Ilmu Pengetahuan Kedudukan Aturan Pemilik Terhadap Benda Miliknya Yang Hilang Atau Dicuri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  ​​​​​​​Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu sanggup merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)?

Perlu di ingat, bahwa yang kini menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) sanggup pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya.

Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar Ilmu Pengetahuan Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Ilustrasi: HGW
Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, sebab bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”.

Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang memegangnya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Kalaupun benda itu telah berada dalam tangan pihak ketiga, hak revindikasi pemilik mestinya masih tetap ada, sebab bukankah Pasal 584 BW mensyaratkan, bahwa untuk mengakibatkan orang yang mendapatkan penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, maka yang menyerahkan harus orang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu, yang pada umumnya yakni pemilik benda yang bersangkutan?

Kalau sudah disebutkan menyerupai itu, untuk apa dipermasalahkan menyerupai dalam pertanyaan di atas? Bukankah kalau begitu, kalau yang menyerahkan bukan pemilik benda tersebut (atau yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atasnya), maka penyerahan itu tidak sanggup mengakibatkan akseptor penyerahan sebagai pemilik?

Sepanjang benda tersebut merupakan benda yang terdaftar, menyerupai contohnya tanah atau kendaraan bermotor, memang kita sanggup berpegang pada asas Pasal 584 BW tersebut di atas.

Namun bagaimana kalau bendanya benda bergerak yang tidak terdaftar, atau lebih luas, kalau bendanya bukan benda atas nama? Bukankah benda-benda menyerupai itu tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya? Dengan perkataan lain, bukankah pihak ketiga yang iktikadnya baik perlu dilindungi?

Sehubungan dengan hal itu, Pasal 1977 ayat (1) BW telah menyampaikan jalan keluarnya, dengan mengatakan: “Terhadap benda bergerak yang berupa bunga, maupun piutang yang bukan termasuk yang harus harus dibayar kepada si yang menunjukkannya, maka penguasaan atas benda itu melegitimir orang yang menguasainya sebagai pemilik”.

Pada umumnya orang yang membaca pasal di atas mengakui, bahwa yakni tidak simpel untuk menafsirkan maksud pembuat undang-undang dengan pasal itu.[1] Kita coba untuk menjelaskan pasal yang sulit itu dengan bahasa yang sederhana, sehingga simpel dimengerti oleh pembacanya.

Ketentuan di atas mau mengatakan, bahwa: Terhadap benda bergerak tidak atas nama, termasuk yang berupa tagihan atas tunjuk (aan toonder), kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang mengusainya (bezitter) sebagai pemilik, kecuali terhadap bunga.

Terhadap “bunga” orang sanggup tahu siapa yang berhak untuk mendapatkannya, dengan kata lain siapa pemilik bunga itu. Tagihan yang bukan harus dibayar kepada orang yang memperlihatkan -yang bukan aan toonder- yakni tagihan atas nama dan tagihan atas order. Terhadap tagihan atas nama orang tahu siapa pemiliknya (siapa krediturnya), demikian pula atas tagihan kepada order. Di luar itu, yakni benda bergerak yang tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya, atau dengan kata lain benda bergerak tidak atas nama.

Jadi, Pasal 1977 ayat (1) BW ditujukan kepada benda bergerak tidak atas nama. Lalu apa yang dimaksud dengan “meligitimir bezitter sebagai pemilik”?

Doktrin -Teori Legitiematie- menafsirkan, bahwa dengan itu mau dikatakan, bezit sebagai yang dimaksud oleh Pasal 1977 ayat (1) BW memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi prosesuil dari bezit dan fungsi materiil dari bezit.

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bezitter (orang yang menguasai) suatu benda bergerak tidak atas nama, cukup berpegang pada bezitnya saja.

Orang lain yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi (lebih kuat) dari si bezitter (orang menguasainya) silahkan membuktikan, bahwa dia memiliki hak yang lebih tinggi (kuat) dari si bezitter. Hak yang lebih tinggi dari bezitter yakni hak milik. Jadi, orang lain -yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi- harus membuktikan, bahwa dia yakni pemilik benda itu.

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan, bahwa orang yang menguasai benda itu (bezitter) yakni pemilik benda itu dan kalau dia mengoper benda itu daripadanya -asalkan iktikadnya baik- dia dilindungi.

Maksudnya “iktikad baik” di sini adalah, orang yang mengoper dari bezitter tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa bezitter bukan pemilik benda itu; dalam insiden demikian, dia dilindungi, dalam arti, kalau dia mengoper dari bezitter itu, maka hak milik atas benda itu beralih kepadanya.

Unsur “sepatutnya tahu” sanggup tiba dari majemuk faktor, menyerupai kedudukan sosial dari orang yang menguasainya, kondisi barangnya (baru atau bekas) atau harga yang ditawarkan. Kalau yang memperlihatkan TV 55 inchi yakni seorang tukang becak, mestinya Anda tidak simpel untuk percaya, bahwa dia memang pemilik TV itu.

Baca :


Dengan itu mau dikatakan, bahwa dalam pandangan pihak ketiga yang beriktikad baik, bezitter yang mengoperkan (menyerahkan) benda itu kepadanya yakni pemilik benda tersebut.

Dalam Teori Legitiematie, orang yang menguasai benda itu harus memperoleh benda itu menurut suatu titel yang sah, tetapi terhadap benda bergerak tidak atas nama teori itu melepaskan syarat “penyerahan dari orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan”.

Jadi, sudah cukup kalau orang yang mengoperkan benda itu (si bezitter) di mata orang yang kini menguasainya, nampak sebagai seorang pemilik. Sumber: J. Satrio (Hukumonline)

Referensi : 
  1. Baca pendapat v. Oven, Eigendom, van gestolen goed II (slot), dimuat dalam Nederlands Juristenblad 1927, hlm. 818.
  2. A. Pitlo, Het Zakenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 127-128; C. Asser – J.H. Beekhuis, Handleiding tot de beoefeninh van het Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 244.
  3. A. Pitlo, Zakenrecht, hlm. 131.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment