Showing posts sorted by relevance for query brotoseno-diduga-lakukan-pungli-kasus. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query brotoseno-diduga-lakukan-pungli-kasus. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ajun Kombes Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam OTT tersebut Satgas Saber Pungli mengamankan uang senilai Rp3 Miliar yang diduga hasil pungutan liar terkait proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

"Benar ada OTT (operasi tangkap tangan) dari satgas diserahkan ke Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyerupai diwartakan, Antara, Kamis (17/11/2016).

Terkait kasus cetak sawah di Ketapang yang diduga merugikan negara Rp317 miliar tersebut, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menetapkan Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka semenjak Juli 2015 lalu. Upik diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sang Hyang Seri sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam proyek pencetakan sawah itu.
 Raden Brotoseno dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan  Ilmu Pengetahuan Brotoseno Diduga Lakukan Pungli Kasus Cetak Sawah Ketapang
[Ilustrasi] Uang hasil pungli. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah menilik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi atas kasus tersebut. Dahlan yang masih berstatus tahanan kota sebab kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, diperiksa di Polda Jawa Timur pada Kamis 10 November lalu.

Sebagaimana dikabarkan Antara, polisi belum menjelaskan detil keterkaitan antara kasus cetak sawah ini dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan AKBP Brotoseno.

Juru bicara Humas Polri, Kombes Polisi Rikwanto, hanya menyatakan Polisi Republik Indonesia berencana akan merilis masalah pungli tersebut pada Jumat (18/11).

Sebagaimana diketahui, nama Kompol Raden Brotoseno mencuat pada 2011 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut masalah korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang melibatkan sejumlah politisi Demokrat termasuk Angelina Sondakh. Bersamaan dengan mencuatnya masalah tersebut beredar kabar Raden Brotoseno (saat itu masih berpangkat Kompol) sebagai penyidik KPK mempunyai relasi bersahabat dengan janda Adjie Masaid itu.
Belakangan diketahui, Raden Brotoseno yang mulai bertugas di KPK semenjak 2007, dikembalikan lagi ke Pamen Mabes Polisi Republik Indonesia pada simpulan 2011.

Pada simpulan 2014, Kompol Raden Brotoseno diketahui bertugas sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu ia menangani dugaan korupsi dugaan Bandara Juwata Tarakan.

Setahun kemudian, pada 2015, Brotoseno yang naik pangkat menjadi Ajun Kombes Polisi (AKBP) menahan Husni Djau, mantan Kepala Bandara Kelas 1 Khusus Tarakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pematangan lahan 2009 dan peningkatan landas pacu pada tahun 2010.

Pada tahun 2015 itu juga Polisi Republik Indonesia tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang digagas Kementerian BUMN pada 2012 silam.

Ilmu Pengetahuan Kejagung : Perkara Pt Mobile8 Telecom (Pt Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan praperadilan terkait masalah tersebut tengah disidik oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ya silakan saja (praperadilan),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/11).

Kendati dalih dari pihak terkait telah mengikuti Tax Amnesty sehingga mengajukan praperadilan, kata dia, duduk kasus tersebut tidak terkait dengan pengampunan pajak.

Dikatakan, masalah tersebut bukan duduk kasus pajak tapi masalah korupsi. “Tax Amnesty kan masalah pajak, semenjak awal kita katakan masalah itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi,” katanya yang dilansir dari Aktual.com.

 Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile Ilmu Pengetahuan Kejagung : Kasus PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Korupsi Bukan Pajak Persilahkan Praperadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan rujukan rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Nanti, ia menambahkan lihat bagaimana perilaku pengadilan apakah mendapatkan somasi praperadilan tersebut. “Kita lihat bagaimana pengadilan mendapatkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea rencananya mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masalah dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK).

Dugaan korupsi itu sesudah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar ialah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan manajemen pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah mendapatkan barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak kemudian dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Kamis (17/11/2016) memperlihatkan kesaksian terakhir atas masalah dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Sebagaimana dilaporkan oleh kantor isu Antara, Kuasa Hukum Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Jakarta, mengatakan, "Hari ini, memperlihatkan kesaksian terakhir".

"Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, kini penyidikan. Kaprikornus sudah pro justicia, kami memperlihatkan keterangan hampir sama." 

