Showing posts sorted by relevance for query kapolda-metro-belum-ada-potensi-makar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kapolda-metro-belum-ada-potensi-makar. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar Di Demo 2 Desember

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal potensi makar pada demo akbar 2 Desember 2016. Iriawan memberikan bahwa potensi makar itu belum ada, tapi diwaspadai.

"Bukan yang demo nanti itu niscaya makar. Bukan itu maksudnya. Kalau nanti (saat demo) ada indikasi mau menggulingkan pemerintah, gres itu disebut makar," ujar Iriawan di tengah pengamanan Indonesia Franchise and SME Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi p Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar di Demo 2 Desember
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Sebelumnya, Tito mengklaim telah mendapatkan gosip intelijen bahwa akan ada upaya penggulingan pemerintah dalam demo 2 Desember mendatang. Selain itu, akan ada upaya pendudukan gedung pemerintah. Sebab, kata dia, bakal ada penyusup di demo itu.

Demo 2 Desember sendiri ialah kelanjutan dari demo 4 November yang diinisiasi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tujuan demo ini ialah mendesak kepolisian menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Iriawan menyampaikan Kepolisian siap menindak tegas siapa pun yang akan mencoba makar misalkan memang benar ada upaya tersebut. Namun, untuk ketika ini, kata dia, bahaya itu belum ada.
Terakhir, Iriawan kembali memberikan sebaiknya demo 2 Desember tidak terjadi. Kalaupun mau tetap berdemo sebaiknya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan Kepolisian, bukan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin menyerupai yang dikabarkan.

"Daripada demo di lapangan hijau, mending lihat proses di meja hijau nanti. Ahok ini kan sudah tersangka, dua hari lagi berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dinyatakan lengkap, akan masuk tahap penuntutan," katanya ketika diwartakan Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat : Lawakan Dewan Legislatif Politik, Novanto Kembali Ketua Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengamat aturan tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan kembalinya Setya Novanto menjadi Ketua dewan perwakilan rakyat merupakan banyolan politik. Setya mengundurkan diri sebagai ketua Dewan ketika terlibat masalah seruan saham Freeport yang biasa disebut "papa minta saham", Desember 2015.

Feri menilai keputusan Golkar mengembalikan Setya ke bangku Ketua Dewan akan merugikan forum tinggi negara tersebut. Sebab, publik menilai Novanto pernah tersangkut duduk masalah etik. "Ini akan meyakinan publik bahwa dewan perwakilan rakyat yaitu forum yang berisi orang-orang bermasalah. Ini yang namanya banyolan parlemen," ungkapnya dikala dihubungi Tempo, Kamis 24 November 2016.

 Pengamat aturan tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan Ilmu Pengetahuan  Pengamat : Dagelan Parlemen Politik, Novanto Kembali Ketua DPR
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam Rapat Pleno Pengurus DPP Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, 6 Oktober 2016. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Kembalinya Setya, yang kini Ketua Umum partai Golkar, sebelumnya menang dalam juducial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal legalitas penyadapan yang dilakukan swasta sebagai bukti masalah aturan di Mahkamah Konstitusi. Namun berdasarkan Feri, kemenangan itu tidak meluruskan pelanggaran etik yang pernah dilakukan.

MK memutuskan penyadapan terhadap Setya dalam masalah tersebut ilegal. "Putusan MK itu hanya perihal alat bukti. Perihal Setya mencemarkan nama baik itu sudah diketahui publik," ujar Feri kepada Tempo.

Partai Golkar mewacanakan kembali mengangkat Setya sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI. Wacana itu muncul sehabis ada putusan dari MK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyebutkan bahwa Setya tidak bersalah.

Menurut Feri, Setya akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai pimpinan forum negara yang mengawasi kinerja pemerintahan lantaran berpotensi disandera dengan masalah usang yang pernah menjeratnya. Setiap keputusan kelembagaan yang dikeluarkan Setya dapat dipermasalahkan anggotanya sendiri, lantaran pernah cacat politik.

Selain itu, Feri menilai diangkatnya kembali Setya menjadi Ketua dewan perwakilan rakyat akan merugikan Partai Golkar. Sebab, lawan politiknya di internal partai dan di luar partai akan berupaya membongkar masalah Setya. "Itu sebabnya pilihan kepada Satya seolah-olah bom waktu bagi pengabaian sopan santun dalam politik," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyampaikan Setya akan diangkat kembali menjadi Ketua DPR. Alasannya, harkat dan martabat Setya perlu dikembalikan sehabis ada putusan dari MK dan MKD. “Putusan MK jelas, apa yang pernah dipersoalkan tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Nurdin Senin, 21 November 2016.

Ketua Umum Golkar Setya Novanto mengaku tak tahu perihal adanya seruan biar dirinya kembali menjadi ketua DPR. "Saya betul-betul tidak tahu bahwa ada putusan dari pleno Golkar yang memutuskan untuk saya kembali menjadi Ketua dewan perwakilan rakyat RI. Dan, hingga sekarang, saya belum tahu situasinya," ujar Setya Novanto seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 November 2016. (***)

Ilmu Pengetahuan Aturan : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasal-pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban. Pasal ini bukan hanya mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menista agama, tapi juga menimbulkan efek domino yang mengerikan: penganiayaan dan perburuan kelompok minoritas. Seperti terjadi pada orang Syiah dan Ahmadiyah.

Suatu hari, X, seorang sarjana yang kuliah delapan tahun di luar negeri, pulang ke Indonesia. Ia mendadak kaget ketika menemui kemarahan muslim Indonesia di mana saja: “Dalam khotbah Jum'at yang didengarnya seminggu sekali. Dalam majalah Islam dan pidato para mubaligh dan da'i.”

pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban Ilmu Pengetahuan Hukum : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama
Puluhan ribu massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah massa dari aneka macam ormas lainnya menggelar agresi menolak Ahok di ruas di sekitar Balaikota Jakarta, Jum'at, (14/10). TIRTO/Andrey Gromico
X juga melihat keberangan itu di “arsip proses pelarangan cerpen Ki Panji Kusmin, “Langit Makin Mendung”, cerpen yang diterbitkan majalah sastra Horison, Agustus 1968, dan jadi musabab HB Jassin, sang editor, dieksekusi satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

Cerpen yang bercerita ihwal Nabi Muhammad yang turun dari nirwana ke bumi itu menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. Jassin dituntut dengan pasal penistaan agama. Penulisnya sendiri tak turut diseret ke tahanan lantaran Jassin melindunginya dengan tak mengungkap identitasnya.

Cerita X di atas dikutip dari esai Abdurrahman Wahid di Tempo, 28 Juni 1982 yang judulnya kemudian menjadi ungkapan ikonik: “Tuhan Tidak Perlu Dibela.”

Tak hanya menuliskan pendapatnya lewat esai, Gus Dur juga bersikap soal pasal penistaan agama. Ia pernah mengajukan uji bahan terhadap UU Nomor 1 ihwal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, bersama Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Namun, permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin Mahfud MD.

Gus Dur menilai UU itu tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Selain dianggap tidak perlu lantaran mengganggu kebebasan berpendapat, UU ini juga sudah banyak memakan korban. Jassin hanyalah pembuka.

Di Indonesia ada banyak korban, dan banyak orang serta kelompok yang peduli dan mengajukan uji bahan menyerupai Gus Dur, dan gagal juga. Sebut saja Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang dan sejumlah LSM macam Masyarakat Setara, dan Demos.

Dari data yang dimiliki Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), UU itu telah menjerat delapan orang pada masa Soeharto, dan bertambah banyak di rezim SBY sampai mencapai 130-an kasus. Ia juga masih terus memakan korban di kala Jokowi. Basuki Tjahja Purnama, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, juga salah satu yang terjepret pasal karet ini.

Itu sebabnya, pada 21 November kemarin HRW mendesak Presiden Jokowi untuk “mencabut aturan ini dan yang serupa dari Undang-Undang.” HRW menilai pasal penistaan agama di Indonesia telah melanggar hak asasi insan dan konstitusi Indonesia. Selain itu, pasal ini telah digunakan untuk mengkriminalkan kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Misalnya, pengusiran yang dilakukan kepada 7 ribu anggota Gafatar atau sebelumnya Ahmadiyah.

Dari Internasional, pasal penistaan di Indonesia yang banyak makan korban tak hanya jadi perhatian HRW. Persatuan Bangsa-Bangsa juga pernah beberapa kali menyurati pemerintah Indonesia untuk mencabut perundangan yang terkait penistaan agama.

Masalah pasal penistaan agama ini rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di Pakistan, 2012 lalu, seorang gadis 14 tahun ditahan dua ahad dan terancam dieksekusi mati atas tuduhan memperabukan lembaran Al-Quran. Di India, seorang laki-laki dikenai tuduhan penistaan agama lantaran menyangsikan keajaiban patung Kristus di Mumbai.
Di Yunani, seorang laki-laki ditahan dan kena pasal penistaan agama sehabis mengunggah screenshotsebuah laman Facebook lain yang menyindir Nasrani Ortodoks Monk. Desember 2015 lalu, Sudan bahkan mengeksekusi mati 25 laki-laki yang murtad dari agamanya.

Pada 2014 saja, Pew Research mencatat ada 26 persen negara di dunia punya pasal penistaan agama, sementara 13 persen lainnya mengatur kemurtadan. Angka tertinggi tiba dari Afrika dan Timur Tengah. Di sana, 18 dari 20 negara (90 persen) punya pasal penistaan agama, dan sebanyak 14 negara (70 persen) punya UU Kemurtadan. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung. "Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.

