Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Eksekusi Seumur Hidup

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak, Marzuki (27) alhasil dijatuhi vonis sanksi seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keluarga korban pun mengaku lega dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni tersebut.

Marzuki dinyatakan bersalah dikarenakan telah terbukti melaksanakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak SA (7) tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan. Ia divonis seumur hidup oleh PN Kandangan, Kamis (25/11/2016) pukul 11.30 Wita.

 Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim alasannya ialah sesuai dengan keinginan keluarganya. Ia berharap terdakwa yang telah melaksanakan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, sanggup dieksekusi seberat-beratnya.

Menurut dia, perjuangannya menuntut keadilan alhasil terbayar lunas. Ia pun bersyukur putusan hakim sesuai dengan keinginan keluarga, yang tiba secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas tamat hidup anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul sampai dua kali dirawat di rumah sakit, sesudah mengetahui kondisi anak kami, namun sekarang sudah sanggup mendapatkan sesudah pelaku dieksekusi setimpal," ungkapnya dikutip Antara, Jumat (25/11/2016).

Dalam sidang dengan jadwal putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, SA pada April 2016, yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh pegawanegeri Kepolisian dari Polres HSS.

Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan bahaya pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.

Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan stress berat yang mendalam bagi orang renta korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Bahkan sesudah melaksanakan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan memakai hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.

Penetapan Vonis tersangka menurut pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak.

Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tamat hidup dan melaksanakan kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan biar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment