Showing posts sorted by relevance for query kasus-ahok-tetap-pada-ranah-hukum-pinta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kasus-ahok-tetap-pada-ranah-hukum-pinta. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses hukum, masyakat pun diminta untuk tetap menempatkan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pada domain hukum. Imbauan itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang

"Jangan dikaitkan masalah ini dalam ranah politik, agama dan ras, alasannya yakni perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," tegas Kapolri dikala menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten, Jumat (25/11/2016).

 Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses aturan Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berpidato pada program Istigosah Ulama, Umaro dan Masyarakat Banten di Mesjid Albantani, di Serang, Banten, Jumat (25/11). Tito berpesan supaya semua elemen masyarakat tetap kompak menjaga keutuhan NKRI dari segala macam gangguan dan bibit-bibit perpecahan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Kapolri meyakini bahwa proses aturan dalam masalah tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti sanggup menyaksikan persidangan masalah tersebut secara terbuka, demikian gosip yang dilansir dari Antara.

"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 kiprah Polisi Republik Indonesia sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras. Harapannya, Tito mengugkapkan, masalah ini tidak merembet dengan mengganggu warga lainnya hanya alasannya yakni dilakukan satu orang.

"Masalah ini problem satu orang dan proses aturan sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau supaya masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi yang risikonya sanggup memecah belah NKRI.

"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.

Ribuan warga dari sejumlah tempat di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melaksanakan obrolan dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten. (***)

Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Ilmu Pengetahuan Country Director Pt Ekp Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok Rajesh Rajamohanan Nain, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11/2016) lalu. KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap.

Pada OTT di rumah di rumah Rajesh, di Springhill Residences, Kebayoran itu, KPK mendapati uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu diduga bab dari akad sebesar Rp6 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang biar mengurus surat tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia  Ilmu Pengetahuan Country Director PT EKP Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan keterangan ketika konferensi pers ihwal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun pengacara Rajesh, Tommy Singh, membantah tudingan suap itu. Menurutnya, Rajesh justru menjadi korban pemerasan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dari pemberitaan selama ini menyampaikan bahwa klien kami melaksanakan suap. Kami ingin koreksi klien kami yaitu korban, bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban dari orang yang kita indikasikan dilakukan oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy Singh sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis (24/11/2016).
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy Singh berencana mengadu kepada tim Reformasi Pajak yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menjelaskan duduk masalah sebenarnya. Menurutnya dalam masalah itu kliennya telah ditekan dan dipojokkan dengan cara dijadikan objek pemeriksa pajak dan berulang kali dipanggil oleh petugas pajak.

"Oknumnya ada 3, jadi selain Pak Handang ada 2 lagi," ungkapnya.

Menurut klarifikasi Tommy, PT EKP juga telah mengajukan ikut kegiatan tax amnesty pada Agustus atau September 2016, namun pengajuan itu justru ditolak Ditjen Pajak dengan alasan yang tidak jelas.

“Tapi nanti kita akan lihat kejanggalan-kejanggalannya, jika perlu akan bertemu Menkeu untuk menjelaskannya," tambah Tommy.

PT EKP, kata Tomyy, juga sudah pernah mengadukan kesulitan pembayaran pajak tersebut ke DJP, namun tak segera ditanggapi. Bahkan surat pengaduan sudah dikirimkan ke Presiden.

“Di sini PMA (Penanam Modal Asing) disudutkan dan dibuat duduk masalah sehingga ini yaitu pemerasan padahal tax amnesty yaitu hal legal dan difasilitasi pemerintah, tapi kenapa kami belum mengajukan tax amnesty sudah ditolak?" ungkap Tommy.

Kendati mengungkap bahwa kliennya telah diperas, Tommy mengakui bahwa PT EKP memang punya sejumlah tunggakan pajak.

"Ada beberapa tunggakan, tapi sudah diberikan clearance nanti kami akan buka dan akan minta segera bertemu tim reformasi pajak," ungkap Tommy.

Untuk diketahui, PT EKP menginduk pada Lulu Group yang berpusat di Uni Emirat Arab. Lulu Grup secara resmi membuka "hypermarket" pertama di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 31 Mei 2016 dan diresmikan Presiden Joko Widodo. (***)

Ilmu Pengetahuan Ini Balasan Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar Apbd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, ia punya alasan berpengaruh mengubah rencana anggaran DKI. Sebelumnya, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokmenyebut akhir perubahan itu, APBD DKI 2017 menjadi tidak sah. "Ada peningkatan pendapatan Rp 2 triliun, apa iya kemudian kita simpan," ujar Soni di Balai Kota pada Jumat, 25 November 2016.

Menurut Soni pihaknya tidak membongkar Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dia hanya memakai anggaran untuk sejumlah infrastruktrur. Awalnya rencana anggaran pada tahun depan senilai Rp 68 triliun saja.

 Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyampaikan Ilmu Pengetahuan Ini Jawaban Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar APBD
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) dan Ahok. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tapi kata Soni, pendapatan meningkat sehingga rencana anggaran dinaikkan menjadi Rp 70 triliun. Menurut dia, ada beberapa kebutuhan mendesak yang diperlukan. Misalnnya anggaran untuk pembebasan lahan taman. "Rakyat Jakarta itu butuh taman, rakyat Jakarta butuh rumah susun, dan seterusnya," ujar Soni kepada Tempo.

Menurut Soni, pada dikala meninggalkan tampuk kepemimpinan, Basuki belum menyusun konsep KUA-PPAS. Pihak administrator gres menyusun KUA-PPAS beberapa waktu lalu. KUA-PPAS yaitu dokumen awal pembicaraan antara administrator dengan legislatif. Pihak DPRD DKI Jakarta menyepakati Memorandum of Understansing (MoU) KUA-PPAS dinaikkan menjadi Rp 70 triliun.

Menurut Soni, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya telah disusun oleh satuan kerja pemerintah daerah. "Tidak ada perubahan sedikit pun dari SKPD semua berjalan lancar, lebih cepat lagi," kata Soni. "Jadi hampir tidak ada perubahan ihwal KUA-PPAS, sanggup dilihat."
Saat pembahasan KUA-PPAS, Soni meminta jajarannya memperhatikan aktivitas ihwal kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Termasuk di antaranya kebudayaan Betawi. Tahun ini Soni menggelontorkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk Badan Musyawarah Betawi, yang sebelumnya telah diputus oleh Ahok.

Basuki protes dengan tindakan Soni yang menggelontorkan anggaran untuk Bamus Betawi. Bahkan pada tahun depan, Bamus Betawi akan diberi aksesori dana menjadi Rp 5 miliar per tahun. Apa yang dilakukan Soni dianggap telah menjadikan APBD DKI Jakarta cacat. Hal ini yang melandasi ia menggugat Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi calon inkumben Gubernur DKI Jakarta. (***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Sanksi 1.557 Terpidana Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sepanjang Januari – Oktober 2016, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 1.557 orang terpidana kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, HM Prasetyo di sela-sela program Rakernas Kejaksaan 2016, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016). “Satgassus P3TPK yang dibuat semenjak 8 Januari 2015 telah sanksi tubuh 1.557 orang,” ujarnya.

 Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Eksekusi 1.557 Terpidana Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Satgassus juga telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 kasus penyidikan, dan 2.066 kasus penuntutan atau 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri.

Menurut Prasetyo, upaya penanganan korupsi secara represif, juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara. "Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara hingga Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5 miliar," katanya ibarat yang diwartakan Antara.

Sementara sanksi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.

Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melaksanakan penindakan saja, namun juga melaksanakan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati serta kejari seluruh Indonesia.

Tim TP4P dibuat pada 1 Oktober 2015, aktivitas pendampingan dan pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam banyak sekali bidang.

Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan peternakan.

Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan perembesan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan tempat hingga 74 persen pada 2016. (***)

Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Eksekusi Seumur Hidup

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak, Marzuki (27) alhasil dijatuhi vonis sanksi seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keluarga korban pun mengaku lega dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni tersebut.

Marzuki dinyatakan bersalah dikarenakan telah terbukti melaksanakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak SA (7) tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan. Ia divonis seumur hidup oleh PN Kandangan, Kamis (25/11/2016) pukul 11.30 Wita.

 Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim alasannya ialah sesuai dengan keinginan keluarganya. Ia berharap terdakwa yang telah melaksanakan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, sanggup dieksekusi seberat-beratnya.

