Ilmu Pengetahuan Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Ketentuan pengisi daya berdikari atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menyerupai dilansir Antara, Kamis (1/3).

 Petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang dip Ilmu Pengetahuan Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat
Maskapai penerbangan. Foto: w3cargo. (Ilustrasi)
Dia menyampaikan hukum tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 wacana Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya berdikari atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Makara semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang menempel pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung materi bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan bila ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin yaitu materi bakar dan materi isi ulang korek api gas.

Terkait hukum tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.

Sementara itu, hukum terkait power bank dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (power bank) yang memiliki kapasitas di bawah 100Wh sanggup dibawa dalam bagasi kabin.

Sedangkan power bank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dihentikan dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh bila dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan power bank) yaitu sebesar 27.000mAh. Makara power bank yang sanggup dibawa bebas ke dalam kabin yaitu yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V - 3.85V.

Untuk itu, petugas keamanan penerbangan harus melaksanakan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. "Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak semenjak mulai investigasi penumpang dan bagasi kabinnya di bandara," kata Agus.

Untuk itu, Agus menegaskan personil keamanan penerbangan (aviation security/avsec) harus memahami hukum yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan perilaku simpatik. 

Di sisi lain, lanjut dia, para penumpang dan masyarakat yang menggunakan jasa bandara juga harus mematuhi hukum yang dilaksanakan oleh petugas keamanan tersebut. Untuk itu, ia memerintahkan pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan terang kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan alasannya keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo semenjak dari bandara. 'Avsec' harus memahami hukum yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik," katanya ketika dikutip dari Hukumonline.

Sebagai regulator penerbangan, Agus menyatakan tidak akan segan-segan mencabut lisensi petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan izin pengelolaan bandar udara bila tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan memperlihatkan penghargaan terhadap petugas Avsec yang berhasil dalam melaksanakan kiprah terkait keamanan penerbangan.

Sebelumnya, Antara memberitakan belum usang ini warganet dikagetkan dengan video yang memperlihatkan penumpang tengah ditahan petugas berwajib sesudah diketahui merokok. Video itu menjadi viral sesudah diunggah oleh @motulz. Video berdurasi 1 menit 58 detik milik Manuel Buchacher itu telah dilihat lebih dari 22.000 kali dengan dikirim ulang sebanyak 560 kali dan menerima 190 tanda hati.

Tak sedikit warganet yang mengomentari video itu. "Biasa naik truk kali ya," kicau @TrisnaKSasmita. Ada pula yang mencuit, "Harusnya supaya pesawatnya terbang dulu. Nyampe atas, gres penumpang absurd itu diturunin," tulis @benariskandar.

Baca :

VP Communication Citilink, Benny Siga Butarbutar, menyampaikan insiden itu terjadi pada Minggu (25/2) sesaat sebelum pesawat penerbangan terakhir Citilink Indonesia dengan isyarat penerbangan QG 156 tujuan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB tinggal landas.

"Menurut laporan yang kami terima, ketika keluar dari boarding gate menuju pesawat terbang, penumpang yang bersangkutan terlihat merokok bahkan diteruskan ketika menaiki tangga pesawat," ujar Butarbutar. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment