Ilmu Pengetahuan Menghina Joko Widodo Di Facebook Laki-Laki Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), alasannya ialah diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media umum facebook.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang warga Lombok Ilmu Pengetahuan Menghina Jokowi di Facebook Pria Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri
Ilustrasi Pria Ditangkap yang Menghina Jokowi di Facebook oleh Tim Siber Dari Bareskrim Polri.

“Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan,” kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.

Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap alasannya ialah diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media umum facebook pribadinya berjulukan Jayang Rane.

Baca :


Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani proses investigasi lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Tri Budi ketika dikutip dari Aktual.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment