Showing posts sorted by relevance for query kpk-ajukan-banding-putusan-eks-anggota. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-ajukan-banding-putusan-eks-anggota. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.

 menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan KPK Ajukan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Terlalu Ringan
Terdakwa perkara akseptor suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang investigasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mempunyai inisial Jo tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dan personel Polres Penaham Panser Utara.

"Satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat, (18/11/2016).

Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu ditangkap di Jalan Sekolah Menengah Pertama 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara, Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah ia terduga otak peledakan atau bukan, alasannya belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jikalau ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bomm di Gereja Oikumene," terperinci Setyobudi.
 Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene
Sepeda motor milik terduga pelaku ledakan terparkir di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh
Menurut Setyabudi, Jo akan dibawa ke Samarinda, untuk diperiksa.

"Masih akan diperiksa, kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi terhadap pelaku dan aksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda. Informasi," ujar Setyobudi.

Sementara itu, Polisi melaksanakan penelusuran lebih mendalam mengenai terduga dan menemukan busur dan panah di rumah terduga pelaku peledakan bom tersebut.

"Tadi pagi ketika dilaksanakan Jumat bersih, di rumah terduga pelaku bom, ditemukan busur dan panah," ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat.

Polisi telah memutuskan lima orang tersangka pelaku ledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kelima orang tersebut termasuk pelaku yang ditangkap sesaat sehabis terjadi ledakan, sementara empat orang lainnya ditetapkan tersangka semenjak kamarin malam (Kamis). Empat orang yang ditetapkan tersangka itu ialah dari 19 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi," terperinci Setyobudi.

Dari 19 orang itu, beberapa orang diantaranya telah dipulangkan.

"Ada empat atau lima orang dari 19 yang dimintai keterangan itu telah dipulangkan dan mereka ialah perempuan. Sementara, lainnya masih diperiksa intensif," ucap Setyobudi.

Tim penyidik adonan masih akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih tugas mereka pada peledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kemungkinan masih bertambahnya jumlah tersangka tetap ada dan itu akan ditekahui sehabis dilakukan gelar masalah yang akan dilaksanakan hari ini," kata ia seraya menyampaikan hasil gelar masalah akan dilapokrnja ke Kapolda Kaltim esok Sabtu.
Bom meledak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda, Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima orang terluka, empat diantaranya menderita luka bakar serius dan pribadi dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Salah satu korban ialah balita Intan Olivia Marbon (2,5). Keesokan harinya Intan meninggal dunia tanggapan luka bakar yang membengkakkan paru-parunya sehabis menghirup asap ketika ledakan bom di gereja itu.

Pelaku pemboman bernam Juhanda ditangkap warga ketika hendak melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam.

Ilmu Pengetahuan Arifin Wangsit : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Agresi Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Sentul, Muhammad Arifin Ilham, menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indonesia secara bersama pada 25 November 2016. “Untuk apa rush money, itu tidak ada. Ini khusus untuk kasus penistaan Al-Quran. Jangan hingga negeri ini kacau balau, nanti yang akan menjadi korban yakni umat Islam,” kata Arifin Ilham sesudah memimpin doa dan zikir akbar di Masjid Az-zikra Sentul, Jumat, 18 November 2016.

Dia menyampaikan negeri ini sudah susah payah dibangun bersama dengan penuh rasa binneka tunggal ika, dan sudah banyak darah dan jasa para pendekar yang terus mengalir memperjuangkan negeri ini. “Tidak ada rush money.

Damai sudah kembali beribadah. Untuk penegak hukum, tegakkan dengan amanah. Presiden bekerja, rakyat kembali bekerja, ayo berdoa bersama untuk negara yang kita cintai ini,” katanya.

 menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indo Ilmu Pengetahuan Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
K. H. Arifin Ilham menunjukkan keterangan sesudah doa bersama untuk keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2017 di Mesjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, 3 November 2017. TEMPO/REZA SYAHPUTRA
Bahkan Arifin Ilham, yang sempat menjadi korban tembakan asap oleh pihak keamanan yang melaksanakan penjagaan agresi hening pada 4 November lalu, menegaskan tidak akan ada agresi kembali. “Tidak ada agresi lagi, namun kita akan nonton dan menyaksikan. Tapi penonton akan turun ke jalan jikalau Ahok tidak hingga masuk penjara, alasannya ibarat terdahulu penista agama masuk penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perkembangan kasus Ahok ini, seluruh umat Islam mengamati dan menyaksikan, bahkan dipantau oleh MUI dan para ulama. "Kita terus menonton dan selalu damai. Percayakan saja kepada Kapolri, dan jangan hingga separuh jalan, demi menegakkan supremasi aturan di negeri ini,” katanya ketika gosip ini dilansir dari Tempo.co.

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.