Showing posts sorted by relevance for query politikus-korup-banyak-yang-lulus-s-2. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query politikus-korup-banyak-yang-lulus-s-2. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Politikus Korup Banyak Yang Lulus S-2 Dan S-3 Ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyampaikan sangat banyak politikus yang tidak sanggup dijadikan panutan dan pola oleh masyarakat. Politikus itu terutama yang terjerat kasus korupsi, meskipun mereka pada umumnya berlatar pendidikan tinggi.

"Dari 600-an koruptor yang ditangkap KPK, yang mengenyam pendidikan S-2 hampir 200 orang dan S-3 ada 40 orang," ucap Laode dalam aktivitas peluncuran Produk dan Program PCB (Politik Cerdas Berintegrasi) di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. "Kenyataan itu sangat miris alasannya yaitu Indonesia butuh politikus baik dan betul-betul menjadi teladan."

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Politikus Korup Banyak yang Lulus S-2 dan S-3 Ujar Wakil Ketua KPK Laode
Penampilan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika memainkan alat musik saxophone di aktivitas Konser Suara Anti Korupsi di Pasar Festival, Jakarta, 18 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menurut Laode, kebanyakan koruptor mempunyai koneksi dengan kekuasaan dan partai politik. Untuk mengurangi sikap korup para politikus, KPK menciptakan instruksi etik politikus serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
"KPK, sejumlah sekolah tinggi tinggi, serta LIPI semenjak awal mendampingi aktivitas ini. Politikus mempunyai peranan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia," ujarnya. "Tugas KPK bukan hanya melaksanakan penindakan, tapi juga melaksanakan pencegahan. Kami sadar mustahil kasus integritas dan korupsi hanya dikerjakan KPK, tapi harus kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa, dan paling strategis itu politikus, alasannya yaitu mereka pemimpin," tuturnya ketika dilansir dari Tempo.

Program Politik Cerdas dan Berintegritas merupakan upaya KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencegah korupsi, yang sampai sekarang masih merajalela di negeri ini.

Laode menyampaikan untuk membangun politik yang cerdas dan berintegritas harus dimulai dari sikap jujur calon politikus.

Terdapat empat substansi dalam naskah instruksi etik politikus. Pertama, masuk ke dalam dan menjadi bab penting dari Undang-Undang perihal Partai Politik. Kedua, menjadi salah satu persyaratan mutlak apabila negara akan menawarkan dana kepada partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menimbulkan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan mutlak bagi parpol yang mendaftarkan diri sebagai tubuh aturan ke kementerian itu. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai-partai politik supaya naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran, serta tindakan para politikus dan parpol.

Peneliti senior LIPI, Syamsudin Haris, menuturkan kolaborasi KPK dengan LIPI sudah terjadi semenjak Juni lalu. "Pertanyaannya, mengapa parpol? Parpol yaitu pilar utama sistem demokrasi. Kalau parpol dan politikusnya tidak baik, sangat mungkin masa depan demokrasi ikut suram," kata Syamsudin. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan dekat Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan masalah dugaan penistaan agama yang menyeret dia.

"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya dapat menerangkan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan aliran agama manapun," katanya menyerupai dikabarkan Antara.

 Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basu Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 8,5 jam untuk investigasi perdana sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina aliran agama orang lain.

"Saya mustahil menafsirkan, apalagi menghina aliran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.

Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas masalah Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan dekat Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang sebab locus (tempat kejadian perkara) masalah ini kan di Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Noor berujar pihaknya bakal pribadi meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami pribadi menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, bila iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh keinginan serupa, berkas P21 masalah Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan semenjak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.

"Harapannya dapat pribadi P21 (berkas lengkap)," tutur Ari. (***)

Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses hukum, masyakat pun diminta untuk tetap menempatkan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pada domain hukum. Imbauan itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang

"Jangan dikaitkan masalah ini dalam ranah politik, agama dan ras, alasannya yakni perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," tegas Kapolri dikala menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten, Jumat (25/11/2016).

 Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses aturan Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berpidato pada program Istigosah Ulama, Umaro dan Masyarakat Banten di Mesjid Albantani, di Serang, Banten, Jumat (25/11). Tito berpesan supaya semua elemen masyarakat tetap kompak menjaga keutuhan NKRI dari segala macam gangguan dan bibit-bibit perpecahan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Kapolri meyakini bahwa proses aturan dalam masalah tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti sanggup menyaksikan persidangan masalah tersebut secara terbuka, demikian gosip yang dilansir dari Antara.

"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 kiprah Polisi Republik Indonesia sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras. Harapannya, Tito mengugkapkan, masalah ini tidak merembet dengan mengganggu warga lainnya hanya alasannya yakni dilakukan satu orang.

"Masalah ini problem satu orang dan proses aturan sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau supaya masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi yang risikonya sanggup memecah belah NKRI.

"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.

Ribuan warga dari sejumlah tempat di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melaksanakan obrolan dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa Af, Kejagung Terus Selidiki

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp1,5 miliar. Menindaklanjuti penangkapan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelediki masalah dugaan suap penangan kasus penjualan tanah tersebut.

"Terus diusut masalah itu dengan mengusut pihak-pihak lainnya ialah saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa AF, Kejagung Terus Selidiki
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat]
Ia menambahkan investigasi terhadap jaksa AF dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) semenjak Kamis (24/11.2016) malam sesudah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan Antara, jaksa AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan suap dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar dengan belahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

"Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.

"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya. Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bantu-membantu penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung," katanya.

Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pribadi menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Masalah Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) menyusul pelimpahan tahap pertama berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri.

"Kami akan mengawal terus masalah penistaan agama," katanya seusai diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman di Jakarta menyerupai dikutip Antara.

 Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa  Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Perkara Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung
Ketua FPI sekaligus Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq. TIRTO/Andrey Gromico
Harapan dari GNPF MUI, dia menambahkan, semoga kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya. "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan semoga kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

Pihaknya juga meminta Kejagung segera melaksanakan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut bila sudah menyatakan lengkap berkas Ahok. “Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh sebab itu, segera tahan dan disidangkan,” kata Rizieq.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mendapatkan pelimpahan tahap pertama berkas Ahok pada Jumat pagi dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, ialah 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.
"Kami eksklusif bekerja dan secepatnya diselesaikan berkasnya," kata Noor Rachmad. Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," jelasnya.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, aku tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas masalah itu," katanya. (***)