Menurut dia, perjuangannya menuntut keadilan alhasil terbayar lunas. Ia pun bersyukur putusan hakim sesuai dengan keinginan keluarga, yang tiba secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas tamat hidup anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul sampai dua kali dirawat di rumah sakit, sesudah mengetahui kondisi anak kami, namun sekarang sudah sanggup mendapatkan sesudah pelaku dieksekusi setimpal," ungkapnya dikutip Antara, Jumat (25/11/2016).

Dalam sidang dengan jadwal putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, SA pada April 2016, yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh pegawanegeri Kepolisian dari Polres HSS.

Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan bahaya pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.

Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan stress berat yang mendalam bagi orang renta korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Bahkan sesudah melaksanakan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan memakai hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.

Penetapan Vonis tersangka menurut pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak.

Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tamat hidup dan melaksanakan kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan biar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Usikan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni menanggapi santai keberatan pihak Buni Yani terkait dengan penetapan Buni sebagai tersangka. Awi pun mempersilakan Buni menempuh jalur praperadilan.

"Silakan saja usikan praperadilan, itu kan hak seorang tersangka," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyo Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memperlihatkan klarifikasi di depan media perihal penetapan status tersangka kepada Buni Yani atas dugaan penghasutan berbau SARA. INGE KLARA
Awi juga memastikan bahwa dalam memproses kasus Buni, penyidik sudah menjalankan sesuai mekanisme dan profesional.

"Kami siap saja, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," katanya.

Terkait dengan pernyataan kuasa aturan Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada akun lain yang juga mengunggah video dengan caption yang keras sehari sebelumnya, Awi pun menanggapi santai. Menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat.

"Yang dilaporkan pertama kan yang bersangkutan dengan pelapornya Andi Windo sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada yang lain yang meresahkan, silakan melapor," katanya.
Buni pribadi ditetapkan sebagai tersangka sehabis menjalani investigasi sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016, menyerupai yang diberitakan Tempo.

Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi pribadi menilik Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan eksekusi di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar Ketimbang Bom Bali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki tersangka Rio Priatna Wibawa, 27 tahun, tergolong lengkap. Sarana itu dapat dipakai memproduksi bom dalam aneka macam ukuran.

Rio ditangkap di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu, 23 November 2016. Dia diduga terlibat jaringan teroris Bahrun Naim. Polisi menyita beberapa materi peledak di rumahnya, antara lain asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, gelas kimia, dan kristal warna cokelat yang diakui tersangka sebagai DNT.

 Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki ters Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar ketimbang Bom Bali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Rikwanto menyampaikan barang bukti yang disita dari Rio Priatna Wibawa (RPW), tersangka pembuat bom jaringan Bahrun Naim yang ditangkap di Desa Girimulya, Kabupaten Majalengka, pada Rabu, 23 November 2016. Rikwanto dan tim Pusat Laboratorium Forensik Polisi Republik Indonesia menjelaskan wacana penangkapan itu di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Tempo/Rezki A.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto menyampaikan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Rio pada Rabu pagi. "Yang bersangkutan berkaitan dengan kelompok Bahrun Naim," ucap Rikwanto, Jumat, 25 November 2016 pada Tempo.

Rio Priatna Wibawa, berdasarkan analisis tim forensik, mampu menciptakan bom dua-tiga kali lebih besar daya ledaknya daripada Bom Bali. "Ini ialah kunci. Kalau berhasil, ia dapat menciptakan sesuatu yang lebih besar," ujar petugas tim laboratorium forensik ketika konferensi pers di Markas Besar Polri, Jumat, 25 November 2016.
Bom Bali terjadi pada malam hari, 12 Oktober 2002. Kejadian itu menjadikan 202 orang meninggal dunia dan 209 lain cedera. Mereka kebanyakan wisatawan gila yang menikmati suasana wisata Bali.

Tim Densus 88 melaksanakan penelitian dan pengujian atas temuannya itu. Hasilnya, materi peledak racikan Rio punya daya ledak yang cukup besar. Meski demikian, Rio hanya menciptakan bom berdasarkan pesanan. "Besar-kecilnya bom ditentukan oleh pemesannya, entah dengan pemicu atau dengan perhitungan waktu," tutur Rikwanto. (***)