Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu Smak Dago, Saksi: Hcl Minta Ybpsmkjb Kelola Aset Untuk Pendidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Katolik (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan sekarang ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masalah pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago.

 Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat  Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
SMAK Dago
“HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya,” kata Soehendra, di Bandung, ibarat diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB semoga mengelola aset dan lahan yang sekarang ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan. Setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses aktivitas pendidikan.

Oleh alasannya itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL ialah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 ialah keterangan palsu.

Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Baca :
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit. Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang mengusut kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi hebat medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa masalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 599 miliar.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment