Showing posts sorted by relevance for query ahok-berstatus-tersangka-bareskrim. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ahok-berstatus-tersangka-bareskrim. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Investigasi Dengan Jadwal Kampanye

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan penyidik akan menyesuaikan jadwal investigasi dengan aktivitas safari politik Ahok pada masa kampanye.

“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polisi Republik Indonesia yang dilansir dari Aktual.com, Jakarta, Jumat (18/11).
 Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Pemeriksaan Dengan Jadwal Kampanye
Illustrasi Ahok Yang Berstatus Tersangka,
Polisi Republik Indonesia kata beliau bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung hingga Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal investigasi Ahok akan berjalan secara bertahap.

“Kita hormati juga ‎yang berkaitan dengan persoalan agenda-agenda Pilkada. Kaprikornus semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Quran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri alasannya yakni dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 ihwal ITE.

Ilmu Pengetahuan Polri: Akbp Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” Di

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Diduga besar lengan berkuasa keduanya diamankan alasannya yaitu mendapatkan uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi‎ cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin membenarkan Brotoseno dan D mendapatkan suap berkaitan dengan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Rosalina Wasrin.

“Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin,” kata Sormin dikala dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 lain berinisial D diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Ilmu Pengetahuan Polri: AKBP Brotoseno Terima Uang Untuk “Amankan” DI
Ilustrasi Terima Uang
Berdasarkan gosip Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu gres mendapatkan uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar yang dilansir dari Aktual.com.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui kalau uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu dikala disinggung apakah DI yang dimaksud yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Namun dia menegaskan, Propam Polisi Republik Indonesia hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D. “Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang terang kita tangani alasannya yaitu persoalan pungli,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah menilik Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN dikala kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan Iskan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dikala ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi. Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang.

Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN dikala kasus ini mencuat. “Iya waktu itu kan dia menteri BUMN,” ujar dia.

Diketahui, kasus ini mencuat sesudah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung semenjak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

Ilmu Pengetahuan Terkait Masalah Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Menetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (18/11), menyatakan kasus tersebut hingga kini masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus, alasannya ialah berkaitan dengan aset negara.

Tentunya penyidikan itu kan untuk menciptakan jelas sebuah penanganan perkara, katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan investigasi terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang alasannya ialah yang bersangkutan berhalangan.
 Kejaksaan Agung segera memutuskan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara s Ilmu Pengetahuan Terkait Kasus Korupsi Adhi Karya, Kejagung Segera Akan Tetapkan Tersangka
Ilustrasi : Kejaksaan Agung
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mengusut Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu dikala dilansir dari Aktual.com.

Dalam investigasi itu, Haris Gunawan pertanda terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut mengusut mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang pertanda perihal status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah mengusut 16 saksi namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga kini terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata Kapuspenkum.

Ilmu Pengetahuan Kejagung : Perkara Pt Mobile8 Telecom (Pt Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan praperadilan terkait masalah tersebut tengah disidik oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ya silakan saja (praperadilan),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/11).

Kendati dalih dari pihak terkait telah mengikuti Tax Amnesty sehingga mengajukan praperadilan, kata dia, duduk kasus tersebut tidak terkait dengan pengampunan pajak.

Dikatakan, masalah tersebut bukan duduk kasus pajak tapi masalah korupsi. “Tax Amnesty kan masalah pajak, semenjak awal kita katakan masalah itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi,” katanya yang dilansir dari Aktual.com.

 Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile Ilmu Pengetahuan Kejagung : Kasus PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan rujukan rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Nanti, ia menambahkan lihat bagaimana perilaku pengadilan apakah mendapatkan somasi praperadilan tersebut. “Kita lihat bagaimana pengadilan mendapatkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea rencananya mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masalah dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK).

Dugaan korupsi itu sesudah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar ialah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan manajemen pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah mendapatkan barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak kemudian dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Ilmu Pengetahuan Propam Polri Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli Akbp Brotoseno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP Brotoseno yang diamankan melalui operasi tangkap tangan masalah pungutan liar.

“Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta,” kata Boy di Jakarta, Kamis (17/11).

Ia menyatakan bahwa penangkapan AKBP Brotoseno dilakukan pada Selasa (15/11) yang dilansir dari Aktual.com oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan polisi masih menyidik AKBP  Ilmu Pengetahuan Propam Polisi Republik Indonesia Terus Dalami Keterangan Dugaan Pungli AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polisi Republik Indonesia menyatakan masih terus melaksanakan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) dikala Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Namun, ia juga belum mengetahui apakah penangkapan itu terkait pungli cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat atau bukan Boy pun belum mengetahui nominal uang yang disita pihaknya terkait OTT tersebut.
“Saya tidak tahu jumlahnya,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ejekan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V Dpr Terlalu Ringan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi sanksi pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Namun yang terjadi, Budi justru dieksekusi pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“JPU KPK usikan banding untuk perkara Budi Supriyanto, alasannya JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum sanggup menjelaskan secara rinci.

 menilai bahwa mantan anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan KPK Ajukan Banding, Putusan Eks Anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Terlalu Ringan
Terdakwa perkara akseptor suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat Budi Supriyanto bergegas usai menjalani sidang investigasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Budi Supriyanto akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Budi Supriyanto dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dieksekusi karena terbukti mendapatkan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi bersama-sama,” terang Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun ketika membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar sanksi pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan ketika dilansir dari Aktual.com.