Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Investigasi Dengan Jadwal Kampanye
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.
Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan penyidik akan menyesuaikan jadwal investigasi dengan aktivitas safari politik Ahok pada masa kampanye.
“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polisi Republik Indonesia yang dilansir dari Aktual.com, Jakarta, Jumat (18/11).
Illustrasi Ahok Yang Berstatus Tersangka, |
Polisi Republik Indonesia kata beliau bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung hingga Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal investigasi Ahok akan berjalan secara bertahap.
“Kita hormati juga yang berkaitan dengan persoalan agenda-agenda Pilkada. Kaprikornus semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.
Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Quran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri alasannya yakni dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 ihwal ITE.
0 komentar:
Post a Comment