Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Penjelasan Surat Palsu Yang Beredar Ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, yakni surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak fundamental dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

 mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung te Ilmu Pengetahuan KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, dikala menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan gambaran gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut forum antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai forum negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara pribadi untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkapnya dikala dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan administrasi pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk meragukan maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara menciptakan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai kawan KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melaksanakan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berafiliasi dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment