Showing posts sorted by relevance for query penasihat-hukum-pertanyakan-surat-spdp. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penasihat-hukum-pertanyakan-surat-spdp. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Penasihat Aturan Pertanyakan Surat Spdp Status Tersangka Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Ia pun lantas menanyakan asal-muasal surat tersebut.

"Terus jelas saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich ketika dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).

 Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan  Ilmu Pengetahuan Penasihat Hukum Pertanyakan Surat SPDP Status Tersangka Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.

Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum mendapatkan SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya terima niscaya saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan jika kini biasanya oknum-oknum KPK jika ada apa-apa niscaya teriak dong, bikin press release dong. Kenapa beliau membisu saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.

Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan pribadi kepada publik.

"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.

Untuk diketahui, dalam surat itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka, melalui beredarnya foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Setya Novanto.

Baca :
Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Surat Dpr Soal Alasan Setya Novanto Bolos Di Pemeriksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pada pemanggilan kedua di investigasi lanjutan terkait kasus korupsi e-KTP pada hari ini.

Semestinya, hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani investigasi sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Pada panggilan pertama, Novanto juga absen dengan alasan alasannya ada acara lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

 masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pa Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Surat dewan perwakilan rakyat Soal Alasan Setya Novanto Mangkir di Pemeriksaan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Sekarang surat dari Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menyerupai sikutip dari Tirto.id, pada Senin (6/11/2017).

Menurut Febri, KPK juga akan menelusuri kemungkinan surat dengan kop Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu dibentuk atas sepengetahuan Setya Novanto atau tidak.

"Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani pribadi oleh yang bersangkutan (Setya Novanto) dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," kata Febri.

Dia menyatakan KPK juga masih menunggu pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya.

"Sampai Senin sore kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang niscaya hingga dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," kata Febri.

Surat dari dewan perwakilan rakyat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI tersebut memuat lima poin klarifikasi mengenai absensi Setya Novanto di panggilan investigasi KPK.

Pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo gotong royong dengan sejumlah pihak. Kedua, dalam surat KPK dicantumkan nama Setya Novanto, dengan keterangan pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

Ketiga, surat dewan perwakilan rakyat itu menguraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan seruan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik, termasuk KPK, yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Keempat, oleh alasannya dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI gres sanggup dipenuhi apabila sudah ada syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu.

Kelima, menurut alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk investigasi di KPK sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Sementara terkait kemungkinan Setya Novanto akan dijemput paksa pada ketika pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum.

Baca :
"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting ialah warga negara yang dipanggil sebagai saksi ialah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan absensi pertama dan alasan absensi yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak."

Ilmu Pengetahuan Kasus Penolakan Felix Siauw Di Mata Sosiolog

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Konflik antar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai terjadi karena perilaku parsial atau memihak aparatur negara terutama kepolisian. Menurut Peneliti Sosiologi, Geger Riyanto, perilaku tersebut menciptakan konflik menjadi langgeng di masyarakat.

"Aparatur negara pada kenyataannya belum sanggup bersikap imparsial (tidak memihak)," kata Geger kepada Tirto, Senin (6/11/2017).

Geger berpandangan soal penolakan Gerakan Pemuda Ansor Bangil dan sejumlah Badan Otonom NU, terhadap Felix Siauw, salah satu tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Masjid Manarul Gempeng, Bangil, Pasuruan, Sabtu (4/11/2017) lalu. Padahal, Felix sedianya menjadi pengisi bahan dalam kajian di masjid tersebut.
 keagamaan dinilai terjadi karena perilaku parsial atau memihak aparatur negara terutama ke Ilmu Pengetahuan Kasus Penolakan Felix Siauw di Mata Sosiolog
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas bersama para kader meneriakkan yel-yel usai Apel 1.000 Pemuda pada acara/Tirto.id
Alumnus Sosiologi UI ini menyayangkan perilaku polisi yang meminta penyelenggara membatalkan forum. Menurutnya, diskusi atau lembaga keilmuan merupakan hak warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Ini juga terjadi dalam insiden serupa lainnya," kata Geger.

Selain perilaku setengah-setengah, Geger menyebut perilaku ketakutan suatu kelompok juga turut menjadi alasannya yakni ukiran sanggup terjadi. Geger menilai, mereka dilanda rasa takut karena perkembangan HTI sanggup mengancam ideologi yang diyakini kelompok tersebut.

Bukan tanpa alasan, Geger beropini demikian. Ia mengaku menemukan sejumlah fakta di kawasan terkait dua kelompok tersebut.

Di bulat NU, Geger menyebut, terdapat sebuah pemahaman bersama bahwa HTI berbeda dan juga sebaliknya. Kecurigaan di kedua belah pihak perlu dicari jalan keluar. Menurut Geger, konflik ini di satu sisi dijadikan alat oleh masing-masing ormas untuk memperkuat soliditas massa. "(Jadi) Ya, kembali lagi negara harus sanggup bersikap imparsial," kata Geger.

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Setyo Wasisto membantah, pihakya parsial dalam menghadapi konflik antarormas, ibarat dalam masalah pembubaran diskusi Felix Siauw di Pasuruan oleh GP Ansor.

"Kita lihat dulu ada izinnya enggak? Kalau ada sesuai atau enggak isinya?", kata Setyo kepada Tirto.

Setyo mengatakan, Polisi Republik Indonesia selalu bersikap sebagai penengah kalau terjadi sebuah konflik. "Tugas kami mengamankan. Kaprikornus fokus kami pada ketertiban," kata Setyo.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama enggan berkomentar wacana masalah ini. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Robikin Emhas, meminta Tirto menghubungi eksklusif GP Ansor. Ia pun enggan memberi keterangan lebih.

"Ansor saja sudah cukup," kata Robikin.

Sabtu (4/11/2017), Felix Siauw batal menawarkan ceramah di Masjid Manarul Gempeng, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Acara yang rencananya digelar itu karenanya batal.

Pembatalan ini sempat disesalkan Majelis Ulama Indonesia. MUI menyebut penolakan ini terlalu terburu-buru. Sebab, penolakan tidak sanggup dilakukan hanya menurut prasangka bahwa Felix Siauw akan mempromosikan gagasan khilafah sebagaimana yang kerap dilakukannya dikala Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih ada (baca: berbadan hukum).

Dalam kronologi yang diterima Tirto, disebutkan bahwa atas isyarat Pengurus Cabang NU Kabupaten Pasuruan, GP Ansor Bangil eksklusif meminta ke polisi untuk berdiskusi dengan Felix Siauw begitu tahu bahwa pentolan HTI ini akan mengisi diskusi. Karena tidak ada tanggapan, PCNU karenanya menyatakan keberatan kepada polisi.

Kamis (2/11) malam, GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) setuju untuk memperbolehkan Felix Siauw hadir, tapi dengan syarat bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya mengakui Pancasila, 4 pilar negara, dan tidak bicara soal khilafah. GP Ansor dan Banser pun akan menjaga keamanan dan duduk bersama mendengar kajian Felix Siauw.

Namun, Felix Siauw menolak membubuhkan tanda tangannya. Dalam laporan kronologi, kepolisian mempersilakan Felix keluar dari Masjid Manarul Gempeng dengan pengawalan kepolisian menuju ke rumah temannya di kawasan Sidogiri.

Baca :
"GP Ansor Bangil tidak melarang kajian ilmiah asalkan si penceramah mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia serta tidak koar-koar khilafah."

Dalam akun Instagramnya, Felix Siauw menyampaikan bahwa ia sudah tahu bahwa kedatangannya ke Bangil ditolak sejumlah ormas. Sehari sebelum program (3/11), ia menerima kabar lanjutan bahwa semua duduk kasus sudah selesai. Pertemuan tokoh agama, bupati, dan pejabat terkait memastikan bahwa acaranya tetap diselenggarakan dengan jadwal yang juga tidak berubah. (***)

Ilmu Pengetahuan Jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Praperadilan Kasus Korupsi Aw 101

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlihatkan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

"Pada kegiatan kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama Tentara Nasional Indonesia untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Penyidik KPK dan POM Tentara Nasional Indonesia melaksanakan investigasi fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.
Menurut Febri, kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu taktik penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait pengadaan peralatan yang sifatnya vital di Tentara Nasional Indonesia tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di badan TNI," kata Febri.

Oleh alasannya itu, kata dia, KPK mengharapkan proses praperadilan tersebut sanggup memperkuat kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia dalam memerangi korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh dengan kegiatan balasan dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan pada Jumat (3/11/2017), tim kuasa aturan Irfan menyatakan penetapan kliennya itu sebagai tersangka tidak sah alasannya tidak pernah dilakukan investigasi sebagai calon tersangka dan/atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan proses penyidikan oleh KPK.

Selain itu, Irfan Kurnia Saleh juga mempermasalahkan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah dan tidak menurut aturan alasannya belum ada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, tidak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pertahanan dalam penyidikan kasus koneksitas terhadap Irfan Kurnia Saleh.

