Showing posts sorted by date for query sidang-korupsi-e-ktp-setnov-bantah. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query sidang-korupsi-e-ktp-setnov-bantah. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Penasihat Aturan Pertanyakan Surat Spdp Status Tersangka Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Ia pun lantas menanyakan asal-muasal surat tersebut.

"Terus jelas saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich ketika dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).

 Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan  Ilmu Pengetahuan Penasihat Hukum Pertanyakan Surat SPDP Status Tersangka Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.

Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum mendapatkan SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya terima niscaya saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan jika kini biasanya oknum-oknum KPK jika ada apa-apa niscaya teriak dong, bikin press release dong. Kenapa beliau membisu saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.

Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan pribadi kepada publik.

"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.

Untuk diketahui, dalam surat itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka, melalui beredarnya foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Setya Novanto.

Baca :
Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Surat Dpr Soal Alasan Setya Novanto Bolos Di Pemeriksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pada pemanggilan kedua di investigasi lanjutan terkait kasus korupsi e-KTP pada hari ini.

Semestinya, hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani investigasi sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Pada panggilan pertama, Novanto juga absen dengan alasan alasannya ada acara lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

 masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pa Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Surat dewan perwakilan rakyat Soal Alasan Setya Novanto Mangkir di Pemeriksaan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Sekarang surat dari Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menyerupai sikutip dari Tirto.id, pada Senin (6/11/2017).

Menurut Febri, KPK juga akan menelusuri kemungkinan surat dengan kop Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu dibentuk atas sepengetahuan Setya Novanto atau tidak.

"Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani pribadi oleh yang bersangkutan (Setya Novanto) dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," kata Febri.

Dia menyatakan KPK juga masih menunggu pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya.

"Sampai Senin sore kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang niscaya hingga dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," kata Febri.

Surat dari dewan perwakilan rakyat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI tersebut memuat lima poin klarifikasi mengenai absensi Setya Novanto di panggilan investigasi KPK.

Pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo gotong royong dengan sejumlah pihak. Kedua, dalam surat KPK dicantumkan nama Setya Novanto, dengan keterangan pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

Ketiga, surat dewan perwakilan rakyat itu menguraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan seruan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik, termasuk KPK, yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Keempat, oleh alasannya dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI gres sanggup dipenuhi apabila sudah ada syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu.

Kelima, menurut alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk investigasi di KPK sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Sementara terkait kemungkinan Setya Novanto akan dijemput paksa pada ketika pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum.

Baca :
"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting ialah warga negara yang dipanggil sebagai saksi ialah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan absensi pertama dan alasan absensi yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak."

Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-Ktp: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Glamor Pertolongan Narogong & Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M-11 yang pernah diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, seharusnya ada bukti perbaikan dari pihak Richard Mille bila jam tersebut pernah diperbaiki di luar negeri.

"Saya demi Tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi dikala menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Novanto tetap berkelit dirinya tidak pernah mendapatkan jam tersebut pada bulan November 2012 menyerupai yang diakui oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Selain itu, Novanto beralasan, dirinya menanyakan tipe jam untuk memastikan tahun pembuatan jam. Ia beralasan, jam Richard Mille berbeda dengan jam lain. Harga jam Richard Mille, klaim Novanto, akan naik apabila umur jam semakin tua.

"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin usang makin lebih mahal," kata Novanto.

Hakim pun sempat mengonfirmasi apakah Novanto sempat menerima jam Richard Mille sebelum itu. Namun, Novanto pribadi tegas menjawab tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille.

"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Novanto.

Andi Narogong dalam kesaksiannya, pernah menyebutkan bahwa ia dan Johannes Marliem patungan untuk membelikan hadiah ulang tahun Setya Novanto pada November 2012 berupa jam glamor Richard Mille RM-11.

Dalam persidangan Setya Novanto, Jaksa KPK memutarkan salah satu rekaman investigasi antara Biro Investigasi Federal (FBI) dengan Dirut Biomorf Lone Wolf, Johanes Marliem. Perusahaan Biomorf Lone Wolf yakni penyedia produk biometrik merek L-1 yang dipakai di proyek e-KTP.

Dalam rekaman tersebut, Marliem mengaku jikalau jam yang pernah diberikan pada Setya Novanto tersebut sempat mengalami kerusakan.

Kesaksian soal jam Richard Mille yang rusak ini juga dibenarkan oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus. Ia juga mengakui menawarkan jam tersebut sebagai hadiah ultah Setnov.


"Seinget saya pernah rusak," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, dikala dilansir dari Tirto, Senin (22/1/2018).

Andi melaporkan kepada Marliem bahwa jam seharga 135 ribu Dolar AS itu diperbaiki ke luar negeri oleh Novanto. Saat itu, seingat Andi, Novanto bahkan ditemani Marliem selama di Amerika untuk memperbaiki jam tersebut.

Baca :

Andi Narogong bersaksi bahwa Novanto mengembalikan jam tersebut pada Januari 2017 sesudah kasus e-KTP mulai mencuat. Jam tersebut dikembalikan kepada Andi dikala ia hadir dalam program di kediaman Novanto. Ia pun memberitahu Johanes Marliem terkait pengembalian jam Novanto. Akhirnya, jam tersebut dijual oleh Narogong seharga Rp1,3 miliar. Dari uang penjualan tersebut, ia mengambil sekitar Rp 650 juta.

"Yang 650 saya ambil. Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi.

Dalam kasus ini, Setya Novanto tidak hanya mendapatkan uang sebesar 7,3 juta Dolar AS. Ia mendapatkan proteksi barang berupa jam tangan brand Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS yang dibeli oleh Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Jam glamor ini diberikan sebagai belahan dari kompensasi sebab terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan Tb Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Calon Gubernur Jawa Barat, TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Politikus PDI Perjuangan ini disebut sebagai pihak yang menjadi juru kenal antara anggota dewan perwakilan rakyat Fayakhun Andriadi dengan kader PDI Perjuangan yang menjadi staf hebat Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau Ali Al-Absyi.


 TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan sate Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan TB Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak
Tubagus (TB) Hasanuddin - Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RII stimewa

Fakta ini sesuai dengan ratifikasi Fayakhun yang dibeberkan pada sidang masalah suap Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/1).

Sidang kali ini sebagai saksi yakni Fayakhun. Dia menyatakan, perkenalan ini terjadi usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pada mulanya saya tidak kenal saudara Ali Fahmi Absyi hingga dikenalkan teman saya senior TB Hasanudin sesama komisi satu. Pada ketika itu saya dikenalkan Komisi I sedang RDP, kenalnya sesudah itu,” beber dia ketika bersaksi.

Fayakhun dan TB Hasanuddin sendiri sama-sama tergabung dalam Komisi I DPR, yang mengawasi kinerja pemerintah dalam bidang pertahanan.

Ketika dikenalkan TB Hasanudin, Ali mengaku sebagai kader PDI Perjuangan yang sekaligus menjabat staf hebat Kepala Bakamla Arie Sadewo, kepada Fayakhun.

“Kemudian dia (Ali) meminta nomor saya, sesudah itu ia bergairah menghubungi saya,” ujar politikus Golkar itu mengisahkan.

Pada suatu kesempatan, Ali pun mengajak Fayakhun bertemu. Karena merasa tidak yummy dengan TB Hasanudin, Fayakhun pun mengiyakan undangan Ali.

Menurut Fayakhun, tanpa malu-malu, Ali eksklusif meminta santunan terkait Bakamla.

“Dia (Ali) memberikan garis besar Bakamla ini perlu dikuatkan alasannya yakni ada pencurian ikan,” ditambahkan Fayakhun ketika dilansir dari Aktual.

Ditenggarai undangan santunan itu terkait penganggaran proyek di Bakamla.

Ali sebelumnya disebut-sebut sebagai inisiator proyek yang berujung rasuah tersebut.‎ Ali juga disebut-sebut merupakan sosok yang mengajak pengusaha Fahmi Darmawansyah main proyek di Bakamla.‎ Selain melobi, dia juga turut mengatur siapa pemenang lelang proyek.

Permintaan tersebut, kata Fayakhun, ditolaknya. ‎Selain Ali, Fahmi juga meminta bantuan.

“Baru minta santunan kerja di Bakamla, saya menolak. ‎S‎aya menolak‎, saya menginginkan‎ hal-hal ibarat itu dibahas secara formal di rapat pembahasan anggaran,” tandas Fayakhun.

Baca :



Duet Ali-Fahmi sendiri pernah menjadi staf Eva Sundari ketika menjabat anggota staf khusus Andrinof Caniago ketika masih menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Badan Perencanaan Nasional.

Eva sendiri sebelumnya sempat disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang terkait proyek satelit pemantau di Bakamla. (***)

Ilmu Pengetahuan Jawaban Dirjen Ahu Terkait Pembayaran Online Di Aplikasi Yap Dicaci Maki Oknum Notaris

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan peringkat EoDB, menekan peluang tindak pidana pembersihan uang, hingga pendataan ulang notaris aktif.

Sejak 2 Januari 2018 para notaris diwajibkan untuk memakai satu sistem online pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembayaran dilakukan dengan rekening khusus yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP.

Beragam respons bermunculan di kalangan notaris. Tak diduga, beberapa oknum notaris menciptakan respons tak santun dengan mencaci maki jajaran Ditjen AHU di media sosial. Atas tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menjelaskan bekerjsama ada tiga alasan soal penggunaan sistem online untuk pembayaran PNBP Ditjen AHU yang dipungut dari penggalan honorarium notaris.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris/Hukumonline. Foto: RES

Kepada hukumonline usai program seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengaku sangat menyayangkan respons oknum notaris yang diungkapkan secara “liar” di media sosial. Ia mengaku kaget bahwa sosok terpelajar menyerupai notaris tidak bisa menyaring sikap etik yang layak di muka umum. Padahal keluhuran sikap etik yaitu salah satu yang dijunjung tinggi oleh jabatan notaris.

Adapun tiga alasan penggunanaan system online tersebut adalah; Pertama, Ditjen AHU berupaya maksimal untuk ikut mendongkrak skor Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia, di mana salah satu komponen penilaiannya yaitu durasi pembentukan tubuh aturan perusahaan.

“Ditegur terus nih Ditjen AHU sama tim EoDB, ini notaris masih lelet untuk penyelesaian pembuatan sertifikat PT, masih 3 hari, kita mau jadi 1 hari,” tuturnya ketika dilansir dari Hukumonline.

Setelah ditelusuri, durasi 3 hari itu tersangkut oleh prosedur pembayaran PNBP dari jasa notaris dengan memakai cara tunai ke kasir Bank. “Ternyata gara-gara bayarnya, notaris selesaikan gres sehabis beliau bayar voucher ke Bank, aktanya tertunda hingga besok-besok beliau ke Bank,” lanjutnya.

Setelah pembayaran PNBP tuntas barulah sertifikat pendirian perusahaan yang diminta penghadap bisa diselesaikan di Sistem Administrasi Badan Hukum online milik Ditjen AHU. Untuk mengatasinya, Freddy tetapkan biar pembayaran dilakukan dengan autodebet di rekening personal khusus bagi tiap transaksi pembayaran ke notaris.

Penghadap atau notaris tidak lagi punya pilihan untuk membayar ke kasir bank yang menciptakan penyelesaian sertifikat pendirian perusahaan tertunda. Semua sanggup dilakukan realtime dalam satu hari.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Sumber: Facebook
Kedua, Freddy mengingatkan bahwa ketika ini notaris sering terseret tindak pidana pembersihan uang yang diselundupkan lewat transaksi jasa notaris. Dalam UU No. 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), notaris dikategorikan sebagai profesi gate keeper dalam melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan.

Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2015 wacana Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Peraturan Kepala (Perka) PPATK No. 11 Tahun 2016 wacana Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi. Meniru cara perbankan, notaris diwajibkan menerapkan prinsip ‘Mengenali Pengguna Jasa’ (know your customer-KYC).

Bagi Freddy, sangat tidak sempurna mengharuskan notaris menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan. Freddy mengakui bahwa semua pejabat negara dan pejabat umum punya kewajiban ikut mencegah TPPU. Hanya saja Freddy tak yakin cara-cara perbankan dan jasa keuangan bisa diterapkan kepada kalangan notaris.

Untuk itu, keharusan mengenali profil penghadap yang dicurigai dialihkan dengan memanfaatkan data pada perbankan. Dalam hal ini Freddy pernah mengusulkan dibuatnya rekening escrow untuk menampung semua transfer pembayaran dari rekening penghadap secara langsung. Usul tersebut kini diwujudkan dengan rekening khusus aplikasi YAP tersebut.

“Jadi dengan didorong transfer pribadi ke rekening YAP, nanti beneficial owner-nya kelihatan,” tegasnya. Jika ada indikasi TPPU, bisa ditelusuri profil penghadap lewat rekening yang digunakannya untuk mentransfer ke rekening YAP notaris.

Soal pemilihan Bank BNI sebagai penyedia layanan YAP, Freddy menyatakan tuduhan yang ditujukan oknum notaris kepadanya soal mendapatkan “jatah” dari BNI terang sangat tidak bertanggungjawab. “Saya difitnah, sudah saya tawarkan semua Bank, tapi BNI yang paling cepat merespons sesuai kebutuhan kami, sudah siap juga sistemnya,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran online dengan aplikasi YAP sebagai layanan autodebet sudah diluncurkan BNI sebelum ada kerjasama dengan Ditjen AHU. Aplikasi ini bukan dibentuk khusus untuk layanan Ditjen AHU. Namun sebab adanya kesesuaian kebutuhan Ditjen AHU dengan layanan yang ditawarkan serta kesanggupan BNI menyediakan 15.000 rekening dalam tenggat waktu sebulan dan koneksi ke sistem AHU dalam 2 minggu, pilihan kerjasama jatuh kepada BNI.

“Kita open kok, tawaran sudah ke aneka macam Bank, yang menyatakan sanggup BNI, ya kita jalan,” jelasnya.

Untuk proyek sistem online lainnya di Ditjen AHU pun Freddy mengaku akan membagi-bagi ke aneka macam Bank lainnya secara terbuka. “BNI sudah menyatakan siap ke kami jikalau ada proyek lainnya, tapi nggak lah nanti dibilang monopoli, saya sudah undang Bank lainnya, kita lihat saja responnya,” imbuhnya.

Alasan ketiga yang dijelaskan Freddy yaitu untuk melaksanakan pendataan ulang para notaris se-Indonesia. Dengan diwajibkan melaksanakan pembayaran PNBP lewat autodebet aplikasi YAP, para notaris tak punya pilihan lain kecuali mengurus pembuatan rekening khusus aplikasi YAP. Rekening ini pun dibentuk terintegrasi sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) INI.

“Tercatat di AHU notaris ada 17.000, yang aktif melaksanakan pembayaran PNBP ada 8000, kini yang mengajukan pembuatan rekening untuk aplikasi YAP ada 16.000, nah kita jadi data lagi kan masih aktif atau nggak,” papar Freddy.

Sudah menjadi diam-diam umum bahwa ada banyak notaris yang sudah tidak lagi aktif menjalankan kiprah jabatannya apalagi menghasilkan PNBP bagi kas negara. Hanya saja, berdasarkan Freddy, tidak ada prosedur aturan yang tersedia ketika ini untuk memberhentikan notaris sebagai pejabat umum selain sebab alasan pensiun, seruan sendiri, atau sebab melanggar perbuatan yang dihentikan UU Jabatan Notaris. Sementara para notaris yang tidak aktif itu tidak diketahui kondisinya dan patut diduga memang tidak memiliki penghadap sehingga tidak menyumbang pemasukan PNBP.

Tuduhan lain yang diterima Freddy yaitu adanya pungutan liar untuk Ditjen AHU lewat autodebet di rekening aplikasi YAP tersebut. “Itu yaitu potongan iuran anggota INI rupanya, silakan tanya Ibu Yualita (Ketua INI) sebab tidak ada urusannya dengan kami,” jelasnya.

Menutup wawancara dengan hukumonline, Freddy menyerahkan penyikapan atas oknum notaris yang telah bersikap tercela itu kepada Dewan Kehormatan Pusat PP INI. “Saya mau lihat apa keputusan yang akan dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan, nanti kita follow up,” pungkasnya.


Baca :


Anggota Tim KTA Pengurus Pusat INI (PP INI), Aulia Taufani, membenarkan soal adanya oknum notaris yang mencaci maki pihak Kemenkumham secara terbuka di media sosial. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa sikap oknum tersebut tidak mewakili sikap notaris anggota INI secara keseluruhan. Apalagi menurutnya, sistem online dengan aplikasi YAP yaitu sebuah kemajuan.

“Ini sudah bagus, dalam rangka mendukung EoDB dan menawarkan perlindungan dari TPPU yang menyeret notaris,” katanya ketika dihubungi secara terpisah.

Soal potongan iuran anggota INI lewat rekening yang sama, Aulia membenarkan hal tersebut. PP INI secara terpisah melaksanakan kerjasama dengan Bank BNI sebagai penyedia rekening untuk melaksanakan autodebet per bulan sebesar jumlah iuran anggota INI. Karena rekening ini terintegrasi dengan KTA, maka kedisiplinan iuran anggota sangat terbantu.

“Betul, itu kerjasama PP INI dengan BNI lewat rekening yang sama, masuknya ke PP INI,” terang Aulia. (***)

Ilmu Pengetahuan Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik Untuk Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.

 Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluar Ilmu Pengetahuan  Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik untuk Anies
Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.
"Enggak usang [sprindik keluar]. Enggak hingga seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan niscaya ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan sesudah adanya sprindik.

"Sepengetahuan saya belum ada masuk ke daerah saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya. Setelah ada gres tindaklanjuti," tegas Adi menyerupai dilansir dari Tirto.

Namun, pemanggilan Anies masih harus menunggu investigasi pelapor terlebih dahulu. Adi menuturkan, pemanggilan pelapor mengacu pada tahapan investigasi kasus pidana.

"Ketika sprindik sudah dikeluarkan, kami akan panggil," katanya lagi.

Anies dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian sebab dianggap melanggar peraturan yang mengakibatkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan Anies diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 wacana Jalan.

Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aktivitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada selesai Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang usang tersebut.

Baca :

Satu ruas jalan dipakai untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) biar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya dipakai untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak usang berselang, kebijakan itu menerima sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (***)

Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, Icw Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik, berpotensi dikorupsi alasannya tidak transparan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/2), ICW menyebutkan bahwa salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu pengungkapan acara lelang pada publik.

 mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, ICW Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa
Penyidik KPK mengatakan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa - Antara/Rivan Awal Lingga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam planning umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman “monev.lkpp.go.id”.

Berdasarkan laman “monev.lkpp.go.id” tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 yaitu sebesar Rp994 triliun.

Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun, sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.

Menurut ICW, beberapa kementerian dan forum yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik yaitu Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).

ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak dapat dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.

Baca :

Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi “e-purchasing” dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Hukuman Aturan Bagi Pemerintah Kalau Membiarkan Jalan Rusak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Undang-undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering mengakibatkan kecelakaan, bahkan menimbulkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik sentra maupun kawasan perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada hukuman apabila membiarkan jalan rusak.

undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan pa Ilmu Pengetahuan Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di kawasan sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan aturan akan mengenai mereka, bila membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, ibarat dikutip Antara, Selasa (27/2).

Di ketika demam isu hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akhir terperosok atau menghindar jalan rusak menimbulkan korban luka bahkan sanggup kehilangan nyawa, kata Djoko.

"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain ketika menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Dengan demikian, kata Djoko, apabila alasannya ialah kondisi cuaca atau hambatan anggaran, masih sanggup dilakukan cara lain. Yang penting sanggup menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena hukuman hukum," terperinci dia.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24:
  1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum sanggup dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menimbulkan kecelakaan kemudian lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling usang 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau hingga menimbulkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, sanggup dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273:
  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, bila penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki sanggup dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akhir jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, niscaya penyelenggara jakan yang abai sanggup terkena hukuman hukum,” kata Djoko.

Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melaksanakan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan alasannya ialah faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.

Sebelumnya, Antara memberitakan bahwa Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pengemudi truk pengangkut barang alasannya ialah adanya kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Kondisi sejumlah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, menunjukakn banyak berlubang pada tubuh jalan yang sebagian di antaranya mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan itu, menimbulkan laju kendaraan eksklusif dan truk barang terpaksa melambat, alasannya ialah adanya lubang tersebar di tubuh jalan.

Kerusakan Jalintim di wilayah Lampung itu belum tampak adanya perbaikan. Sedangkan hujan masih mengguyur wilayah setempat, menciptakan tubuh jalan terus mengelupas. Kondisi ini dipastikan mengganggu kelancaran jalur distribusi barang dari Lampung menuju Palembang dan kota-kota lainnya di Sumatera.

Baca :


Dalam kondisi jalan rusak itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung berupaya menimbun jalan berlubang di Km 170-201, Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Lantas Polres AKP Reza Khomeini menyampaikan penimbunan berulang ulang tersebut untuk meminimalkan terjadi kecelakaan di wilayah tersebut. "Inisiatif ini kami ambil untuk mencegah terjadi kecelakaan kemudian lintas, biar tidak ada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terperosok," kata Reza ibarat dilansir dari Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan meny Ilmu Pengetahuan  Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..

Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca :


Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)

Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Wali Kota Kendari Dan Ayahnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2017-2018.

Keempat tersangka itu yaitu diduga sebagai pemberi ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan diduga sebagai peserta ialah Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

 menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot K Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Wali Kota Kendari dan Ayahnya
KPK tahan para Tersangka suap pengadaan barang dan jasa Kota Kendari/Aktual.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3).

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan.

“Enggak benar,” kata Fatmawati singkat ketika ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya menentukan bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Diduga, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak lain mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai ialah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria ketika dikutip dari Aktual.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Tiga Lokasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018.

“Untuk kepentingan penanganan kasus ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa daerah dan aset,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

 menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan p Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Kendari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers menawarkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan tetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dalam masalah itu, KPK telah tetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sedangkan diduga sebagai peserta antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.

Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika dilansir dari Aktual.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai yaitu “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)