Ilmu Pengetahuan Setnov Alami Kecelakaan, Polisi Memutuskan Ha Sebagai Tersangka
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) HM alias Hilman yang diketahui sebagai pengemudi kendaraan beroda empat glamor jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang didalamnya juga terdapat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dan menabrak tiang listrik telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/11) menyampaikan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka alasannya ialah dianggap melaksanakan kelalaian ketika mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Makanya kita kenakan UU kemudian lintas ya, lex seorang jago ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 bahaya 3 bulan. Namanya seseorang ditilang, tersangka bukan,” katanya.
Dikatakan Argo meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan alasannya ialah bahaya kurungan penjara tidak di atas lima tahun. “Ya ndak ditahan dong ,” katanya.
- KPK Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov
- Rekayasa Kecelakaan Tunggal, GMPG: Setnov ‘Akal-Akalan’ Gegar Otak
- GNPG: Banyak Kejanggalan di Kecelakaan Novanto
- Presiden Minta Novanto Mengikuti Proses Hukum di KPK
- Mahyudin ke RS Medika Permata Hijau Besuk Novanto
- Tim Dokter KPK Periksa Novanto
- Kata Polisi, Hilman Sopiri Setya Novanto
- Saat Kecelakaan, Novanto Bersama Hilman dan Reza
- Dokter Minta Medical Record, Kuasa Hukum: Pak Novanto Bisa “Game Over”
- Kali Ini, Fredrich Sebut Rumah Sakit Bebas dari Sentuhan Hukum
Argo juga menambahkan ketika proses pemeriksaan, HA sanggup menjawab dengan lancar. “Hilman masih di Pancoran,” ungkapnya ibarat diberitakan Aktual.(***)
0 komentar:
Post a Comment