Showing posts sorted by relevance for query presiden-minta-novanto-mengikuti-proses. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query presiden-minta-novanto-mengikuti-proses. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Presiden Minta Novanto Mengikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo meminta Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga bersedia mengikuti seluruh proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang dikabarkan mengalami kecelakaan kemudian lintas.

“Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses aturan yang ada,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri sarasehan DPD di gedung Nusantara IV dewan perwakilan rakyat Jakarta, Jumat (17/11).


Setya Novanto diburu KPK. (ilustrasi/aktual.com)
Novanto dikabarkan ketika ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sesudah kecelakaan kemudian lintas di tempat Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam.

Presiden juga yakin proses aturan di KPK akan terus dilakukan. “Saya yakin proses aturan yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik,” ujar Presiden ketika diberitakan Aktual.

Namun ia menolak memberi komentar apakah perlu ada pergantian Ketua dewan perwakilan rakyat pascapenetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

“Itu wilayah DPR,” ucap Presiden singkat.

Sementara itu berdasarkan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami gesekan ketika menuju salah satu stasiun televisi dan hendak ke KPK guna memperlihatkan keterangan.

Baca :
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di tempat Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam guna membawa Ketua Umum Partai Golkar itu sebab sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.

Namun, penyidik tidak menemukan Novanto, bahkan keluarga maupun tim kuasa aturan tidak mengetahui keberadaan Novanto. KPK juga sudah mengajukan nama Novanto lewat surat ke Mabes Polisi Republik Indonesia yang ditembuskan ke Kapolri dan NCB Interpol untuk menyebabkan Ketua Umum Partai Golkar itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(***)

Ilmu Pengetahuan Presiden Minta Novanto Mengikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo meminta Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga bersedia mengikuti seluruh proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang dikabarkan mengalami kecelakaan kemudian lintas.

“Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses aturan yang ada,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri sarasehan DPD di gedung Nusantara IV dewan perwakilan rakyat Jakarta, Jumat (17/11).


Setya Novanto diburu KPK. (ilustrasi/aktual.com)
Novanto dikabarkan ketika ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sesudah kecelakaan kemudian lintas di tempat Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam.

Presiden juga yakin proses aturan di KPK akan terus dilakukan. “Saya yakin proses aturan yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik,” ujar Presiden ketika diberitakan Aktual.

Namun ia menolak memberi komentar apakah perlu ada pergantian Ketua dewan perwakilan rakyat pascapenetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

“Itu wilayah DPR,” ucap Presiden singkat.

Sementara itu berdasarkan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami gesekan ketika menuju salah satu stasiun televisi dan hendak ke KPK guna memperlihatkan keterangan.

Baca :
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di tempat Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam guna membawa Ketua Umum Partai Golkar itu sebab sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.

Namun, penyidik tidak menemukan Novanto, bahkan keluarga maupun tim kuasa aturan tidak mengetahui keberadaan Novanto. KPK juga sudah mengajukan nama Novanto lewat surat ke Mabes Polisi Republik Indonesia yang ditembuskan ke Kapolri dan NCB Interpol untuk menyebabkan Ketua Umum Partai Golkar itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat: Setnov Berperilaku Jelek Dan Sangat Berdampak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Meskipun telah diketahui keberadaannya sesudah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam, rekam jejak tersangka perkara korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam beberapa tahun belakangan ini dinilai sangatlah buruk.

Direktur Populi Center, Usep Ahyar menyatakan kalau kelakuan tersangka Setya Novanto telah memperlihatkan imbas jelek bagi sejumlah pihak.

Pihak pertama ialah instansi dewan legislatif yang dipimpin oleh Setnov, dewan perwakilan rakyat RI. Usep menyampaikan kalau keterlibatan dan kemangkiran Setnov dalam proses aturan perkara korupsi e-KTP menciptakan evaluasi masyarakat terhadap forum yang bertempat di Senayan ini semakin buruk.

 Meskipun telah diketahui keberadaannya sesudah mengalami kecelakaan pada Kamis  Ilmu Pengetahuan Pengamat: Setnov Berperilaku Buruk dan Sangat Berdampak
Setya Novanto kecelakaan. (ilustrasi/aktual.com)
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dewan perwakilan rakyat dikatakan Usep tidak pernah mencapai ke level yang positif. Sebelum perkara e-KTP, Setnov sendiri sempat terlibat dalam polemik pencatutan nama Presiden dalam perkara ‘Papa Minta Saham’.

“DPR termasuk salah satu intitusi yang tidak terlalu dipercaya dan selalu menempati posisi bawah untuk kepercayaan terhadap dewan perwakilan rakyat itu,” kata Usep ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

Terpuruknya gambaran dewan perwakilan rakyat juga telah menyeret gambaran negatif seluruh partai politik di Indonesia. dewan perwakilan rakyat yang notabene diisi oleh kader-kader partai politik pun secara tidak pribadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.

Terlebih, hampir semua partai besar di Indonesia pernah terlibat dalam perkara korupsi besar selama masa masa reformasi. Kecilnya tingkat kepercayaan terhadap partai politik juga terlihat dalam kecilnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), dibanding Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Itu (buruknya kepercayaan masyarakat) kan bersama-sama dari sikap elit-elit itu yang berkontribusi memperburuk kepercayaan rakyat terhdap partai-partai politik,” terang Usep.

Yang terakhir, secara spesifik Usep menyatakan Partai Golkar sebagai pihak yang akan menuai hasil jelek alasannya sikap Setnov, khusunya dalam Pemilu 2019 mendatang.

Baca :
Menurutnya, imbas jelek dari kelakuan Setnov terhadap Partai Golkar telah ditunjukkan dengan menurunnya tingkat elektabilitas partai berlambang pohon beringin tersebut dalam beberapa survei dalam beberapa waktu belakangan.

“Ya memang menurunnya Golkar itu masih di 4 besar gitu ya, alasannya memang tadinya di 2 besar (di Pemilu 2014), bahkan pernah menjadi pemenang Pemilu 2004,” ungkapnya.

“(Dampak buruk) itu salah satunya dari sikap pimpinannya, di mana dalam proses aturan selalu membangkang, berkelit dengan proses-proses yang istilahnya tidak subtantif,” pungkasnya ketika dikutip dari Aktual .(***)

Ilmu Pengetahuan Belasan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Berada Di Rscm Daerah Novanto Dirawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, tempat di mana Setya Novanto menjalani perawatan lanjutan pasca-dirawat di RS Medika Permata Hijau jawaban kecelakaan Kamis (16/11) malam.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Guntur Setiawan yang hadir menjenguk SN.


 Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
“Penyidik KPK banyak ada sekitar 15-an orang,” kata Guntur kepada wartawan di RSCM, Jakarta, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Guntur menyampaikan dirinya bersama kader AMPG hadir di RSCM untuk menjaga Setya Novanto. Menurut AMPG, semoga bagaimana pun juga SN masih berstatus Ketua Umum Golkar.

Ia mengaku belum mengetahui adanya informasi Novanto akan dipindahkan lagi ke rumah sakit lain oleh penyidik KPK.

Baca :
SN mengalami kecelakaan tunggal, di mana kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis malam.

Sejauh ini KPK telah menerbitkan surat penahanan terhadap Setya Novanto yang ketika ini berstatus sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP elektronik.(***)

Ilmu Pengetahuan Untuk Penyidikan E-Ktp, Novanto Dipindahkan Ke Rscm

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Demikian disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11).

“Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut ibarat CT Scan maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” kata dia.

 pindahkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo  Ilmu Pengetahuan Untuk Penyidikan e-KTP, Novanto Dipindahkan ke RSCM
Setya Novanto kecelakaan. (ilustrasi/aktual.com)
Tindakan ini dilakukan pasca tim dokter dan penyidik mendatangi ketua umum Partai Golkar itu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Hal ini diharapkan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tindakan aturan lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan dilajukan alih rawat ke RSCM,” kata beliau ibarat diberitakan Aktual.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi pengacara Nocanto menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya.(***)

Ilmu Pengetahuan Gnpg: Banyak Kejanggalan Di Kecelakaan Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kecelakaan tunggal yang dialami Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus menerima perhatian, bahkan tidak sedikit publik yang justru menerka-nerka apakah itu murni kecelakaan atau sebuah settingan.

Ketua Umum Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia misalnya. Ia justru melihat janggal kejadian kecelakaan yang terjadi pada, Kamis (16/11) malam itu.


 Kecelakaan tunggal yang dialami Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus menerima Ilmu Pengetahuan GNPG: Banyak Kejanggalan di Kecelakaan Novanto
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto ketika alami kecelakaan parah
“Banyak sekali kejanggalan yang kita sanggup saksikan dengan kejadian kecelakaan SN tadi malam itu. Pertama, selama ini SN itu hidup dengan kemewahan dan harta melimpah, aku tidak pernah melihat beliau mempunyai atau mau berkendaran kendaraan beroda empat sekelas Fortuner, dan itu bukan levelnya,” kata Doli ketika dihubungi, di Jakarta, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

“Kedua, SN selalu kemana-mana didampingi banyak tangan kanan dan dikawal Patwal Polantas jikalau jalan ke mana-mana,” tambah dia.

Baca :
Alasan terjadinya kecelakaan, alasannya yaitu yang bersangkutan sedang terburu-buru untuk ke KPK pun dianggap beliau menambah kejanggalan atas kejadian tersebut. “Karena sehari sebelumnya SN menghilang menghindar jemput paksa KPK. Dan, jikalau dilihat dati kerusakan mobilnya, itu masuk kategori kecelakaan ringan dan menyerupai dengan sengaja ditabrakkan. Makara tidak ada yang sanggup terluka parah dengan kecelakaan “aneh” itu,” pungkas Doli.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembuatan e-KTP. Pasca kecelakaan itu, Novanto ketika ini sedang menerima penanganan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.(***)

Ilmu Pengetahuan Gnpg: Banyak Kejanggalan Di Kecelakaan Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kecelakaan tunggal yang dialami Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus menerima perhatian, bahkan tidak sedikit publik yang justru menerka-nerka apakah itu murni kecelakaan atau sebuah settingan.

Ketua Umum Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia misalnya. Ia justru melihat janggal kejadian kecelakaan yang terjadi pada, Kamis (16/11) malam itu.


 Kecelakaan tunggal yang dialami Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus menerima Ilmu Pengetahuan GNPG: Banyak Kejanggalan di Kecelakaan Novanto
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto ketika alami kecelakaan parah
“Banyak sekali kejanggalan yang kita sanggup saksikan dengan kejadian kecelakaan SN tadi malam itu. Pertama, selama ini SN itu hidup dengan kemewahan dan harta melimpah, aku tidak pernah melihat beliau mempunyai atau mau berkendaran kendaraan beroda empat sekelas Fortuner, dan itu bukan levelnya,” kata Doli ketika dihubungi, di Jakarta, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

“Kedua, SN selalu kemana-mana didampingi banyak tangan kanan dan dikawal Patwal Polantas jikalau jalan ke mana-mana,” tambah dia.

Baca :
Alasan terjadinya kecelakaan, alasannya yaitu yang bersangkutan sedang terburu-buru untuk ke KPK pun dianggap beliau menambah kejanggalan atas kejadian tersebut. “Karena sehari sebelumnya SN menghilang menghindar jemput paksa KPK. Dan, jikalau dilihat dati kerusakan mobilnya, itu masuk kategori kecelakaan ringan dan menyerupai dengan sengaja ditabrakkan. Makara tidak ada yang sanggup terluka parah dengan kecelakaan “aneh” itu,” pungkas Doli.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembuatan e-KTP. Pasca kecelakaan itu, Novanto ketika ini sedang menerima penanganan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya. Fredrich menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Ketua Umum Partai Golkat itu akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari RS Media Permata Hijau, Jumat (17/11) siang ini.

Namun, Fredich mempertanyakan kewenangan KPK untuk menahan Setnov tanpa melewati proses investigasi sama sekali.


 menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya Ilmu Pengetahuan KPK Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov
Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)
“Setelah ada rundingan dipindahkan alasannya yaitu alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jumat (16/11).

“Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang menciptakan KPK dapat menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?” Imbuhnya ketika dikutip dari Aktual.

Fredrich kemudian menyampaikan pecahan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga yaitu insiden ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.

Diketahui, Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB memakai ambulans.

Baca :
Fredrich menyatakan, Setnov dipindahkan alasannya yaitu ada kerusakan alat pindah otak (MRI/Magnetic resonance imaging (MRI).

Pemindahan ini, berdasarkan Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.(***)

Ilmu Pengetahuan Rekayasa Kecelakaan Tunggal, Gmpg: Setnov ‘Akal-Akalan’ Gegar Otak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menduga bahwa kecelakaan tunggal yang dialami Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (SN) akan berujung pada amnesia atau lupa ingatan.

Menurut dia, meski sulit untuk menduga insiden semalam merupakan rekayasa, namun kalau dilihat ada upaya untuk kembali mengelak dari jeratan aturan KPK.


 Ketua Umum Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menduga bahwa kecelakaan tunggal Ilmu Pengetahuan Rekayasa Kecelakaan Tunggal, GMPG: Setnov ‘Akal-Akalan’ Gegar Otak
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
“Sulit untuk tidak bisa kita disimpulkan bahwa semua itu ialah rekayasa untuk SN kembali menghambat proses aturan yang sedang berjalan,” kata Doli dikala dihubungi, di Jakarta, Jumat (17/11).

“Bila dilihat dari track recordnya, aku menduga skenario berikutnya sehabis kecelakaan ini ialah SN akan menyatakan dirinya gegar otak, amnesia, lupa ingatan, dan berharap kasusnya tidak sanggup diteruskan,” tambah ia dikala dikutip dari Altual.

Bahkan, sambung Doli, bukan mustahil kemudian Novanto yang sedang menyandang status tersangka itu akan dilarikan ke rumah sakit di luar negeri untuk berobat.

“Dan bukan mustahil kemudian berusaha izin berobat ke luar negeri sebagai bab dari upaya melarikan diri,” ujarnya.

Baca :
Akan tetapi, Doli mengingatkan kepada Novanto bahwa rakayat Indonesia tidak bodoh, semua sudah cerdas dan bisa mengakses aneka macam gosip bahkan menganalisanya.

“Dan memang tidak perlu terlalu cerdas juga untuk menganalisis logika bulus SN itu,” pungkas Doli.(***)

Ilmu Pengetahuan Setnov Dapat Diborgol Di Ranjang Rs Jikalau Lakukan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanggup saja memborgol tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Namun demikian, ia menyatakan kalau hal tersebut sanggup dilakukan dengan satu syarat.

“Kalau ia (Setya Novanto) sanggup mengancam dan membahayakan orang lain secara fisik, sanggup diborgol,” kata Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

 Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
Hal ini diungkapkannya kalau memang ada kekhawatiran dari pihak penyidik wacana kemungkinan kaburnya Setnov. Ia menjelaskan dalam suatu keadaan khusus, seorang tersangka atau terpidana sanggup saja diborgol, meskipun sedang dirawat di sebuah rumah sakit.

“Kalau perampok itu tetep enggak sanggup diperiksa, tapi mungkin sebab dianggap membahayakan orang lain, maka boleh diborgol,” jelasnya.

Baca :
Namun, kalau potensi tersebut tidak didapati dalam perawatan Setnov, maka pihak penyidik cukup melaksanakan penjagaan di rumah sakit tersebut. “Tapi kalau novanto cukup dijaga semoga ia tidak melarikan diri,” kata jago aturan pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) ini ibarat diberitakan AKtual.

Sebagaimana diketahui, Setnov telah dirawat di RS Medika Permata Hijau di Jakarta Barat, pada Kamis (16/7) sebab mengalami kecelakaan di bilangan Jakarta Selatan. Namun, tidak hingga sehari berselang, Setnov dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, pada siang tadi.(***)

Ilmu Pengetahuan Setnov Alami Kecelakaan, Polisi Memutuskan Ha Sebagai Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) HM alias Hilman yang diketahui sebagai pengemudi kendaraan beroda empat glamor jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang didalamnya juga terdapat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dan menabrak tiang listrik telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/11) menyampaikan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka alasannya ialah dianggap melaksanakan kelalaian ketika mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

 HM alias Hilman yang diketahui sebagai pengemudi kendaraan beroda empat glamor jenis Toyota Fortuner dengan Ilmu Pengetahuan Setnov Alami Kecelakaan, Polisi Tetapkan HA Sebagai Tersangka

“Makanya kita kenakan UU kemudian lintas ya, lex seorang jago ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 bahaya 3 bulan. Namanya seseorang ditilang, tersangka bukan,” katanya.

Dikatakan Argo meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan alasannya ialah bahaya kurungan penjara tidak di atas lima tahun. “Ya ndak ditahan dong ,” katanya.

Baca :
Argo juga menambahkan ketika proses pemeriksaan, HA sanggup menjawab dengan lancar. “Hilman masih di Pancoran,” ungkapnya ibarat diberitakan Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu Smak Dago, Saksi: Hcl Minta Ybpsmkjb Kelola Aset Untuk Pendidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Katolik (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan sekarang ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masalah pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago.

 Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat  Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
SMAK Dago
“HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya,” kata Soehendra, di Bandung, ibarat diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB semoga mengelola aset dan lahan yang sekarang ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan. Setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses aktivitas pendidikan.

Oleh alasannya itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL ialah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 ialah keterangan palsu.

Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Baca :
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit. Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang mengusut kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi hebat medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa masalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 599 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu Smak Dago, Saksi: Hcl Minta Ybpsmkjb Kelola Aset Untuk Pendidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Katolik (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan sekarang ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masalah pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago.

 Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat  Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
SMAK Dago
“HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya,” kata Soehendra, di Bandung, ibarat diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB semoga mengelola aset dan lahan yang sekarang ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan. Setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses aktivitas pendidikan.

Oleh alasannya itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL ialah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 ialah keterangan palsu.

Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Baca :
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit. Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang mengusut kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi hebat medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa masalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 599 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan kendaraan beroda empat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ketika kecelakaan, Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dinilai lalai ketika mengemudikan kendaraan beroda empat sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.


 Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang men Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

“Iya (tersangka), namanya ditilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Kata Argo, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan bahaya paling usang tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui, Hilman masih menjalani investigasi di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum sanggup menyebutkan apakah SIM dan STNK dari kendaraan beroda empat tersebut disita atau tidak.

“Untuk yang bersangkutan (Hilman) tidak ditahan,” terperinci Argo menyerupai diberitakan Aktual.

Saat ini, polisi akan melihat apakah ada cuilan beling atau gesekan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada kendaraan beroda empat tersebut.

Baca :
Nantinya cuilan beling itu akan dipakai sebagai barang bukti.
Namun Argo mengaku belum sanggup menyimpulkan jikalau kejadian tersebut yakni murni kecelakaan atau rekayasa.

Hal tersebut berdasarkan Argo masih menunggu hasil dari olah daerah kejadia perkara. Selain itu, dari ratifikasi Hilman kendaraan beroda empat tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun STNK tersebut masih atas nama Aminudin.(***)

Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan kendaraan beroda empat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ketika kecelakaan, Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dinilai lalai ketika mengemudikan kendaraan beroda empat sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.


 Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang men Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

“Iya (tersangka), namanya ditilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Kata Argo, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan bahaya paling usang tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui, Hilman masih menjalani investigasi di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum sanggup menyebutkan apakah SIM dan STNK dari kendaraan beroda empat tersebut disita atau tidak.

“Untuk yang bersangkutan (Hilman) tidak ditahan,” terperinci Argo menyerupai diberitakan Aktual.

Saat ini, polisi akan melihat apakah ada cuilan beling atau gesekan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada kendaraan beroda empat tersebut.

Baca :
Nantinya cuilan beling itu akan dipakai sebagai barang bukti.
Namun Argo mengaku belum sanggup menyimpulkan jikalau kejadian tersebut yakni murni kecelakaan atau rekayasa.

Hal tersebut berdasarkan Argo masih menunggu hasil dari olah daerah kejadia perkara. Selain itu, dari ratifikasi Hilman kendaraan beroda empat tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun STNK tersebut masih atas nama Aminudin.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)