Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.
Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
- 4 Kader HMI Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan
- Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Pemeriksaan Dengan Jadwal Kampanye
- Propam Polisi Republik Indonesia Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli AKBP Brotoseno
- Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Adalah “Orang Baru”
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.
0 komentar:
Post a Comment