Showing posts sorted by relevance for query mk-tak-bisa-fatwakan-pencalonan-jusuf. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mk-tak-bisa-fatwakan-pencalonan-jusuf. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Mk Tak Dapat Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla Di Pilpres 2019

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan anutan terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada dikala ini multitafsir.

"Kalau perlu, minta anutan MK sebab kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu.

Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019
Wakil Presiden Jusuf Kalla memperlihatkan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian
Pasal hasil amandemen itu sanggup jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, sebagaimana diketahui, jadi wakil presiden untuk dua periode putus: antara 2004-2009 dan 2014-2019.

Namun anjuran Tjahjo mustahil dilaksanakan MK. Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara sekaligus juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso, menyampaikan jika institusinya tidak sanggup memperlihatkan anutan soal itu. Sebab, kata Fajar, itu bukan kewenangan mereka.

"Kewenangan MK hanya lima: menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar; memutus sengketa kewenangan forum negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan perihal hasil pemilu; memutus impeachment [pelanggaran yang dilakukan presiden/wakil presiden]. Di luar dari itu tidak sanggup memberi anutan apapun," katanya di Pusdiklat MK RI, Rabu (28/2/2018).

Fajar secara tidak eksklusif menyanggah pernyataan politisi menyerupai Tjahjo yang ingin MK turun tangan menangani polemik ini. Ia mengaku "bingung" kenapa institusi yang dijuluki the guardian of constitution itu harus dilibatkan dalam perdebatan.

"Kalau pun mau ada anutan menyerupai itu, Mahkamah Agung (MA) sanggup melakukannya. Dimungkinkan dalam aturan," katanya. "Di MK tidak ada itu," kata Fajar kembali menegaskan dikala dikutip dari Tirto.

Namun terlepas dari statusnya sebagai salah satu pejabat MK, Fajar menyampaikan polemik ini bergotong-royong tidak perlu sebab aturan yang mengatur masa jabatan presiden/wakil presiden bergotong-royong sudah jelas. Katanya, kalimat "hanya untuk satu kali masa jabatan" yang ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berarti membatasi masa jabatan hanya untuk dua periode, entah secara berturut-turut atau tidak.

"Ini bergotong-royong sudah terang, tidak sanggup disebut remang-remang," katanya.

Baca :


Hal senada diungkapkan Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Katanya, secara historis Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan.

"Tidak peduli [masa jabatan itu] beraturan atau tidak," kata Mahfud, Selasa (27/2/2018).

Semangat dari amandemen pasal itu ialah koreksi total atas Orde Baru yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai presiden selama tiga dekade lebih. (***)

Ilmu Pengetahuan Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya Oleh Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dug Ilmu Pengetahuan  Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung
Tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya dibantarkan oleh Kejagung alasannya ialah masih dirawat di RSPP.


"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya dikala dilansir dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa proses aturan terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung.

"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya.

Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus semenjak 20 November 2017 sampai 20 hari.

Pasal 24 ayat (1) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling usang dua puluh hari.

Pasal 24 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling usang empat puluh hari.

Pasal 24 ayat (3), ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, kalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.

Pasal 24 ayat (4), sesudah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :


Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik juga sudah memutuskan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang dikala ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (***)

Ilmu Pengetahuan Menghina Joko Widodo Di Facebook Laki-Laki Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), alasannya ialah diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media umum facebook.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok Ilmu Pengetahuan Menghina Jokowi di Facebook Pria Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri
Ilustrasi Pria Ditangkap yang Menghina Jokowi di Facebook oleh Tim Siber Dari Bareskrim Polri.

“Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan,” kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.

Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap alasannya ialah diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media umum facebook pribadinya berjulukan Jayang Rane.

Baca :


Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani proses investigasi lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Tri Budi ketika dikutip dari Aktual.