Ilmu Pengetahuan Rencana Agresi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut menurut hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.
Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan alasannya ialah Bareskrim Polisi Republik Indonesia dinilai telah menjalankan proses aturan dengan baik sesudah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan merampungkan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] niscaya akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.
Pembatalan agresi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya sampai Kamis (17/11/2016) belum mendapatkan info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.
"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru menciptakan kegiatan masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan aturan [kasus Ahok], ada waktu yag diharapkan biar berkas kasus sanggup tepat dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.
Sementara itu, Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan agresi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.
- Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan
- Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
- Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
- Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Martinus menyampaikan surat pemberitahuan agresi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ungkapnya ketika Berita ini di Lansir dari Tirto.id.
Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0 komentar:
Post a Comment