Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment