Showing posts sorted by relevance for query propam-polri-terus-dalami-keterangan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query propam-polri-terus-dalami-keterangan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Propam Polri Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli Akbp Brotoseno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP Brotoseno yang diamankan melalui operasi tangkap tangan masalah pungutan liar.

“Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta,” kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11).

Ia menyatakan bahwa penangkapan AKBP Brotoseno dilakukan pada Selasa (15/11) yang dilansir dari Aktual.com oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP  Ilmu Pengetahuan Propam Polisi Republik Indonesia Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polisi Republik Indonesia menyatakan masih terus melaksanakan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) dikala Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Namun, ia juga belum mengetahui apakah penangkapan itu terkait pungli cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat atau bukan Boy pun belum mengetahui nominal uang yang disita pihaknya terkait OTT tersebut.
“Saya tidak tahu jumlahnya,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Ilmu Pengetahuan Polri: Akbp Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” Di

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Diduga besar lengan berkuasa keduanya diamankan alasannya yaitu mendapatkan uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi‎ cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin membenarkan Brotoseno dan D mendapatkan suap berkaitan dengan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Rosalina Wasrin.

“Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin,” kata Sormin dikala dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Ilmu Pengetahuan Polri: AKBP Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” DI
Ilustrasi Terima Uang
Berdasarkan gosip Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu gres mendapatkan uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar yang dilansir dari Aktual.com.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui kalau uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu dikala disinggung apakah DI yang dimaksud yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Namun dia menegaskan, Propam Polisi Republik Indonesia hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D. “Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang terang kita tangani alasannya yaitu persoalan pungli,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah menilik Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN dikala kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dikala ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi. Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang.

Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN dikala kasus ini mencuat. “Iya waktu itu kan dia menteri BUMN,” ujar dia.

Diketahui, kasus ini mencuat sesudah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung semenjak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Yakni “Orang Baru”

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka masalah peledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) merupakan “orang baru”.

“Ini orang-orang gres semua, Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama,” kata Boy di Jakarta yang dilansir dari Aktual.com, Kamis (17/11).

Pihaknya dikala ini telah memutuskan lima tersangka termasuk Juhanda dalam masalah peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.
 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Adalah “Orang Baru”
Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menimbulkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh/pras/aww/16.
Juhanda pernah menjalani eksekusi penjara selama tiga tahun enam bulan semenjak Mei 2011 atas masalah teror bom Puspitek, Serpong, Tangerang Selatanl, Banten. Ia dinyatakan bebas bersyarat sesudah mendapat remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat masalah teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan masalah bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.”Ini jaringan lama. Sekarang beliau bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan inisial nama empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

“Belum nanti kita sampaikan, masih diperiksa,” tuturnya.
Terkait tugas yang mereka lakukan, Boy menyampaikan mereka pada dasarnya membantu tindakan Juhanda itu.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) menjadikan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia. Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan abses kanal pernapasan. Balita malang itu alhasil meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menkopolhukam Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib.

“Demo kan boleh asalkan tidak merusak, tidak mengganggu kepentingan umum, lapor kepada polisi. Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya hingga hafal alasannya ialah saya dulu ikut menangani duduk masalah itu. Kalau itu tertib saja,” kata Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia mengharapkan semoga ketika berunjuk rasa, warga tidak melaksanakan pengrusakan termasuk fasiliras umum.

Wiranto mempertanyakan alasan terkait ihwal unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember nanti.

 Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan t Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
Menkopolukam Wiranto dikala membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
“Tapi yang didemo alasannya apa. Kemarin yang didemo minta semoga pemerintah melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah sanggup dibuktikan bahwa ternyata keputusan aturan sinkron dengan impian publik,” kata ia dikala dilansir dari Aktual.com.
Dia berharap warga Indonesia sanggup menunggu kelanjutan proses aturan untuk penyelesaian masalah itu.

“Lalu yang dituntut apalagi. Kalau yang dituntut dari proses aturan ya tidak sanggup alasannya ialah ada hukum. Hukum itu janji kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.

 menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan KPK Ajukan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Terlalu Ringan
Terdakwa perkara akseptor suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang investigasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.