Showing posts sorted by relevance for query ahli-hukum-pidana-dari-uii-analisa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ahli-hukum-pidana-dari-uii-analisa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Mahir Aturan Pidana Dari Uii : Analisa Singkat Pasal 156 Dan 156A Kuhp Dengan Pernyataan Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir coba menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 156 lebih menitikberatkan pada ‘golongan’ yang luas, semisal agama, suku bahkan bangsa. Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok berarti agama Islam. Sedangkan dalam Pasal 156a, terfokus pada suatu agama yang sah di Indonesia.

Jika ditinjau dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu simpulan September 2016 lalu, berdasarkan Mudzakkir sanggup disimpulkan bahwa menyinggung salah satu agama, yang dipertegas dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

 Ahli aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum Pidana Dari UII : Analisa Singkat Pasal 156 dan 156a kitab undang-undang hukum pidana Dengan Pernyataan Ahok
Muzakir (ist) : Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Islam Indonesia
“Jadi begini, itu kan ada dua perbuatan, perbuatan yang paling menyakitkan yaitu kitab sucinya, dikatakan dibohongi pakai Al Maidah, yang paling menyinggung yaitu penggunaan kata Al Maidah,” papar Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (18/11).

Lebih rinci ia memaparkan, kalimat ‘kalau bapak ibu nggak sanggup pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’, memang mengarah pada ‘orang’. Pendapatnya, Ahok merasa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi warga Jakarta semoga tidak menentukan Ahok.

Namun, fakta aturan yang ada justru menguatkan Pasal 156a. Seperti halnya Aksi Bela Islam pada 4 November lalu, menjadi bukti terpenuhinya unsur penodaan terhadap agama Islam.

“Jadi kalau itu urusan Tuhan diwakili oleh orang yang beriman. Prinsipnya, orang dengan kitab suci kan lebih tinggi kitab suci. Karena menyinggung kitab suci itu makanya orang sakit hati, sampai demo besar-besaran,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit untuk menandakan bahwa ada pihak yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi dan membodoh-bodohi warga Ibu Kota. Selain itu, ia meyakini, jikalau sasarannya ‘orang’, reaksi yang timbul tidak sedahyat ibarat unjuk rasa 4 November, ketika dilansir dari Aktual.com.

“Tapi kalau contohnya orang, keterwakilan orang barang kali tidak terlalu sakit hati. Kaprikornus itu reaksi emosinya ada tapi tidak sedahsyat dengan yang terkait kitab suci,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.

Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud semoga supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ilmu Pengetahuan Rencana Agresi Demo 25 November Diprediksi Gagal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut menurut hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan alasannya ialah Bareskrim Polisi Republik Indonesia dinilai telah menjalankan proses aturan dengan baik sesudah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan merampungkan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.

 November mendatang diprediksi akan batal terealisasi Ilmu Pengetahuan Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Aa Gym kerahkan seribu massa untuk bersihkan sampah Demo 4 November 2016. Jumat (04/11). Aksi ini di muali dari Masjid Istiqal dan akan turun juga ke jalan untuk membersihkan sampah yang berserakan. [Tirto/Reja Hidayat]
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] niscaya akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.

Pembatalan agresi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya sampai Kamis (17/11/2016) belum mendapatkan info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru menciptakan kegiatan masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan aturan [kasus Ahok], ada waktu yag diharapkan biar berkas kasus sanggup tepat dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Sementara itu, Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan agresi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.
Martinus menyampaikan surat pemberitahuan agresi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ungkapnya ketika Berita ini di Lansir dari Tirto.id.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, Gmni Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, mengungkapkan tindakan represif pegawapemerintah kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada petani Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11), merupakan bencana ketujuh kalinya sejak 4 Agustus 2016.

Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

“Dari 11 desa yang yang terkena imbas penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, ketika gosip ini dilansir dari Aktual.com, Jumat (18/11).

 Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, GMNI Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat
Ilustrasi : Lambang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.

“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.

Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melaksanakan penggusuran melaksanakan obrolan terlebih dahulu bersama dengan masyarakat alasannya negara ini merupakan negara yang Pancasilais.

Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat terang telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 perihal pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dimana dalam UU pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 terang ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan imbas lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih bahagia untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.

Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK biar segera melaksanakan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya ialah UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.

Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya pemeriksaan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polisi Republik Indonesia maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mempunyai inisial Jo tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dan personel Polres Penaham Panser Utara.

"Satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat, (18/11/2016).

Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu ditangkap di Jalan Sekolah Menengah Pertama 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara, Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah ia terduga otak peledakan atau bukan, alasannya belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jikalau ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bomm di Gereja Oikumene," terperinci Setyobudi.
 Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene
Sepeda motor milik terduga pelaku ledakan terparkir di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh
Menurut Setyabudi, Jo akan dibawa ke Samarinda, untuk diperiksa.

"Masih akan diperiksa, kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi terhadap pelaku dan aksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda. Informasi," ujar Setyobudi.

Sementara itu, Polisi melaksanakan penelusuran lebih mendalam mengenai terduga dan menemukan busur dan panah di rumah terduga pelaku peledakan bom tersebut.

"Tadi pagi ketika dilaksanakan Jumat bersih, di rumah terduga pelaku bom, ditemukan busur dan panah," ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat.

Polisi telah memutuskan lima orang tersangka pelaku ledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kelima orang tersebut termasuk pelaku yang ditangkap sesaat sehabis terjadi ledakan, sementara empat orang lainnya ditetapkan tersangka semenjak kamarin malam (Kamis). Empat orang yang ditetapkan tersangka itu ialah dari 19 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi," terperinci Setyobudi.

Dari 19 orang itu, beberapa orang diantaranya telah dipulangkan.

"Ada empat atau lima orang dari 19 yang dimintai keterangan itu telah dipulangkan dan mereka ialah perempuan. Sementara, lainnya masih diperiksa intensif," ucap Setyobudi.

Tim penyidik adonan masih akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih tugas mereka pada peledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kemungkinan masih bertambahnya jumlah tersangka tetap ada dan itu akan ditekahui sehabis dilakukan gelar masalah yang akan dilaksanakan hari ini," kata ia seraya menyampaikan hasil gelar masalah akan dilapokrnja ke Kapolda Kaltim esok Sabtu.
Bom meledak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda, Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima orang terluka, empat diantaranya menderita luka bakar serius dan pribadi dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Salah satu korban ialah balita Intan Olivia Marbon (2,5). Keesokan harinya Intan meninggal dunia tanggapan luka bakar yang membengkakkan paru-parunya sehabis menghirup asap ketika ledakan bom di gereja itu.

Pelaku pemboman bernam Juhanda ditangkap warga ketika hendak melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam.

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok : Kejagung Minta Polri Cepat Dikirimkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kita tunggu berkasnya menyerupai apa, kita harapkan secepat mungkin sanggup dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Saat isu ini dilansir dari Aktual.com Jumat (18/11).

Ia memprediksi, penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menyidik semua pihak terkait kasus tersebut.

 Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan Ilmu Pengetahuan  Berkas Ahok : Kejagung Minta Polisi Republik Indonesia Cepat Dikirimkan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan contoh rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan tepat alasannya yaitu semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan kiprah kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk sanggup kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus menyerupai apa,” katanya.
Kejagung sendiri mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kasus tersebut.