Showing posts sorted by date for query kasus-keterangan-palsu-smak-dago-saksi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kasus-keterangan-palsu-smak-dago-saksi. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Forum Lain Lakukan Tindakan Yang Sama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani (PLK) yang mengklaim sebagai jago waris aset nasionalisasi SMAK Dago, apalagi hingga dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan berakibat merusak tatanan reformasi aturan di Indonesia.

Menurutnya, somasi klaim jago waris aset nasionalisasi menyerupai itu bakal memicu forum lain untuk melaksanakan hal serupa.


 Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani  Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Lembaga Lain Lakukan Tindakan yang Sama
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa jago dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai jago dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi jago dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“Tinggal menciptakan yayasan atau organisasi kemudian menyampaikan kami jago waris tanah di Monas atau Istana Presiden kemudian pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa,” ujar Refly Harun di Jakarta, Kamis (2/11).

Padahal sesuai konstitusi, lanjutnya, aset yang telah dinasionalisasi tidak sanggup di klaim mempunyai lagi jago waris. Bahkan, termasuk contohnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak sanggup lagi mengakuinya.

Oleh lantaran itu, ujar Refly, amat masuk akal bila kasus persidangan kasus SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti somasi klaim jago waris yang dipakai ialah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang sekarang sedang berlangsung proses sidang pidananya.

“Saya kira masuk akal bila KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago,” kata Refly.

Untuk diketahui, laporan kasus kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga sekarang masih berlangsung di PN Bandung.

Baca :


Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut ialah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi jago medis, demikian dirilis dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu Smak Dago, Saksi: Hcl Minta Ybpsmkjb Kelola Aset Untuk Pendidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Katolik (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan sekarang ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masalah pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago.

 Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat  Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
SMAK Dago
“HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya,” kata Soehendra, di Bandung, ibarat diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB semoga mengelola aset dan lahan yang sekarang ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan. Setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses aktivitas pendidikan.

Oleh alasannya itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL ialah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 ialah keterangan palsu.

Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Baca :
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit. Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang mengusut kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi hebat medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa masalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 599 miliar.(***)

Ilmu Pengetahuan Belasan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Berada Di Rscm Daerah Novanto Dirawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, tempat di mana Setya Novanto menjalani perawatan lanjutan pasca-dirawat di RS Medika Permata Hijau jawaban kecelakaan Kamis (16/11) malam.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Guntur Setiawan yang hadir menjenguk SN.


 Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
“Penyidik KPK banyak ada sekitar 15-an orang,” kata Guntur kepada wartawan di RSCM, Jakarta, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Guntur menyampaikan dirinya bersama kader AMPG hadir di RSCM untuk menjaga Setya Novanto. Menurut AMPG, semoga bagaimana pun juga SN masih berstatus Ketua Umum Golkar.

Ia mengaku belum mengetahui adanya informasi Novanto akan dipindahkan lagi ke rumah sakit lain oleh penyidik KPK.

Baca :
SN mengalami kecelakaan tunggal, di mana kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis malam.

Sejauh ini KPK telah menerbitkan surat penahanan terhadap Setya Novanto yang ketika ini berstatus sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP elektronik.(***)

Ilmu Pengetahuan Setnov Dapat Diborgol Di Ranjang Rs Jikalau Lakukan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sanggup saja memborgol tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Namun demikian, ia menyatakan kalau hal tersebut sanggup dilakukan dengan satu syarat.

“Kalau ia (Setya Novanto) sanggup mengancam dan membahayakan orang lain secara fisik, sanggup diborgol,” kata Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

 Ahli aturan pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
Hal ini diungkapkannya kalau memang ada kekhawatiran dari pihak penyidik wacana kemungkinan kaburnya Setnov. Ia menjelaskan dalam suatu keadaan khusus, seorang tersangka atau terpidana sanggup saja diborgol, meskipun sedang dirawat di sebuah rumah sakit.

“Kalau perampok itu tetep enggak sanggup diperiksa, tapi mungkin sebab dianggap membahayakan orang lain, maka boleh diborgol,” jelasnya.

Baca :
Namun, kalau potensi tersebut tidak didapati dalam perawatan Setnov, maka pihak penyidik cukup melaksanakan penjagaan di rumah sakit tersebut. “Tapi kalau novanto cukup dijaga semoga ia tidak melarikan diri,” kata jago aturan pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) ini ibarat diberitakan AKtual.

Sebagaimana diketahui, Setnov telah dirawat di RS Medika Permata Hijau di Jakarta Barat, pada Kamis (16/7) sebab mengalami kecelakaan di bilangan Jakarta Selatan. Namun, tidak hingga sehari berselang, Setnov dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, pada siang tadi.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Bahaya Eksekusi Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jikalau Ini Yang Ia Lakukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir menyatakan jikalau wartawan sebuah stasiun televisi nasional yang mengendarai kendaraan beroda empat bersama Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sanggup dipidanakan dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.

Ia menyampaikan jikalau wartawan yang berjulukan Hilman Mattauch itu terindikasi telah mengetahui keberadaan dari Setnov yang sebelumnya tidak diketahui publik.

Ia menilai, sangat ganjil jikalau seorang wartawan sanggup menyetir kendaraan beroda empat yang juga dinaiki oleh tersangka perkara korupsi yang sedang dicari-cari keberadaanya. Terlebih, di dalam kendaraan beroda empat tersebut terdapat seorang ajun Setnov.
 Ahli aturan pidana Mudzakir menyatakan jikalau wartawan sebuah stasiun televisi nasional yang Ilmu Pengetahuan Ini Ancaman Hukuman Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jika Ini Yang Dia Lakukan
Aktivis menggunakan topeng Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bermain pingpong dengan forum antirasuah di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10). Melalui parodi itu mereka menyindir penanganan perkara korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setnov namun tak juga kunjung sanggup tersentuh. Koalisi ini juga mendesak KPK segera mengeluarkan sprindik gres yang terus dilanjutkan penetapan tersangka dan melimpahkan berkas dan eksklusif menahan Setya Novanto. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Kalau seorang wartawan yang sudah ngerti ia buronan KPK tapi malah disetirin juga, ya berdasarkan saya ada indikasi untuk menghalangi proses penyidikan,” ucap Mudzakir ketika dihubungi Aktual, menyerupai dikutip dari Aktual Jum’at (17/11).

Mudzakir mengaku sanggup memahami jikalau wartawan tersebut tidak menyetir kendaraan beroda empat tersebut. Hal yang menurutnya masuk akal ialah jikalau Hilman sudah berjanji dengan Setnov untuk mewawancarainya di suatu daerah tertentu.

“Kan supirnya itu yang jadi masalah. Itu yang saya katakan, kenapa ia nyupir? Padahal ia ngerti Setnov lagi dicari, semua sudah memberitakan kok, media tv, online, sudah memberitakan kok. Ini ada apa?” paparnya.

Baca :
Seperti yang diketahui, Setnov sempat diwawancarai via telpon oleh Hilman dan ditayangkan oleh Metro TV pada Kamis (16/11) malam. Dari tayangan tersebut, Hilman yang tengah berbicara dengan Setnov justru tidak berada di studio.

Wawancara tersebut ditayangkan sebelum adanya kecelakaan yang menimpa Setnov, Hilman dan seorang ajudannya di wilayah Jakarta Selatan.

Pihak Metro TV melalui Pemimpin Redaksinya, Don Bosco Selamun, mengakui jikalau Hilman tengah bersama Setnov ketika wawancara itu ditayangkan. Ia menyampaikan jikalau pihaknya telah meminta Hilman untuk membawa Setnov ke studio.(***)

Ilmu Pengetahuan Hebat Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menjadikan terjadinya kecelakaan kemudian lintas yang menimpa Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (Setnov) di Kawasan Jakarta Selatan.

Kecelakaan kemudian lintas tersebut terjadi ketika Hilman menyopiri kendaraan beroda empat Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO, yang ketika itu membawa Setnov dan ajudannya.

 Ahli aturan pidana Mudzakir tidak setuju dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah men Ilmu Pengetahuan Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini

Mudzakir beropini ada dua alternatif pasal yang dikenakan kepada Hilman, yaitu kecelakaan kemudian lintas dan menghalangi proses penyidikan hukum.

“istilah hukumnya itu concursus, perbuatan yang melanggar dua atau lebih aturan pidana, maka dikenakan bahaya pidana yang terberat,” terang Mudzakir ketika dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).

Ia menjelaskan, dalam concursus, pihak penyidik tidak perlu menetapkan dua pasal kepada tersangka atau terdakwa pelanggar pidana, melainkan harus menentukan salah satu di antara alternatif yang dirasa mempunyai bobot pidana yang paling berat.

“Misalnya ada seorang pencuri yang melompat pagar dan merusak pintu. (Pencuri) itu tidak dapat dituduhkan masuk pekarangan orang lain tanpa izin terus juga merusak pintu dan mencuri, itu tidak bisa,” jelasnya menyerupai diberitakan dari Aktual.

“Karena merusak pintu dan masuk pekarangan tanpa izin itu lebih ringan hukumannya, maka cukup dikenakan pasal mencuri alasannya yakni memang niatnya begitu,” imbuhnya.

Baca :
Pada kasus Hilman, Mudzakir pun menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang justru menilik Hilman pada kasus kecelakaan kemudian lintas saja. Padahal menurutnya, pada kasus itu ada indikasi yang terlihat terang jikalau Hilman sedang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP karena diduga menyembunyikan keberadaan sang tersangka, Setya Novanto.

“Iya, obstruction of justice yang tepat. makanya KPK harus koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan ini, untuk memastikan pasal itu yang dikenakan,” tutupnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Meski Masih Di Rawat Di Rscm Komisi Pemberantasan Korupsi Resmi Tahan Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto semenjak Jumat (17/11).

Setnov sendiri sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari semenjak Jumat (17/11) hingga Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.

Setnov sekarang dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis (15/11) malam.

 secara resmi menahan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto semenjak Jumat  Ilmu Pengetahuan Meski Masih Di Rawat Di RSCM KPK Resmi Tahan Setnov

“KPK lakukan penahanan kepada SN alasannya yakni diduga keras serta bukti yang cukup telah melaksanakan tindak pidana korupsi perkara KTP-elektronik (KTP-el),” terang Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.

Febri menambahkan berdasarkan hasil investigasi di RSCM pascakecelakaan, hingga ketika ini Setnov masih memerlukan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melaksanakan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.

Baca :
“Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa aturan menolak menandatangani isu program pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan isu program penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN,” terang Febri ketika dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Asean Sepakati Buat Sim Bersama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ‎Nusa Dua Polisi kemudian lintas se-ASEAN berkumpul di Bali dalam pertemuan ASEAN Traffic Police Forum 2017. Ada sembilan poin dan sepuluh solusi yang dihasilkan‎ dari pertemuan itu. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Royke Lumowa menjelaskan, tujuan pertemuan ini ialah untuk merajut kebersamaan antar-polisi kemudian lintas ASEAN.

“Bagaimana lebih peduli terhadap keselamatan kemudian lintas. Membangun kerja sama, juga ada beberapa isu dan saran yang kita angkat, ialah bagaimana mempererat persaudaran dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) ASEAN,” kata Royke di Nusa Dua, Bali, menyerupai diberitakan Aktual Jumat (17/11).

ASEAN berkumpul di Bali dalam pertemuan ASEAN Traffic Police Forum  Ilmu Pengetahuan Polisi ASEAN Sepakati Buat SIM Bersama
Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Royke Lumowa
Meski sudah ‎disepakati untuk memberlakukan SIM ASEAN, namun menurutnya tak gampang untuk mengimplementasikannya. Misalnya saja perbedaan antara Indonesia dan Filipina, di mana di sana memakai lajur kanan dalam berkendara.

“Tidak gampang untuk sekeragaman SIM. Contohnya, tidak semua negara mobilnya stir kiri. Idonesia jalan sebelah kiri, Filipina sebelah kanan. Rambu juga tidak seragam, perlu ada keseragaman,” ujarnya.

Sebetulnya, kata ‎Royke, hal-hal itu tak menjadi hambatan bagi pemberlakuan SIM ASEAN. “Tujuannya biar tidak menjadi kesulitan apabila kita ingin berkendara di negara lain, alasannya ialah sudah ada SIM ASEAN ini,” tuturnya.

Baca :
Meski sudah disepakati, namun belum dalam waktu akrab SIM ASEAN akan diberlakukan. Utamanya mengenai format dan teknis pelaksanaannya. ‎”Formatnya, teknisnya akan kita bicarakan kemudian. Perlu pembahasan khusus. Format, bentuk, teknis itu butuh diskusi spesifik. Berlaku berapa lama, bentuknya menyerupai apa, itu juga perlu jadi perhatian. Yang penting setuju dulu. Kita nanti akan ada rapat-rapat lanjutan,” demikian Royke.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov Dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto (Setnov) dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu mereka juga menolak menandatangani surat pembantaran untuk menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta.

“Berita program ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, gosip program tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN, Deisti Astriani Tagor,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (17/11).
 dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluark Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
Lantaran ditolak, lanjut Febri, pihak penyidik karenanya menciptakan gosip program penolakan dan ditolak ditandatangani Novanto dan pihak keluarga. “Satu rangkap ini diserahkan kepada istri SN,” terang Febri.

Langkah penahanan kata ia diambil alasannya yaitu penyidik sudah mengantongi cukup bukti kalau Setnov bersama dengan pihak lain melaksanakan tindak pidana korupsi atas proyek KTP elektronik (KTP-el).

Setnov sendiri ditahan selama 20 hari ke depan semenjak 17 November sampai 6 Desember 2017.

Setnov sedianya bakal ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Tetapi lalu penahanan itu dibantarkan alasannya yaitu Setnov sendiri masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Sampai hari ini masih diperlukan perwatan lebih lanjut atau rawat inap observasi lebih lanjut, maka KPK melaksanakan pembantaran SN,” tukas Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebelumnya diberitakan Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan tunggal di Kawasan Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017. Akibat kecelakaan itu, Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menerima perawatan medis.

Sehari menerima perawatan medis di RS Medika Permata Hijau, penyidik KPK lalu karenanya membawa Novanto ke RSCM, Salemba, Jakarta Pusat. Setnov sendiri akan menjalani investigasi kesehatan lanjutan, salah satunya pemindaian tiga dimensi (CT Scan).(***)

Ilmu Pengetahuan Dipindah Ke Rscm, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka masalah korupsi KTP elektronik Setya Novanto dipastikan menjalani menginap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini disampaikan pribadi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

‎”Dirawat inap. Kaprikornus kini dirawat oleh lima dokter,” kata Fredrich di ‎RSCM, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Fredrich mengatakan, kepastian rawat inap dilakukan sesudah lima tim dokter yang menangani Novanto menyampaikan bahwa kliennya masih membutuhkan perawatan imbas dari kejadian kecelakaan mobil, yang dialaminya Kamis (16/11) malam kemarin.

 Tersangka masalah korupsi KTP elektronik Setya Novanto dipastikan menjalani menginap di Rum Ilmu Pengetahuan Dipindah ke RSCM, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
Namun, ia enggan membocorkan hasil investigasi yang dilakukan tim dokter. Menurutnya, itu merupakan belakang layar medis yang tak boleh dibeberkan ke publik.

“Medical record itu nggak boleh dibuka. Pastinya tanya sama dokternya bukan sama saya,” kata Fredrich berdalih.

Tak hanya itu, Fredrich juga enggan membocorkan di ruangan apa Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani perawatan.

“Saya dihentikan kasih tahu kamar,” tegas Fredrich ketika dikutip dari Aktual.

