Ilmu Pengetahuan Setnov Dapat Diborgol Di Ranjang Rs Jikalau Lakukan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanggup saja memborgol tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Namun demikian, ia menyatakan kalau hal tersebut sanggup dilakukan dengan satu syarat.

“Kalau ia (Setya Novanto) sanggup mengancam dan membahayakan orang lain secara fisik, sanggup diborgol,” kata Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

 Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
Hal ini diungkapkannya kalau memang ada kekhawatiran dari pihak penyidik wacana kemungkinan kaburnya Setnov. Ia menjelaskan dalam suatu keadaan khusus, seorang tersangka atau terpidana sanggup saja diborgol, meskipun sedang dirawat di sebuah rumah sakit.

“Kalau perampok itu tetep enggak sanggup diperiksa, tapi mungkin sebab dianggap membahayakan orang lain, maka boleh diborgol,” jelasnya.

Baca :
Namun, kalau potensi tersebut tidak didapati dalam perawatan Setnov, maka pihak penyidik cukup melaksanakan penjagaan di rumah sakit tersebut. “Tapi kalau novanto cukup dijaga semoga ia tidak melarikan diri,” kata jago aturan pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) ini ibarat diberitakan AKtual.

Sebagaimana diketahui, Setnov telah dirawat di RS Medika Permata Hijau di Jakarta Barat, pada Kamis (16/7) sebab mengalami kecelakaan di bilangan Jakarta Selatan. Namun, tidak hingga sehari berselang, Setnov dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, pada siang tadi.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment