekutuan penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Fadli menegaskan kabar itu tidak benar. Menurutnya, orang dalam foto yang beredar itu berjulukan Eko. Ia merupakan pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2017.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra Ilmu Pengetahuan Bantahan Fadli Zon Soal Isu Makan Bersama Admin Muslim Cyber Army
Fadli Zon. antara foto/sigid kurniawa.
"Eko ini orang yang berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk realisasi dari nazarnya jikalau Anies-Sandi menang, beliau akan jalan kaki dari Madiun hingga Jakarta," kata Fadli, Jumat (2/3/2018) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Fadli mengaku menyambut kedatangan Eko dikala di Jakarta dalam program yang juga dihadiri Anies-Sandi. Saat itu, Eko juga diajak makan bersama oleh Fadli. Politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa ia memang menyopiri Eko kala itu.

"Jadi terang saudara Eko ini tidak terkait dengan aturan tertentu atau pelanggaran aturan tertentu tidak ada sama sekali," ungkapnya lagi.

"Cara-cara menyebarluaskan hoaks menyerupai ini modusnya harus dihentikan," paparnya. "Jadi kita ingin hoaks dan penyebaran fitnah dihilangkan."

Untuk itu, Fadli melaporkan akun Twitter atas nama @AnandaSukarlan dan akun @lambe_turah, serta beberapa akun lain ke Bareskrim Polri. Menurut Fadli, akun-akun tersebut telah menyatakan bahwa dirinya mengenal dan sempat makan bersama dengan orang yang menjadi petinggi kelompok Muslim Cyber Army, yakni sindikat yang diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian.

"Yang dilaporkan di situ antara lain, termasuk yang saya kenal, ada Ananda Sukarlan, lalu ada akun namanya lambe turah, lalu yang ada lagi akun yang pertama menciptakan itu saya enggak hafal. Ada beberapa lah, tiga atau empat," kata Fadli di Bareskrim Polisi Republik Indonesia dikala dilansir dari Tirto.

Fadli menilai tuduhan yang dilempar oleh akun-akun itu terhadap dirinya membawa imbas yang besar. Dia juga mengklaim tuduhan akun-akun tersebut yakni hoaks atau kabar bohong.

Saat melaporkan akun-akun tersebut ke polisi, Fadli juga membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) cuitan akun-akun tersebut. Misalnya, berdasar tangkapan layar itu, terdapat unggahan @lambe_turah yang menulis bahwa Fadli dan Ketua Umum Partai Gerindra sedang bersantap dengan salah satu admin MCA (Muslim Cyber Army).

Baca :


Meski beberapa unggahan sudah dihapus oleh para pemilik akun, Fadli meyakini penyidik kepolisian sanggup menelusuri lagi bukti-bukti bahan fitnah ke dirinya.

"Ya, nanti jikalau ada [bukti] lagi ya kita tambah lagi, sementara ini ya segitulah," ujarnya. "Karena ya [akun-akun itu] cukup menonjol dengan pengikut yang banyak 'kan berarti penyebarannya [masif]." (***)

Ilmu Pengetahuan Mk: Dpr Jarang Hadiri Sidang Uji Materi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak dewan perwakilan rakyat memang seringkali tidak menghadiri sidang uji bahan di MK.

“Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak dewan perwakilan rakyat memang jarang menghadiri sidang uji bahan di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memperlihatkan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3).

 melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso Ilmu Pengetahuan MK: dewan perwakilan rakyat Jarang Hadiri Sidang Uji Materi
Suasana ketika Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat resmi mengesahkan RUU No 17/2014 wacana MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan dewan perwakilan rakyat dan Presiden sangat diharapkan untuk menjelaskan asal permintaan dari berlaku suatu norma.

“Seringkali keterangan dewan perwakilan rakyat kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK alasannya yaitu berhalangan hadir,” kata Fajar ketika dikutip dari Aktual.

Namun dalam beberapa perkara, dewan perwakilan rakyat bahkan pernah sama sekali tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan keterangan sebagai pembentuk undang-undang, meskipun sudah dipanggil secara patut, dan tidak memperlihatkan keterangan meskipun secara tertulis.

“Ya pernah tidak hadir sama sekali dalam beberapa masalah dan tidak memperlihatkan keterangan, tapi uji bahan harus tetap berlanjut,” kata Fajar.

Baca :


Pada jadinya MK harus tetap memutus satu masalah meskipun tanpa disertai keterangan dari dewan perwakilan rakyat sebagai pembentuk undang-undang.

“MK tetap sanggup memutus masalah meskipun tanpa keterangan DPR, alasannya yaitu terkadang dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah mempunyai keterangan yang sejalan meskipun berbeda konteks,” kata Fajar lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti: Mk Tidak Dikehendaki Secara Politik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menyampaikan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di banyak sekali negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik.

“Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2).

 Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan Peneliti: MK Tidak Dikehendaki Secara Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual.
Fajar menjelaskan hal itu ketika memperlihatkan paparan dalam program Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, sanggup menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara aturan mempunyai superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain.

“Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konstitusi sanggup membatalkan undang-undang yang dibuat oleh ratusan politikus di legislatif,” kata Fajar.

MK di banyak sekali negara mempunyai kekuatan untuk memengaruhi legislasi, bahkan melalui putusan sanggup memperlihatkan mandat bagi pembentuk undang-undang.

Baca :


“Karena tidak dikehendaki secara politik, para politikus kerap mengabaikan putusan MK, bahkan tidak jarang pembuat undang-undang kemudian menciptakan ketentuan yang bertolak belakang dari putusan MK,” kata Fajar ketika dilansir dari Aktual.

“Kadang mereka menentukan hakim konstitusi yang kurang berkualitas sebagai upaya melemahkan MK,” pungkas Fajar. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Penjelasan Surat Palsu Yang Beredar Ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, yakni surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak fundamental dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

 mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung te Ilmu Pengetahuan KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, dikala menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan gambaran gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut forum antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai forum negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara pribadi untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkapnya dikala dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan administrasi pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk meragukan maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara menciptakan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai kawan KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melaksanakan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berafiliasi dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)

Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dinasti politik di daerah. Menurut KPK, dinasti politik berpotensi tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK memperhatikan serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, seeprti dikutip Antara, Jumat (2/3/2018).

 akan mengawasi dinasti politik di tempat Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Makara Perhatian Serius KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico
Basaria menegaskan KPK tidak melarang adanya politik atau kepala tempat "turun- menurun" kalau dilakukan secara transparan dan akuntabel menyerupai yang dilansir dari Tirto.

Menurut Basaria, pada dasarnya apabila orang renta atau anak menjadi kepala tempat atau pejabat negara tidak melaksanakan tindak pidana korupsi.

Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara maupun kepala tempat yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pembersihan uang untuk memiskinkan koruptor.

Dinasti politik menjadi sorotan publik usai KPK menangkap Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Andriatma Dwi Putra bersama bapaknya yang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Bapak dan anak itu terjaring OTT KPK Rabu (28/2/2018).

Keduanya menjadi tersangka dugaan peserta suap dari pihak swasta untuk pendanaan kampanye pencalonan kepala daerah. Andriatma menggantikan Asrun sebagai Walikota Kendari yang telah bertahta selama dua periode atau 10 tahun.

Dua orang lainnya yang ikut terkena OTT Kendari ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS).

Pada Kamis (1/3/2018), Asrun, Andriatma, Fatmawati dan Hasmun ditahan selama 20 hari pertama semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Adriatma Dwi Putra dan Asrun mendapatkan suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap menerima proyek di Kota Kendari semenjak 2012.

Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan dipakai untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta kendaraan beroda empat yang dipakai untuk membawa uang suap tersebut.

Baca :


Hasmun Hamzah disangka melanggar pasal 5 ayat 1 karakter a atau pasal 5 ayat 1 karakter b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih disangka melanggar pasal 12 karakter a atau karakter b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Ketentuan pengisi daya berdikari atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menyerupai dilansir Antara, Kamis (1/3).

 Petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang dip Ilmu Pengetahuan Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat
Maskapai penerbangan. Foto: w3cargo. (Ilustrasi)
Dia menyampaikan hukum tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 wacana Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya berdikari atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Makara semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang menempel pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung materi bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan bila ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin yaitu materi bakar dan materi isi ulang korek api gas.

Terkait hukum tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.

Sementara itu, hukum terkait power bank dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (power bank) yang memiliki kapasitas di bawah 100Wh sanggup dibawa dalam bagasi kabin.

Sedangkan power bank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dihentikan dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh bila dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan power bank) yaitu sebesar 27.000mAh. Makara power bank yang sanggup dibawa bebas ke dalam kabin yaitu yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V - 3.85V.

Untuk itu, petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. "Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak semenjak mulai investigasi penumpang dan bagasi kabinnya di bandara," kata Agus.

Untuk itu, Agus menegaskan personil keamanan penerbangan (aviation security/avsec) harus memahami hukum yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan perilaku simpatik. 

Di sisi lain, lanjut dia, para penumpang dan masyarakat yang menggunakan jasa bandara juga harus mematuhi hukum yang dilaksanakan oleh petugas keamanan tersebut. Untuk itu, ia memerintahkan pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan terang kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan alasannya keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo semenjak dari bandara. 'Avsec' harus memahami hukum yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik," katanya ketika dikutip dari Hukumonline.

Sebagai regulator penerbangan, Agus menyatakan tidak akan segan-segan mencabut lisensi petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan izin pengelolaan bandar udara bila tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan memperlihatkan penghargaan terhadap petugas Avsec yang berhasil dalam melaksanakan kiprah terkait keamanan penerbangan.

Sebelumnya, Antara memberitakan belum usang ini warganet dikagetkan dengan video yang memperlihatkan penumpang tengah ditahan petugas berwajib sesudah diketahui merokok. Video itu menjadi viral sesudah diunggah oleh @motulz. Video berdurasi 1 menit 58 detik milik Manuel Buchacher itu telah dilihat lebih dari 22.000 kali dengan dikirim ulang sebanyak 560 kali dan menerima 190 tanda hati.

Tak sedikit warganet yang mengomentari video itu. "Biasa naik truk kali ya," kicau @TrisnaKSasmita. Ada pula yang mencuit, "Harusnya supaya pesawatnya terbang dulu. Nyampe atas, gres penumpang absurd itu diturunin," tulis @benariskandar.

Baca :

VP Communication Citilink, Benny Siga Butarbutar, menyampaikan insiden itu terjadi pada Minggu (25/2) sesaat sebelum pesawat penerbangan terakhir Citilink Indonesia dengan isyarat penerbangan QG 156 tujuan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB tinggal landas.

"Menurut laporan yang kami terima, ketika keluar dari boarding gate menuju pesawat terbang, penumpang yang bersangkutan terlihat merokok bahkan diteruskan ketika menaiki tangga pesawat," ujar Butarbutar. (***)