Showing posts sorted by relevance for query kejagung-kasus-pt-mobile8-telecom-pt. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kejagung-kasus-pt-mobile8-telecom-pt. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kejagung : Perkara Pt Mobile8 Telecom (Pt Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan praperadilan terkait masalah tersebut tengah disidik oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ya silakan saja (praperadilan),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/11).

Kendati dalih dari pihak terkait telah mengikuti Tax Amnesty sehingga mengajukan praperadilan, kata dia, duduk kasus tersebut tidak terkait dengan pengampunan pajak.

Dikatakan, masalah tersebut bukan duduk kasus pajak tapi masalah korupsi. “Tax Amnesty kan masalah pajak, semenjak awal kita katakan masalah itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi,” katanya yang dilansir dari Aktual.com.

 Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile Ilmu Pengetahuan Kejagung : Kasus PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan rujukan rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Nanti, ia menambahkan lihat bagaimana perilaku pengadilan apakah mendapatkan somasi praperadilan tersebut. “Kita lihat bagaimana pengadilan mendapatkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea rencananya mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masalah dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK).

Dugaan korupsi itu sesudah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar ialah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan manajemen pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah mendapatkan barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak kemudian dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menkopolhukam Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib.

“Demo kan boleh asalkan tidak merusak, tidak mengganggu kepentingan umum, lapor kepada polisi. Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya hingga hafal alasannya ialah saya dulu ikut menangani duduk masalah itu. Kalau itu tertib saja,” kata Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia mengharapkan semoga ketika berunjuk rasa, warga tidak melaksanakan pengrusakan termasuk fasiliras umum.

Wiranto mempertanyakan alasan terkait ihwal unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember nanti.

 Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan t Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
Menkopolukam Wiranto dikala membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
“Tapi yang didemo alasannya apa. Kemarin yang didemo minta semoga pemerintah melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah sanggup dibuktikan bahwa ternyata keputusan aturan sinkron dengan impian publik,” kata ia dikala dilansir dari Aktual.com.
Dia berharap warga Indonesia sanggup menunggu kelanjutan proses aturan untuk penyelesaian masalah itu.

“Lalu yang dituntut apalagi. Kalau yang dituntut dari proses aturan ya tidak sanggup alasannya ialah ada hukum. Hukum itu janji kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.