Ilmu Pengetahuan Penasihat Aturan Pertanyakan Surat Spdp Status Tersangka Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Ia pun lantas menanyakan asal-muasal surat tersebut.

"Terus jelas saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich ketika dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).

 Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan  Ilmu Pengetahuan Penasihat Hukum Pertanyakan Surat SPDP Status Tersangka Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.

Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum mendapatkan SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya terima niscaya saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan jika kini biasanya oknum-oknum KPK jika ada apa-apa niscaya teriak dong, bikin press release dong. Kenapa beliau membisu saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.

Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan pribadi kepada publik.

"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.

Untuk diketahui, dalam surat itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka, melalui beredarnya foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Setya Novanto.

Baca :
Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment