Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya. Fredrich menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Ketua Umum Partai Golkat itu akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari RS Media Permata Hijau, Jumat (17/11) siang ini.

Namun, Fredich mempertanyakan kewenangan KPK untuk menahan Setnov tanpa melewati proses investigasi sama sekali.


 menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya Ilmu Pengetahuan KPK Terbitkan Surat Penahanan Untuk Setnov
Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)
“Setelah ada rundingan dipindahkan alasannya yaitu alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jumat (16/11).

“Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang menciptakan KPK dapat menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?” Imbuhnya ketika dikutip dari Aktual.

Fredrich kemudian menyampaikan pecahan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga yaitu insiden ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.

Diketahui, Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB memakai ambulans.

Baca :
Fredrich menyatakan, Setnov dipindahkan alasannya yaitu ada kerusakan alat pindah otak (MRI/Magnetic resonance imaging (MRI).

Pemindahan ini, berdasarkan Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment