Showing posts sorted by relevance for query polri-empat-tersangka-bom-samarinda. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polri-empat-tersangka-bom-samarinda. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Yakni “Orang Baru”

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka masalah peledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) merupakan “orang baru”.

“Ini orang-orang gres semua, Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama,” kata Boy di Jakarta yang dilansir dari Aktual.com, Kamis (17/11).

Pihaknya dikala ini telah memutuskan lima tersangka termasuk Juhanda dalam masalah peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.
 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Adalah “Orang Baru”
Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menimbulkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh/pras/aww/16.
Juhanda pernah menjalani eksekusi penjara selama tiga tahun enam bulan semenjak Mei 2011 atas masalah teror bom Puspitek, Serpong, Tangerang Selatanl, Banten. Ia dinyatakan bebas bersyarat sesudah mendapat remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat masalah teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan masalah bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.”Ini jaringan lama. Sekarang beliau bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan inisial nama empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

“Belum nanti kita sampaikan, masih diperiksa,” tuturnya.
Terkait tugas yang mereka lakukan, Boy menyampaikan mereka pada dasarnya membantu tindakan Juhanda itu.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) menjadikan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia. Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan abses kanal pernapasan. Balita malang itu alhasil meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.

 menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan KPK Ajukan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Terlalu Ringan
Terdakwa perkara akseptor suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang investigasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.

Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menkopolhukam Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib.

“Demo kan boleh asalkan tidak merusak, tidak mengganggu kepentingan umum, lapor kepada polisi. Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya hingga hafal alasannya ialah saya dulu ikut menangani duduk masalah itu. Kalau itu tertib saja,” kata Wiranto, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia mengharapkan semoga ketika berunjuk rasa, warga tidak melaksanakan pengrusakan termasuk fasiliras umum.

Wiranto mempertanyakan alasan terkait ihwal unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember nanti.

 Wiranto menyampaikan warga Indonesia silakan saja berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan t Ilmu Pengetahuan Asal Tertib : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Persilahkan Demonstrasi Bela Islam Jilid III
Menkopolukam Wiranto dikala membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
“Tapi yang didemo alasannya apa. Kemarin yang didemo minta semoga pemerintah melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah sanggup dibuktikan bahwa ternyata keputusan aturan sinkron dengan impian publik,” kata ia dikala dilansir dari Aktual.com.
Dia berharap warga Indonesia sanggup menunggu kelanjutan proses aturan untuk penyelesaian masalah itu.

“Lalu yang dituntut apalagi. Kalau yang dituntut dari proses aturan ya tidak sanggup alasannya ialah ada hukum. Hukum itu janji kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Agresi Teror

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru 2017 kerap dimanfaatkan untuk melaksanakan agresi teror menyerupai perkara pengeboman di Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto

"Hari-hari besar biasanya memang dimanfaatkan untuk momen melaksanakan aksi. Ini kami antisipasi. Polisi Republik Indonesia dikala ini menerapkan sistem mengamankan melalui Indonesia Mencegah," kata Rikwanto di Jakarta, menyerupai dilansir Antara, Kamis (17/11/2016).

Untu mengantisipasi agresi teror itu, dikala ini, berdasarkan Rikwanto, pihaknya melaksanakan pencegahan terlebih dahulu dengan menangkap diduga pelaku teror sebelum mereka melaksanakan aksinya.
 Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru  Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Aksi Teror
Ilustrasi. Tim Anti Teror Sat Brimob Polda Banten bersiap menyerbu sarang teroris dikala simulasi pada program HUT Brimob ke-71 di Mako Brimob, di Serang, Banten, Senin (14/11). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
"Kami cegah. Pasti ada pro kontra: orang baik-baik kok ditangkap sebab memang belum terjadi. Tetapi percayalah setiap ada penangkapan oleh Densus 88, niscaya sudah diselidiki lama," paparnya.

Menurutnya, walaupun ada yang ditangkap namun, ada juga yang dilepaskan sebab tidak terbukti. "Misalnya di warkop [warung kopi], sasarannya satu, yang nongkrong lima orang, semuanya dibawa. Kalau tidak ada hubungannya ya dilepas lima orang itu. Makara bukan salah tangkap," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, terjadi insiden ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11/2016). Pengeboman itu mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan nanah kanal pernapasan. Balita malang itu balasannya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (14/11/2016).

Sementara itu, polisi sendiri telah tetapkan lima tersangka atas agresi teror di Gereja Oikumene itu.