Inkumben calon Gubernur DKI ini menyampaikan proses aturan yang cepat dapat mengambarkan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan fatwa mana pun. Ahok mengaku beliau juga mustahil menafsirkan fatwa agama siapa pun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.

 mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Itu terang nanti di sidang, dapat kita lihat. Saya mustahil menafsirkan fatwa orang lain. Apalagi menghina," ujar Ahok.

Ahok yakin beliau tidak bersalah dengan tuduhan menghina fatwa atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku beliau mempunyai banyak kerabat dan rekan yang mempunyai latar belakang muslim, sehingga penistaan agama mustahil ia lakukan.

"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," tutur Ahok kepada Tempo.

Ahok, yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, telah menjalani investigasi perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polisi Republik Indonesia pada 22 November 2016. Ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ahok diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada final September lalu. Saat itu, Ahok menyebut supaya masyarakat tidak mau dibohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena pernyataannya tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Politikus Korup Banyak Yang Lulus S-2 Dan S-3 Ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyampaikan sangat banyak politikus yang tidak sanggup dijadikan panutan dan pola oleh masyarakat. Politikus itu terutama yang terjerat kasus korupsi, meskipun mereka pada umumnya berlatar pendidikan tinggi.

"Dari 600-an koruptor yang ditangkap KPK, yang mengenyam pendidikan S-2 hampir 200 orang dan S-3 ada 40 orang," ucap Laode dalam aktivitas peluncuran Produk dan Program PCB (Politik Cerdas Berintegrasi) di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. "Kenyataan itu sangat miris alasannya yaitu Indonesia butuh politikus baik dan betul-betul menjadi teladan."

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Politikus Korup Banyak yang Lulus S-2 dan S-3 Ujar Wakil Ketua KPK Laode
Penampilan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika memainkan alat musik saxophone di aktivitas Konser Suara Anti Korupsi di Pasar Festival, Jakarta, 18 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menurut Laode, kebanyakan koruptor mempunyai koneksi dengan kekuasaan dan partai politik. Untuk mengurangi sikap korup para politikus, KPK menciptakan instruksi etik politikus serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
"KPK, sejumlah sekolah tinggi tinggi, serta LIPI semenjak awal mendampingi aktivitas ini. Politikus mempunyai peranan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia," ujarnya. "Tugas KPK bukan hanya melaksanakan penindakan, tapi juga melaksanakan pencegahan. Kami sadar mustahil kasus integritas dan korupsi hanya dikerjakan KPK, tapi harus kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa, dan paling strategis itu politikus, alasannya yaitu mereka pemimpin," tuturnya ketika dilansir dari Tempo.

Program Politik Cerdas dan Berintegritas merupakan upaya KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencegah korupsi, yang sampai sekarang masih merajalela di negeri ini.

Laode menyampaikan untuk membangun politik yang cerdas dan berintegritas harus dimulai dari sikap jujur calon politikus.

Terdapat empat substansi dalam naskah instruksi etik politikus. Pertama, masuk ke dalam dan menjadi bab penting dari Undang-Undang perihal Partai Politik. Kedua, menjadi salah satu persyaratan mutlak apabila negara akan menawarkan dana kepada partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menimbulkan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan mutlak bagi parpol yang mendaftarkan diri sebagai tubuh aturan ke kementerian itu. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai-partai politik supaya naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran, serta tindakan para politikus dan parpol.

Peneliti senior LIPI, Syamsudin Haris, menuturkan kolaborasi KPK dengan LIPI sudah terjadi semenjak Juni lalu. "Pertanyaannya, mengapa parpol? Parpol yaitu pilar utama sistem demokrasi. Kalau parpol dan politikusnya tidak baik, sangat mungkin masa depan demokrasi ikut suram," kata Syamsudin. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses hukum, masyakat pun diminta untuk tetap menempatkan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pada domain hukum. Imbauan itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang

"Jangan dikaitkan masalah ini dalam ranah politik, agama dan ras, alasannya yakni perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," tegas Kapolri dikala menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten, Jumat (25/11/2016).

 Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses aturan Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berpidato pada program Istigosah Ulama, Umaro dan Masyarakat Banten di Mesjid Albantani, di Serang, Banten, Jumat (25/11). Tito berpesan supaya semua elemen masyarakat tetap kompak menjaga keutuhan NKRI dari segala macam gangguan dan bibit-bibit perpecahan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Kapolri meyakini bahwa proses aturan dalam masalah tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti sanggup menyaksikan persidangan masalah tersebut secara terbuka, demikian gosip yang dilansir dari Antara.

"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 kiprah Polisi Republik Indonesia sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras. Harapannya, Tito mengugkapkan, masalah ini tidak merembet dengan mengganggu warga lainnya hanya alasannya yakni dilakukan satu orang.

"Masalah ini problem satu orang dan proses aturan sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau supaya masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi yang risikonya sanggup memecah belah NKRI.

"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.

Ribuan warga dari sejumlah tempat di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melaksanakan obrolan dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten. (***)