Namun, menurut foto ‎yang berhasi didapat awak media, tertera tersangka e-KTP itu dirawat di kamar VIP (Very Important Person) nomor 705 dan ditangani oleh satu orang dokter berjulukan Freddy Sitorus.

Baca :
Diketahui, ‎Novanto telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) semenjak Jumat (17/11) siang.

Ia dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM untuk menjalani investigasi CT Scan‎ sesudah mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat pada Kamis (16/11) malam.(***)

Ilmu Pengetahuan Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Cita-Cita Menang Praperadilan Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengklaim, Setya Novanto masih mempunyai keinginan sanggup memenangkan somasi pra-pradilan yang kedua kalinya.

“Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan KPK yang dititipkan di rumah sakit, semenjak hari Jumat ini, tapi tetap mempunyai keinginan untuk bebas,” kata Mahyudin usai membuka kegiatan Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam.
 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengklaim Ilmu Pengetahuan Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Harapan Menang Praperadilan Lagi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
Menurut Mahyudin, KPK memutuskan Setya Novanto sebagai tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung semenjak Jumat (17/11), tapi dititipkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebab kondisinya masih cidera akhir kecelakaan.

Meskipun Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tahanan selama 20 hari, berdasarkan dia, tapi Novanto sudah mendaftarkan somasi pra-pradilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Novanto, kata dia, tetap mempunyai keinginan sanggup memenangkan somasi pra-pradilan yang kedua sehingga bebas kembali.

Baca :
“Kalau sidang pra-pradilan memenangkan somasi Novanto, maka ia bebas lagi,” katanya menyerupai diberitakan Aktual.

Sebelumnya, Novanto memenangkan somasi pra-pradilan di PN Jakarta Selatan, sesudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTPE).(***)

Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondisi internal Partai Golkar ketika ini. Penjagaan ketat oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini pun membawa duduk kasus gres di badan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, kondisi tersebut akan mempersulit elite partai kalau ingin berkonsultasi dengan Novanto.
 Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondis Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Akan sangat sulit bagi pengurus partai untuk konsultasi dengan ketua umumnya. Oleh sebab itu dapat saja ke depan ada kekosongan kepemimpinan,” kata Andi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Kekosongan kepimpinan ini pun sangat berdampak pada sistem kepengurusan Partai Golkar. Menurut Andi, sistem partai sudah kuat, sehingga kalau ketua umum berhalangan maka kiprah partai dapat diambil alih oleh ketua harian dan sekjen.

Secara terang-terangan, Andi mengakui pihaknya tak boleh terus menerus menjustifikasi hal itu. Golkar menurutnya juga harus memikirkan konstituen partai.

“Kita perlu cepat merecover diri. Karena Golkar dihentikan terus menerus menjustifikasi kami tidak kuat besar terhadap figur pemimpin,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan ketika menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK berupaya menahan Novanto dengan mendatangi rumahnya pada Rabu (15/11/2017) namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Baca :
Novanto gres menampakan diri di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sesudah mengalami keccelakaan mobil, menyerupai diberitakan Aktual Kamis (16/11/2017).

Atas kebutuhan penyidikan dan kurang lengkapnya alat yang diharapkan untuk menyidik kondisi Novanto, penyidik KPK memindahkannya ke RSCM.

Novanto ditahan KPK pada Jumat (17/11/201) untuk 20 hari pertama. Namun, sebab kondisi kesehatannya, pembantaran penahanan dilakukan.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu Smak Dago, Saksi: Hcl Minta Ybpsmkjb Kelola Aset Untuk Pendidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Katolik (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan sekarang ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masalah pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago.

 Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Katolik Jawa Barat  Ilmu Pengetahuan Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, Saksi: HCL Minta YBPSMKJB Kelola Aset untuk Pendidikan
SMAK Dago
“HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya,” kata Soehendra, di Bandung, ibarat diberitakan Aktual Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB semoga mengelola aset dan lahan yang sekarang ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan. Setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses aktivitas pendidikan.

Oleh alasannya itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL ialah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 ialah keterangan palsu.

Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Baca :
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit. Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang mengusut kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi hebat medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa masalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 599 miliar.(***)