Sebelumnya, POM Tentara Nasional Indonesia memutuskan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota Tentara Nasional Indonesia AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol manajemen WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda Tentara Nasional Indonesia SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

KPK juga memutuskan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada April 2016, Tentara Nasional Indonesia AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan memakai metode pemilihan khusus, artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan akseptor lelang.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menerka sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melaksanakan perikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Baca :
Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan dilanjutkan dengan kontrak antara Tentara Nasional Indonesia AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017.

PT Diratama Jaya Mandiri yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP"), demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berjalan soal masalah laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Polisi Republik Indonesia justru meminta masyarakat dapat berguru dari kesalahan yang terjadi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya masalah Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

 Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berj Ilmu Pengetahuan Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menyampaikan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Itulah akibatnya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati alasannya yaitu hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melaksanakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa menciptakan meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, aku selalu menyampaikan tolong pikir dulu gres pencet. Jangan mencet gres mikir," ungkapnya.

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang hebat pidana, hebat UU ITE, dan hebat bahasa untuk memilih unsur pidana dalam masalah pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk memilih masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf hebat aturan Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam masalah yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Baca :
Meme yang dibentuk justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan masalah tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto ketika menanggapi masalah yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka masalah pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.

Ilmu Pengetahuan Pt Allianz Laporkan Balik Konsumennya Ke Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Allianz Life Indonesia telah melaporkan beberapa konsumennya ke Polda Metro Jaya alasannya ialah diduga ingin mengambil laba dari perusahaan asuransi itu.

Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW menyatakan bahwa pihaknya menerka ada modus operandi yang dipakai untuk mencurangi polis asuransi Allianz.

"Allianz Life telah melaporkan klaim yang mencurigakan kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM, tanggal 17 Oktober 2017 dan dikala ini dalam tahap penyidikan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2017).

Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico
Adrian menyampaikan bahwa dilakukannya hal itu hanya semata-mata ingin mempertahankan hak dan gambaran Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Selain itu, kata dia, reaksi ini juga sebagai bentuk klarifikasi Allianz atas pemberitaan belakangan ini yang dianggap tidak benar. Tidak hanya pidana, rencananya Allianz juga akan menuntut ganti rugi secara perdata kepada kuasa aturan para pelapornya, Alvin Lim.

"Allianz Life tetap mempertahankan haknya untuk melapor kepada pihak berwajib dan mengajukan somasi perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya alasannya ialah adanya informasi yang negatif, tendensius, dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," kata ia menyerupai dikutip dari Tirto.id.

Hingga dikala ini, pihak yang dilaporkan oleh Allianz masih belum diketahui.

Baca :
Saat dikonfirmasi kepada pihak berwajib, Polda Metro Jaya juga masih belum dapat memastikan kebenaran laporan itu. Dihubungi hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengaku masih harus mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

"Belum tahu. Harus dicek dulu," tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Aepi: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng mengingatkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani biar tidak mengandalkan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan sektor publik.

Daeng menegaskan bahwa senganat PNBP lebih kepada royalti dan bagi hasil, bukan malah menyasar pada rakyat sebagaimana pada draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang sedang didorong oleh pemerintah.

Sri Mulyani, gagal beruntun. (ilustrasi/aktual.com)
“Semangat PNBP pada dana bagi hasil dan royalti. Bukan terhadap layanan umum,” kata Daeng di Jakarta, ditulis Senin (6/11).

Menurut Daeng, upaya menyasar PNBP kepada layanan publik merupakan sebagai wujut kepanikan pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara untuk menekan angka defisit pada APBN. Karena bersama-sama terang Daeng, kelemahan keuangan negara bermula dari kekeliruan dan kegagalan dalam perencanaan dan adaptasi APBN.

“Visi yang besar tidak selaras dengan kemampuan objektif,” tuturnya.

Baca :
Daeng turut prihatin atas kegagalan Sri Mulyani dalam penanganan gejolak ekonomi, pada tahun ini angka defisit diperkirakan melonjak sampai 2,92 persen terhadap PDB. Begitupun sasaran pajak dari tahun 2015 tak pernah tercapai. Sedangkan di sisi lain, utang pemerintah terus melonjak.

“Target pajak gagal, defisit meleset dari perkiraan, begitupun sasaran pertumbuhan juga gagal. Kok bu Sri Mulyani nggak malu?” Heran Daeng, menyerupai dikutip dari Aktual.