Ilmu Pengetahuan Hukuman Aturan Bagi Pemerintah Kalau Membiarkan Jalan Rusak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Undang-undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering mengakibatkan kecelakaan, bahkan menimbulkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik sentra maupun kawasan perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada hukuman apabila membiarkan jalan rusak.

undang ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan pa Ilmu Pengetahuan Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di kawasan sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan aturan akan mengenai mereka, bila membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, ibarat dikutip Antara, Selasa (27/2).

Di ketika demam isu hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akhir terperosok atau menghindar jalan rusak menimbulkan korban luka bahkan sanggup kehilangan nyawa, kata Djoko.

"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain ketika menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan kecelakaan kemudian lintas.

Dengan demikian, kata Djoko, apabila alasannya ialah kondisi cuaca atau hambatan anggaran, masih sanggup dilakukan cara lain. Yang penting sanggup menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena hukuman hukum," terperinci dia.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24:
  1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang sanggup menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum sanggup dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menimbulkan kecelakaan kemudian lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling usang 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau hingga menimbulkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, sanggup dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273:
  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, bila penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki sanggup dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akhir jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, niscaya penyelenggara jakan yang abai sanggup terkena hukuman hukum,” kata Djoko.

Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melaksanakan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan alasannya ialah faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.

Sebelumnya, Antara memberitakan bahwa Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pengemudi truk pengangkut barang alasannya ialah adanya kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Kondisi sejumlah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, menunjukakn banyak berlubang pada tubuh jalan yang sebagian di antaranya mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan itu, menimbulkan laju kendaraan eksklusif dan truk barang terpaksa melambat, alasannya ialah adanya lubang tersebar di tubuh jalan.

Kerusakan Jalintim di wilayah Lampung itu belum tampak adanya perbaikan. Sedangkan hujan masih mengguyur wilayah setempat, menciptakan tubuh jalan terus mengelupas. Kondisi ini dipastikan mengganggu kelancaran jalur distribusi barang dari Lampung menuju Palembang dan kota-kota lainnya di Sumatera.

Baca :


Dalam kondisi jalan rusak itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung berupaya menimbun jalan berlubang di Km 170-201, Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Lantas Polres AKP Reza Khomeini menyampaikan penimbunan berulang ulang tersebut untuk meminimalkan terjadi kecelakaan di wilayah tersebut. "Inisiatif ini kami ambil untuk mencegah terjadi kecelakaan kemudian lintas, biar tidak ada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terperosok," kata Reza ibarat dilansir dari Hukumonline. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment