Ilmu Pengetahuan Peneliti: Mk Tidak Dikehendaki Secara Politik
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menyampaikan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di banyak sekali negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik.
“Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual. |
Fajar menjelaskan hal itu ketika memperlihatkan paparan dalam program Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, sanggup menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara aturan mempunyai superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain.
“Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konstitusi sanggup membatalkan undang-undang yang dibuat oleh ratusan politikus di legislatif,” kata Fajar.
MK di banyak sekali negara mempunyai kekuatan untuk memengaruhi legislasi, bahkan melalui putusan sanggup memperlihatkan mandat bagi pembentuk undang-undang.
Baca :
- Peneliti MK: dewan perwakilan rakyat Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali
- Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family MCA dari Sejumlah Kota
- Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
- KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
- Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
- Aspek Pidana dan Perdata Dalam Kasus Bullying (Kekerasan) Terhadap Anak
- Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
“Karena tidak dikehendaki secara politik, para politikus kerap mengabaikan putusan MK, bahkan tidak jarang pembuat undang-undang kemudian menciptakan ketentuan yang bertolak belakang dari putusan MK,” kata Fajar ketika dilansir dari Aktual.
“Kadang mereka menentukan hakim konstitusi yang kurang berkualitas sebagai upaya melemahkan MK,” pungkas Fajar. (***)
0 komentar:
Post a Comment