Showing posts sorted by relevance for query gugatan-cuti-calon-gubernur-dki. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query gugatan-cuti-calon-gubernur-dki. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Somasi Cuti Calon Gubernur Dki Petahana Belum Diputuskan Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, sampai ketika ini hasil kasus uji bahan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada ihwal Cuti Petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa investigasi internal kasus tersebut sudah dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dan sekarang sedang dalam planning putusan. "Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Fajar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Pernyataan itu dikatakan Fajar mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai, tetapi putusan terkait kasus cuti petahana belum juga diputus oleh MK. "MK punya pertimbangan aturan tersendiri dalam memutus," terang Fajar.
 Mengingat telah dimulainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta Ilmu Pengetahuan Gugatan Cuti Calon Gubernur DKI Petahana Belum Diputuskan MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) mendengarkan keterangan jago dalam sidang uji bahan ketentuan cuti petahana dalam Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok beropini bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon alasannya sanggup ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan agenda unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok beropini ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye ialah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon sanggup menentukan untuk tidak memakai cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh alasannya itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa bahan muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut ialah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam bahan muatan pasal tersebut ialah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama.

“Apabila hak cuti tersebut tidak dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada tempat yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” demikian dilaporkan Antara.

Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Kamis (17/11/2016) memperlihatkan kesaksian terakhir atas masalah dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Sebagaimana dilaporkan oleh kantor isu Antara, Kuasa Hukum Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Jakarta, mengatakan, "Hari ini, memperlihatkan kesaksian terakhir".

"Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, kini penyidikan. Kaprikornus sudah pro justicia, kami memperlihatkan keterangan hampir sama." 

Ia menambahkan kliennya hanya memperlihatkan satu komplemen informasi dalam kesaksiannya hari ini.
 Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) dan tim pemenangannya memperlihatkan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, ia memakai seragam, dalam hal ini ia mewakili negara secara langsung," tuturnya.

Kemudian kata dia, perkataan ia ketika itu mewakili negara.

"Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa ketika Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melaksanakan ibarat ini lagi," ujarnya.

Sementara itu, Irena Handono sendiri menginginkan kasus Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Habib Novel, salah seorang pelapor dalam masalah dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Habib Novel kembali diperiksa usai masalah ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan ketika tiba ke Bareskrim.

"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memperlihatkan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam investigasi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti komplemen ke penyidik ialah buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut ketika ditanya soal jawaban Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman menyampaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan impian mereka.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada hari ini resmi memutuskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ajun Kombes Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam OTT tersebut Satgas Saber Pungli mengamankan uang senilai Rp3 Miliar yang diduga hasil pungutan liar terkait proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

"Benar ada OTT (operasi tangkap tangan) dari satgas diserahkan ke Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyerupai diwartakan, Antara, Kamis (17/11/2016).

Terkait kasus cetak sawah di Ketapang yang diduga merugikan negara Rp317 miliar tersebut, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menetapkan Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka semenjak Juli 2015 lalu. Upik diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sang Hyang Seri sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam proyek pencetakan sawah itu.
 Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan  Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang
[Ilustrasi] Uang hasil pungli. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah menilik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi atas kasus tersebut. Dahlan yang masih berstatus tahanan kota sebab kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, diperiksa di Polda Jawa Timur pada Kamis 10 November lalu.

Sebagaimana dikabarkan Antara, polisi belum menjelaskan detil keterkaitan antara kasus cetak sawah ini dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan AKBP Brotoseno.

Juru bicara Humas Polri, Kombes Polisi Rikwanto, hanya menyatakan Polisi Republik Indonesia berencana akan merilis masalah pungli tersebut pada Jumat (18/11).

Sebagaimana diketahui, nama Kompol Raden Brotoseno mencuat pada 2011 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut masalah korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang melibatkan sejumlah politisi Demokrat termasuk Angelina Sondakh. Bersamaan dengan mencuatnya masalah tersebut beredar kabar Raden Brotoseno (saat itu masih berpangkat Kompol) sebagai penyidik KPK mempunyai relasi bersahabat dengan janda Adjie Masaid itu.
Belakangan diketahui, Raden Brotoseno yang mulai bertugas di KPK semenjak 2007, dikembalikan lagi ke Pamen Mabes Polisi Republik Indonesia pada simpulan 2011.

Pada simpulan 2014, Kompol Raden Brotoseno diketahui bertugas sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu ia menangani dugaan korupsi dugaan Bandara Juwata Tarakan.

Setahun kemudian, pada 2015, Brotoseno yang naik pangkat menjadi Ajun Kombes Polisi (AKBP) menahan Husni Djau, mantan Kepala Bandara Kelas 1 Khusus Tarakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pematangan lahan 2009 dan peningkatan landas pacu pada tahun 2010.

Pada tahun 2015 itu juga Polisi Republik Indonesia tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang digagas Kementerian BUMN pada 2012 silam.

Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Agresi Teror

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru 2017 kerap dimanfaatkan untuk melaksanakan agresi teror menyerupai perkara pengeboman di Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto

"Hari-hari besar biasanya memang dimanfaatkan untuk momen melaksanakan aksi. Ini kami antisipasi. Polisi Republik Indonesia dikala ini menerapkan sistem mengamankan melalui Indonesia Mencegah," kata Rikwanto di Jakarta, menyerupai dilansir Antara, Kamis (17/11/2016).

Untu mengantisipasi agresi teror itu, dikala ini, berdasarkan Rikwanto, pihaknya melaksanakan pencegahan terlebih dahulu dengan menangkap diduga pelaku teror sebelum mereka melaksanakan aksinya.
 Situasi menjelang hari besar menyerupai Natal dan Tahun Baru  Ilmu Pengetahuan Menjaga Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Aksi Teror
Ilustrasi. Tim Anti Teror Sat Brimob Polda Banten bersiap menyerbu sarang teroris dikala simulasi pada program HUT Brimob ke-71 di Mako Brimob, di Serang, Banten, Senin (14/11). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
"Kami cegah. Pasti ada pro kontra: orang baik-baik kok ditangkap sebab memang belum terjadi. Tetapi percayalah setiap ada penangkapan oleh Densus 88, niscaya sudah diselidiki lama," paparnya.

Menurutnya, walaupun ada yang ditangkap namun, ada juga yang dilepaskan sebab tidak terbukti. "Misalnya di warkop [warung kopi], sasarannya satu, yang nongkrong lima orang, semuanya dibawa. Kalau tidak ada hubungannya ya dilepas lima orang itu. Makara bukan salah tangkap," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, terjadi insiden ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11/2016). Pengeboman itu mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan nanah kanal pernapasan. Balita malang itu balasannya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (14/11/2016).

Sementara itu, polisi sendiri telah tetapkan lima tersangka atas agresi teror di Gereja Oikumene itu.