Ia menambahkan kliennya hanya memperlihatkan satu komplemen informasi dalam kesaksiannya hari ini.
 Irena Handono yang merupakan saksi pelapor masalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ilmu Pengetahuan Atas Kasus Ahok, Irena Handono Bersaksi Tingkat Penyidikan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) dan tim pemenangannya memperlihatkan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia terkait masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, ia memakai seragam, dalam hal ini ia mewakili negara secara langsung," tuturnya.

Kemudian kata dia, perkataan ia ketika itu mewakili negara.

"Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa ketika Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melaksanakan ibarat ini lagi," ujarnya.

Sementara itu, Irena Handono sendiri menginginkan kasus Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Habib Novel, salah seorang pelapor dalam masalah dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Habib Novel kembali diperiksa usai masalah ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan ketika tiba ke Bareskrim.

"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memperlihatkan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam investigasi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti komplemen ke penyidik ialah buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut ketika ditanya soal jawaban Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman menyampaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan impian mereka.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada hari ini resmi memutuskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Investigasi Dengan Jadwal Kampanye

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan penyidik akan menyesuaikan jadwal investigasi dengan aktivitas safari politik Ahok pada masa kampanye.

“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polisi Republik Indonesia yang dilansir dari Aktual.com, Jakarta, Jumat (18/11).
 Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama Ilmu Pengetahuan Ahok Berstatus Tersangka, Bareskrim Sesuaikan Jadwal Pemeriksaan Dengan Jadwal Kampanye
Illustrasi Ahok Yang Berstatus Tersangka,
Polisi Republik Indonesia kata beliau bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung hingga Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal investigasi Ahok akan berjalan secara bertahap.

“Kita hormati juga ‎yang berkaitan dengan persoalan agenda-agenda Pilkada. Kaprikornus semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.

Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Quran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri alasannya yakni dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 ihwal ITE.

Ilmu Pengetahuan 4 Kader Hmi Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan pascademonstrasi 4 November 2016. Keempat anggota HMI yang ditangguhkan penahanannya itu yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim, yang telah ditangguhkan sebelumnya.

"Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI," kata pengacara kader HMI, Syukur Mandar, di Jakarta, ibarat dilaporkan Antara, Kamis (17/11/2016).

Mandar berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses aturan yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
 Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam  Ilmu Pengetahuan 4 Kader HMI Tersangka Paska Kerusuhan 411, Polisi Tangguhkan Penahanan
Aktivis HMI meneriakan slogan ketika demo 4 November di Jakarta. [Tirto/Aqwam]
Kendati ditangguhkan penahanannya, para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Kelima anggota HMI tersebut dijerat dengan pasal 214 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana karena melawan petugas ketika bertugas dengan bahaya penjara tujuh tahun.

Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pada 8 November lalu. "Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk mengakibatkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono, Selasa (8/11).
Awi menjelaskan penetapan tersangka menurut keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi ketika terjadi kerusuhan agresi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berdemonstrasi menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/11).

Awalnya, agresi berjalan tenang namun massa mulai anarkis selepas shalat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan demonstran.

Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Yakni “Orang Baru”

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka masalah peledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) merupakan “orang baru”.

“Ini orang-orang gres semua, Juhanda (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama,” kata Boy di Jakarta yang dilansir dari Aktual.com, Kamis (17/11).

Pihaknya dikala ini telah memutuskan lima tersangka termasuk Juhanda dalam masalah peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.
 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polri: Empat Tersangka Bom Samarinda Adalah “Orang Baru”
Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menimbulkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh/pras/aww/16.
Juhanda pernah menjalani eksekusi penjara selama tiga tahun enam bulan semenjak Mei 2011 atas masalah teror bom Puspitek, Serpong, Tangerang Selatanl, Banten. Ia dinyatakan bebas bersyarat sesudah mendapat remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

“Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana,” kata Boy.

Tak hanya terlibat masalah teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait dengan masalah bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.”Ini jaringan lama. Sekarang beliau bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan inisial nama empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

“Belum nanti kita sampaikan, masih diperiksa,” tuturnya.
Terkait tugas yang mereka lakukan, Boy menyampaikan mereka pada dasarnya membantu tindakan Juhanda itu.

Peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) menjadikan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya berjulukan Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia. Akibat insiden tersebut, badan Intan mengalami luka bakar 70 persen dan abses kanal pernapasan. Balita malang itu alhasil meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.