Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan kendaraan beroda empat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ketika kecelakaan, Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dinilai lalai ketika mengemudikan kendaraan beroda empat sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.


 Polda Metro Jaya alhasil tetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang men Ilmu Pengetahuan Tersangka Wartawan ‘Sopir’ Setya Novanto Tak Ditahan

“Iya (tersangka), namanya ditilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Kata Argo, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan bahaya paling usang tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui, Hilman masih menjalani investigasi di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum sanggup menyebutkan apakah SIM dan STNK dari kendaraan beroda empat tersebut disita atau tidak.

“Untuk yang bersangkutan (Hilman) tidak ditahan,” terperinci Argo menyerupai diberitakan Aktual.

Saat ini, polisi akan melihat apakah ada cuilan beling atau gesekan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada kendaraan beroda empat tersebut.

Baca :
Nantinya cuilan beling itu akan dipakai sebagai barang bukti.
Namun Argo mengaku belum sanggup menyimpulkan jikalau kejadian tersebut yakni murni kecelakaan atau rekayasa.

Hal tersebut berdasarkan Argo masih menunggu hasil dari olah daerah kejadia perkara. Selain itu, dari ratifikasi Hilman kendaraan beroda empat tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun STNK tersebut masih atas nama Aminudin.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment