Showing posts sorted by relevance for query terkait-kasus-korupsi-adhi-karya. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query terkait-kasus-korupsi-adhi-karya. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Rencana Agresi Demo 25 November Diprediksi Gagal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut menurut hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan alasannya ialah Bareskrim Polisi Republik Indonesia dinilai telah menjalankan proses aturan dengan baik sesudah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan merampungkan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.

 November mendatang diprediksi akan batal terealisasi Ilmu Pengetahuan Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Aa Gym kerahkan seribu massa untuk bersihkan sampah Demo 4 November 2016. Jumat (04/11). Aksi ini di muali dari Masjid Istiqal dan akan turun juga ke jalan untuk membersihkan sampah yang berserakan. [Tirto/Reja Hidayat]
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] niscaya akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.

Pembatalan agresi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya sampai Kamis (17/11/2016) belum mendapatkan info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru menciptakan kegiatan masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan aturan [kasus Ahok], ada waktu yag diharapkan biar berkas kasus sanggup tepat dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Sementara itu, Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan agresi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.
Martinus menyampaikan surat pemberitahuan agresi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ungkapnya ketika Berita ini di Lansir dari Tirto.id.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Agendakan Investigasi Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan kedua saksi itu ialah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.

 agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus duga Ilmu Pengetahuan KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
Gedung KPK Jakarta/Aktual.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tani‎a, Yohanes, dan Paula.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah bersepakat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebagai pihak peserta suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a dan Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mempunyai inisial Jo tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dan personel Polres Penaham Panser Utara.

"Satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat, (18/11/2016).

Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu ditangkap di Jalan Sekolah Menengah Pertama 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara, Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah ia terduga otak peledakan atau bukan, alasannya belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jikalau ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bomm di Gereja Oikumene," terperinci Setyobudi.
 Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene
Sepeda motor milik terduga pelaku ledakan terparkir di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh
Menurut Setyabudi, Jo akan dibawa ke Samarinda, untuk diperiksa.

"Masih akan diperiksa, kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi terhadap pelaku dan aksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda. Informasi," ujar Setyobudi.

Sementara itu, Polisi melaksanakan penelusuran lebih mendalam mengenai terduga dan menemukan busur dan panah di rumah terduga pelaku peledakan bom tersebut.

"Tadi pagi ketika dilaksanakan Jumat bersih, di rumah terduga pelaku bom, ditemukan busur dan panah," ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat.

Polisi telah memutuskan lima orang tersangka pelaku ledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kelima orang tersebut termasuk pelaku yang ditangkap sesaat sehabis terjadi ledakan, sementara empat orang lainnya ditetapkan tersangka semenjak kamarin malam (Kamis). Empat orang yang ditetapkan tersangka itu ialah dari 19 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi," terperinci Setyobudi.

Dari 19 orang itu, beberapa orang diantaranya telah dipulangkan.

"Ada empat atau lima orang dari 19 yang dimintai keterangan itu telah dipulangkan dan mereka ialah perempuan. Sementara, lainnya masih diperiksa intensif," ucap Setyobudi.

Tim penyidik adonan masih akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih tugas mereka pada peledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kemungkinan masih bertambahnya jumlah tersangka tetap ada dan itu akan ditekahui sehabis dilakukan gelar masalah yang akan dilaksanakan hari ini," kata ia seraya menyampaikan hasil gelar masalah akan dilapokrnja ke Kapolda Kaltim esok Sabtu.
Bom meledak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda, Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima orang terluka, empat diantaranya menderita luka bakar serius dan pribadi dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Salah satu korban ialah balita Intan Olivia Marbon (2,5). Keesokan harinya Intan meninggal dunia tanggapan luka bakar yang membengkakkan paru-parunya sehabis menghirup asap ketika ledakan bom di gereja itu.

Pelaku pemboman bernam Juhanda ditangkap warga ketika hendak melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam.

Ilmu Pengetahuan Arifin Wangsit : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Agresi Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Sentul, Muhammad Arifin Ilham, menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indonesia secara bersama pada 25 November 2016. “Untuk apa rush money, itu tidak ada. Ini khusus untuk kasus penistaan Al-Quran. Jangan hingga negeri ini kacau balau, nanti yang akan menjadi korban yakni umat Islam,” kata Arifin Ilham sesudah memimpin doa dan zikir akbar di Masjid Az-zikra Sentul, Jumat, 18 November 2016.

Dia menyampaikan negeri ini sudah susah payah dibangun bersama dengan penuh rasa binneka tunggal ika, dan sudah banyak darah dan jasa para pendekar yang terus mengalir memperjuangkan negeri ini. “Tidak ada rush money.

Damai sudah kembali beribadah. Untuk penegak hukum, tegakkan dengan amanah. Presiden bekerja, rakyat kembali bekerja, ayo berdoa bersama untuk negara yang kita cintai ini,” katanya.

 menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indo Ilmu Pengetahuan Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
K. H. Arifin Ilham menunjukkan keterangan sesudah doa bersama untuk keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2017 di Mesjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, 3 November 2017. TEMPO/REZA SYAHPUTRA
Bahkan Arifin Ilham, yang sempat menjadi korban tembakan asap oleh pihak keamanan yang melaksanakan penjagaan agresi hening pada 4 November lalu, menegaskan tidak akan ada agresi kembali. “Tidak ada agresi lagi, namun kita akan nonton dan menyaksikan. Tapi penonton akan turun ke jalan jikalau Ahok tidak hingga masuk penjara, alasannya ibarat terdahulu penista agama masuk penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perkembangan kasus Ahok ini, seluruh umat Islam mengamati dan menyaksikan, bahkan dipantau oleh MUI dan para ulama. "Kita terus menonton dan selalu damai. Percayakan saja kepada Kapolri, dan jangan hingga separuh jalan, demi menegakkan supremasi aturan di negeri ini,” katanya ketika gosip ini dilansir dari Tempo.co.