Showing posts sorted by relevance for query polri-akbp-brotoseno-terima-uang-untuk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polri-akbp-brotoseno-terima-uang-untuk. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polri: Akbp Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” Di

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Diduga besar lengan berkuasa keduanya diamankan alasannya yaitu mendapatkan uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi‎ cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin membenarkan Brotoseno dan D mendapatkan suap berkaitan dengan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Rosalina Wasrin.

“Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin,” kata Sormin dikala dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Ilmu Pengetahuan Polri: AKBP Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” DI
Ilustrasi Terima Uang
Berdasarkan gosip Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu gres mendapatkan uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar yang dilansir dari Aktual.com.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui kalau uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu dikala disinggung apakah DI yang dimaksud yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Namun dia menegaskan, Propam Polisi Republik Indonesia hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D. “Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang terang kita tangani alasannya yaitu persoalan pungli,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah menilik Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN dikala kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dikala ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi. Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang.

Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN dikala kasus ini mencuat. “Iya waktu itu kan dia menteri BUMN,” ujar dia.

Diketahui, kasus ini mencuat sesudah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung semenjak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

Ilmu Pengetahuan Arifin Wangsit : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Agresi Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Sentul, Muhammad Arifin Ilham, menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indonesia secara bersama pada 25 November 2016. “Untuk apa rush money, itu tidak ada. Ini khusus untuk kasus penistaan Al-Quran. Jangan hingga negeri ini kacau balau, nanti yang akan menjadi korban yakni umat Islam,” kata Arifin Ilham sesudah memimpin doa dan zikir akbar di Masjid Az-zikra Sentul, Jumat, 18 November 2016.

Dia menyampaikan negeri ini sudah susah payah dibangun bersama dengan penuh rasa binneka tunggal ika, dan sudah banyak darah dan jasa para pendekar yang terus mengalir memperjuangkan negeri ini. “Tidak ada rush money.

Damai sudah kembali beribadah. Untuk penegak hukum, tegakkan dengan amanah. Presiden bekerja, rakyat kembali bekerja, ayo berdoa bersama untuk negara yang kita cintai ini,” katanya.

 menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indo Ilmu Pengetahuan Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
K. H. Arifin Ilham menunjukkan keterangan sesudah doa bersama untuk keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2017 di Mesjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, 3 November 2017. TEMPO/REZA SYAHPUTRA
Bahkan Arifin Ilham, yang sempat menjadi korban tembakan asap oleh pihak keamanan yang melaksanakan penjagaan agresi hening pada 4 November lalu, menegaskan tidak akan ada agresi kembali. “Tidak ada agresi lagi, namun kita akan nonton dan menyaksikan. Tapi penonton akan turun ke jalan jikalau Ahok tidak hingga masuk penjara, alasannya ibarat terdahulu penista agama masuk penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perkembangan kasus Ahok ini, seluruh umat Islam mengamati dan menyaksikan, bahkan dipantau oleh MUI dan para ulama. "Kita terus menonton dan selalu damai. Percayakan saja kepada Kapolri, dan jangan hingga separuh jalan, demi menegakkan supremasi aturan di negeri ini,” katanya ketika gosip ini dilansir dari Tempo.co.

Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menkopolhukam Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib.

“Demo kan boleh asalkan tidak merusak, tidak mengganggu kepentingan umum, lapor kepada polisi. Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya hingga hafal alasannya ialah saya dulu ikut menangani duduk masalah itu. Kalau itu tertib saja,” kata Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia mengharapkan semoga ketika berunjuk rasa, warga tidak melaksanakan pengrusakan termasuk fasiliras umum.

Wiranto mempertanyakan alasan terkait ihwal unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember nanti.

 Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan t Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
Menkopolukam Wiranto dikala membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
“Tapi yang didemo alasannya apa. Kemarin yang didemo minta semoga pemerintah melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah sanggup dibuktikan bahwa ternyata keputusan aturan sinkron dengan impian publik,” kata ia dikala dilansir dari Aktual.com.
Dia berharap warga Indonesia sanggup menunggu kelanjutan proses aturan untuk penyelesaian masalah itu.

“Lalu yang dituntut apalagi. Kalau yang dituntut dari proses aturan ya tidak sanggup alasannya ialah ada hukum. Hukum itu janji kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.