Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Penjelasan Surat Palsu Yang Beredar Ke Kepala Desa
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, yakni surat palsu.
“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak fundamental dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan gambaran gubernur Lampung.
KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut forum antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai forum negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.
“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara pribadi untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkapnya dikala dilansir dari Aktual.
Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan administrasi pemerintah kabupaten/kota.
Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.
“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.
Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk meragukan maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara menciptakan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai kawan KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melaksanakan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
Baca :
- Dinasti Politik Kaprikornus Perhatian Serius KPK
- Peneliti: MK Tidak Dikehendaki Secara Politik
- Peneliti MK: dewan perwakilan rakyat Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali
- Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family MCA dari Sejumlah Kota
- Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
- KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
- Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
- Aspek Pidana dan Perdata Dalam Kasus Bullying (Kekerasan) Terhadap Anak
- Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.
Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berafiliasi dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)
0 komentar:
Post a Comment