Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok : Kejagung Minta Polri Cepat Dikirimkan
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kita tunggu berkasnya menyerupai apa, kita harapkan secepat mungkin sanggup dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Saat isu ini dilansir dari Aktual.com Jumat (18/11).
Ia memprediksi, penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menyidik semua pihak terkait kasus tersebut.
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan tepat alasannya yaitu semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan kiprah kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk sanggup kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus menyerupai apa,” katanya.
- Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
- Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
- Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
- Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
Kejagung sendiri mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kasus tersebut.
0 komentar:
Post a Comment